Tamrauw, Petarung.org- Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw mediasi masalah antara pemilik tanah adat dan pihak Sekolah SMK Negeri 3 Kebar, yang telah di palang sejak 7 Maret 2024 lalu, untuk sama sama mencari solusi damai antara kedua belah pihak, agar pemilik tanah adat dan juga pihak sekolah, sama mama mendapat jalan keluar yang baik supaya ke depan tidak ada proses pemalangan lagi.
Bertempat di Kampung Manari Distrik Kebar, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw Bapak Karel Nauw dan Kabit SMA Ibu Yulita Kinho, hadir bersama pihak Babinsa dan Babinkamtibmas, pihak Distrik dan pihak Sekolah serta pemilik tanah adat hadir sama-sama untuk mediasi pembukaan palang sekolah yang dipalang sejak awal Maret 2024 sampai hari ini, sehingga pihak dinas hari ini Jumat, (15/8/2024) pukul 11:00 WIT ingin lakukan mediasi.
“Kami atas nama Kepala Dinas Pendidikan, hadir untuk menyelesaikan persoalan pemalangan fasilitas pendidikan ini mengingat aktifitas sekolah di SMA Negeri 3 Kebar lumpuh total, sehingga pihak sekolah, pihak dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw harus hadir, mendengar dan mediasi aspirasi warga karena sekolah ini didirikan bukan di tanah kosong, ini tanah bertuan ada di atas ulayat atau tanah adat orang, jadi harus kita carikan solusi” Ujar Karel
Ia menambahkan masalah pemalangan, masalah tanah adat, masalah pengembangan gedung sekolah ke depan, itu tergantung mediasi kalo ada solusi yang baik dan ganti rugi yang baik ke depan pihak sekolah dikasi surat pelepasan tanah adat dan itu penting untuk kelanjutan sekolah ini ke depan.
Pihak dinas pendidikan yang di hari oleh Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kabit SMK, Kabit SMA hadir ke SMA Negeri 3 Kebar untuk lakukan mediasi guna mencari solusi yang baik.
“Pemalangan SMA Negeri 3 Kebar dan SMK Manajemen Kebar, awal Maret 2024 lalu kini kurang lebih 5 bulan aktifitas belajar mengajar lumpuh, Siswa-siswi SMA Negeri 3 Kebar terpaksa belajar di SD YPK Imanuel Anjai selama beberapa bulan terahir.
Sekolah di palang oleh pemilik tanah adat, sehingga Pemerintahan harus hadir untuk mediasi dan cari solusi ahiri masalah pemalangan ini” Ungkap Nauw
sekolah di bangun di tanah adat, dan hak-hak dari pemilik ulayat memang harus diperhatikan, baik pelepasan, atau ganti rugi dan lain-lain harus diselesaikan supaya ada pelepasan sebagai bukti atas kepemilikan tanah agar ke depan ada pengembangan pembangunan fasilitas sekolah ke depan tidak alami masalah seperti ini.
kami dari pihak dinas dalam pertemuan ini kami tidak memihak pihak sekolah atau pihak pemilik tanah adat, kami hadir untuk fokus pada solusi yang baik untuk ahiri masalah ini, mari Masyarakat Distrik Kebar Timur dan khususnya Warga pemilik ulayat fokus untuk solusi.
“Sebelum kami turun kami sudah kordinasi dengan sekda dan juga kordinasi dengan Pj Bupati agar masalah ini harus kita seriusi, setelah dengar hasil mediasi dari dua pihak kami akan kembali ke dinas untuk berikan informasi ke piminan dan selanjutnya ke pemerintah daerah untuk selesaikan masalah ini” Ujar Nauw yang juga Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrauw. (CR5)