Maybrat, Petarung.org- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat terus berkomitmen meningkatkan kualitas demokrasi di wilayah Papua Barat Daya. Pada hari ini, Rabu (22/4/2026), Ketua KPU Maybrat Dominggus Isir.ST. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya di Distrik Aitinyo Utara.

Kehadiran Ketua KPU Maybrat dalam agenda ini adalah hari kedua dimana pada hari Kemarin Selasa 21 April 2026 dibawakan langsun Oleh Ibu Fat.awati Anas S.PI yang adalah Anggota KPU Provinsi PBD Menjabat sebagai Ketua Devisi SOSDIKLIHPARMAS dan SDM  namun pada hari kedua di Wilayah Se- Aitinyo Raya dan Se-Aifat Raya di Hadiri langsun oleh Ketua KPU Kab.Maybrat yang  juga sekaligus mewakili Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati Anas. Kegiatan ini menyasar elemen penting masyarakat dari wilayah Se-Aifat dan Aitinyo Raya.

Membangun Pemilih yang Cerdas dan Berintegritas

Dalam paparan materinya yang bertajuk “Hak dan Kewajiban Pemilih dalam Pesta Demokrasi”, Ketua KPU Maybrat menekankan bahwa demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat yang tertinggi.

“Demokrasi berarti kuasa ada di tangan rakyat. Pemilu bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana integrasi bangsa dan penentu arah masa depan kepentingan kita bersama,” ujarnya di hadapan peserta.

Tujuan utama dari pemaparan materi ini adalah untuk membangun basis pemilih yang cerdas, mandiri, dan berintegritas di wilayah Papua Barat Daya. KPU berkomitmen untuk terus melayani pemilih dan menjamin setiap hak suara terlindungi secara profesional dan adil.

Tiga Pilar Utama Pemilu

Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa kesuksesan Pemilu bergantung pada sinergi tiga unsur utama:

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Peserta Pemilu (Partai Politik dan Calon Perseorangan). Pemilih (Masyarakat yang memiliki hak pilih).

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai Siklus Lima Tahun Pemilu, yang mencakup fase pasca-pemilu (konsolidasi), pra-tahapan (perencanaan strategis), hingga eksekusi tahapan inti seperti rekapitulasi dan penetapan hasil.

Syarat Menjadi Pemilih

Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Ketua KPU mengingatkan kembali syarat-syarat untuk menjadi pemilih yang sah, guna memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya pada pesta demokrasi mendatang.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari: Kepala Distrik dan Kepala Kampung, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Politik. Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, para tokoh masyarakat dapat meneruskan informasi pendidikan politik ini kepada warga di lingkungan masing-masing demi terciptanya pemilu yang damai dan bermartabat. (CR2)