Oleh: Arkilaus Baho (*)

Dalam kurang dari dua bulan sejak pemutaran perdananya pada 12 April 2026 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita telah mengalami sedikitnya 21 insiden intimidasi serius di berbagai daerah di Indonesia.

Dibubarkan secara paksa oleh TNI di Ternate, diawasi intelijen di Dompu, listrik sengaja dipadamkan di Singaraja, ditekan BIN di Sumatera Barat, dan di banyak tempat dengan modus yang beragam. Tapi pesannya satu: jangan tonton.

Pesan itu, sebagaimana terbukti dari data WatchDoc, justru gagal total. Hingga 12 Mei 2026, permintaan nobar (nonton bareng) telah melonjak hampir mencapai lima ribu. Setiap pembubaran justru melahirkan banyak permintaan baru untuk pemutaran film. Setiap listrik yang dipadamkan menyalakan lampu di tempat lain.

Ini bukan hanya kisah tentang sebuah film. Ini adalah potret sebuah republik Indonesia yang kehilangan kepercayaan terhadap cerminnya sendiri dan memilih memecahkan cermin itu alih-alih memperbaiki wajah yang terpantul.

Film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale, diproduksi oleh WatchDoc dengan kolaborasi Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace Indonesia, dan LBH Papua Merauke, bukan hanya menyentuh isu lingkungan.

Film ini mengungkap jaringan elit, oligarki, dan korporasi multinasional yang diuntungkan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke, sekaligus mempertanyakan siapa yang membayar harga dari ambisi pembangunan itu.

Judulnya provokatif, itu memang sengaja. “Kolonialisme sebagai sebuah kerangka berpikir berhasil merangkum semua masalah itu,” tegas Cypri Paju Dale. “Dan menjelaskan bahwa semuanya terkait satu sama lain dalam sesuatu yang bersifat sistemik.”

Tapi alih-alih membalas dengan argumentasi, sebagian aparat negara memilih jalan pintas: membungkam. Dalam tindakan itu, tanpa disadari, mereka justru mengkonfirmasi tuduhan yang difilmkan bahwa di Tanah Papua, kekuasaan beroperasi layaknya kolonialisme.

Film berdurasi 95 menit ini menceritakan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.

Bukan dokumenter biasa yang sekadar menampilkan pemandangan indah dan narasi nostalgia. Pesta Babi masuk ke urat nadi kekuasaan: melacak kepemilikan dan afiliasi bisnis perkebunan di wilayah tersebut, mengungkap segelintir orang yang menerima manfaat utama dari proyek yang diklaim untuk “kesejahteraan rakyat”.

Sinopsis resmi dari pemutaran di Australian National University (ANU) menarasikan: Yasinta Moiwend, seorang perempuan Marind Anim di Merauke, terkejut melihat kapal besar berlabuh di dermaga kampungnya membawa ribuan ekskavator di bawah pengawalan militer. Dikirim untuk Proyek Strategis Nasional produksi pangan, biodiesel berbasis kelapa sawit, dan bioetanol tebu.

Sementara Vincen Kwipalo dari komunitas Yei mendapati tanah klannya ditandai bertuliskan “Milik TNI AD”. Film ini bukan fiksi. Ini adalah laporan dari garis depan yang jarang menjangkau berita arus utama Indonesia.

Judul Pesta Babi sendiri merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon, sebuah ritual adat penting yang melibatkan babi sebagai simbol sosial dan budaya fundamental. Tradisi ini bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.

Cypri Dale menggunakan judul ini sebagai metafora: kerusakan hutan bukan hanya merampas tanah, tetapi juga mengancam identitas budaya masyarakat adat. Ketika hutan hilang, “pesta babi” pun berakhir dan bersamanya, seluruh kosmos budaya yang bertumpu pada alam.

“Tujuannya adalah untuk menyampaikan cerita tentang kekejaman dengan efek genosida dan ekosida yang sistematis sedang terjadi di Papua ini, supaya orang yang menontonnya tahu bahwa ini terjadi di zaman kita, di depan mata kita dan kita punya kesempatan untuk menghentikannya,”  jelas Cypri Paju Dale, Sutradara

Peta Represi: 21 Kali Intimidasi di Nusantara

Data yang dihimpun WatchDoc mencatat, hingga Mei 2026 sedikitnya 21 insiden intimidasi serius saat pemutaran film Pesta Babi. Namun angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi.

Dandhy Dwi Laksono mengakui: “Banyak yang panitianya nggak bersedia melaporkan. Kami terus terang kewalahan dan nggak punya kapasitas untuk merekam semua data intimidasi, tapi setiap hari bertambah.” Modus intimidasi merentang dari telepon bernada ancaman, pengawasan oleh intelijen, permintaan identitas secara paksa, hingga pembubaran paksa oleh aparat keamanan.

Pola ini membentuk peta represi yang melingkar dari Sumatera Barat hingga Bali, dari NTB hingga Maluku Utara. Yang mencolok bukan hanya frekuensinya, melainkan keseragaman pola: di mana TNI hadir, pembubaran terjadi secara terang-terangan.

Di mana kampus menjadi lokasi, rektorat bergerak dengan dalih “kondusivitas”. Di mana intelijen beroperasi, tekanan bersifat tak kasat mata tetapi terasa. Di Seminyak, Bali, TNI secara terang-terangan menolak dan meminta pembatalan. Di Singaraja, listrik sengaja dipadamkan saat ratusan peserta sedang menonton, seolah kegelapan adalah jawaban negara atas dokumenter yang tak ingin dilihat.

Modus intimidasi ini bukan tanpa tolok ukur, tetapi skala dan kecepatannya dalam konteks satu film dokumenter adalah yang terbesar dalam satu dekade terakhir di Indonesia. Data ini juga mengkonfirmasi bahwa intimidasi bukan insiden terisolasi, melainkan pola terkoordinasi, meskipun sulit membuktikan, di baliknya ada komando tunggal.

Padahal dari rangkaian kontroversi pemutaran, terdapat manusia-manusia nyata yang bersaksi dalam film. Mama Yasinta Moiwend misalnya, perempuan Marind Anim dari Merauke, tak bisa melupakan hari ketika sebuah kapal besar berlabuh di dermaga kampungnya.

Kapal itu membawa ribuan ekskavator, dikawal militer, untuk Proyek Strategis Nasional. “Apa yang kami rasakan bukan kebahagiaan,” kesannya dalam film itu cukup untuk menggugah siapa pun yang masih punya hati. Kapal itu bukan membawa pembangunan; kapal itu membawa penggusuran.

Vincen Kwipalo dari komunitas Yei di Jagebob, Merauke, mendapati tanah klannya ditandai dengan tulisan “Milik TNI AD”. Tanah yang telah ditinggali turun-temurun kini diklaim milik institusi militer, sementara perkebunan tebu terus merambah hutan leluhurnya.

Dalam pers conference di Jakarta, Vincen mengajukan pertanyaan yang membalikkan seluruh retorika pembangunan: “Apakah karena warna kulit dan rambut kami yang keriting maka kalian tidak menghargai kami? Jika kalian menganggap kami bagian dari republik ini, maka tolong hargai kami.” Pertanyaan itu menggantung di udara, tak terjawab oleh proyek bernilai triliunan rupiah.

Mama Yasinta bersama masyarakat adat Papua lainnya telah berunjuk rasa di Jakarta pada Oktober 2024 memperjuangkan tanah adatnya. Ia kemudian menjadi salah satu karakter dalam Film Pesta Babi, sebuah ironi bahwa ia harus berteriak di ibu kota agar suaranya terdengar. Sementara di kampungnya sendiri ekskavator terus menggali.

Di seluruh Papua Selatan, masyarakat adat mendirikan salib-salib besar dan barikade tradisional sebagai simbol perlawanan. Data dari film dan laporan AsiaNews menyebutkan setidaknya 1.800 salib merah telah didirikan di seluruh Papua Selatan untuk menghalangi perusahaan dan kekuatan militer, baik secara fisik maupun spiritual.

Praktik ini disebut Sasi, sebuah tradisi penutupan atau pelarangan pemanfaatan sumber daya alam tertentu sebagai bentuk perlindungan. Namun salib-salib merah yang dipasang masyarakat adat di Merauke sebagai simbol penolakan lahan mereka digusur, belakangan dicabut oleh orang tak dikenal.

Siapa yang mencabut salib? Pertanyaan itu menjadi metafora tersendiri: di Tanah Papua, bahkan simbol perlawanan spiritual pun tak diperbolehkan berdiri. Ironis memang!

Kontradiksi di Jantung Kekuasaan

Ironi terbesar dalam kasus Film Pesta Babi bukan intimidasinya sendiri, melainkan kontradiksi antara pernyataan pejabat tinggi negara dan tindakan aparat di lapangan. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan tegas menyatakan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan atau kebijakan pelarangan pemutaran film Pesta Babi.

“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silahkan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi.” kata Yusril Ihza Mahendra pada 14 Mei 2026.

Menteri HAM Natalius Pigai bahkan lebih tajam: “Larangan itu hanya boleh melalui putusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh.” Pernyataan dua menteri ini seharusnya menjadi garis komando yang jelas.

Namun kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya. TNI membubarkan, polisi mengintimidasi, rektorat kampus mematikan listrik. Di mana komando itu hilang? Atau justru, adakah komando lain yang beroperasi di luar jalur resmi?

TNI AD melalui Kodam XVII/Cenderawasih mengirimkan sinyal berbeda. Kapendam Kolonel Inf Tri Purwanto menyatakan: “Kami mengajak warga untuk cerdas dalam memilah informasi. Konten yang tidak melalui proses sensor resmi dikhawatirkan membawa narasi yang tidak berimbang dan berpotensi memicu distorsi informasi.”

TNI juga menekankan film belum memiliki Sertifikat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF). Argumen administratif ini, meskipun berlapis legitimasi hukum, menjadi kabur ketika TNI sendiri yang turun tangan membubarkan pemutaran, fungsi sensor bukan kewenangan militer.

Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi bahkan hadir langsung saat pembubaran di Pendopo Benteng Oranje. Sejak kapan perwira militer bertindak sebagai sensor film?

Ketua DPR Puan Maharani merespons: “Kami akan tindaklanjuti di DPR.” Sementara anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Azis Subekti menyatakan: “Kritik terhadap pembangunan Papua adalah sesuatu yang sah. Demokrasi memang memerlukan suara-suara kritis. Namun di dalam demokrasi, juga perlu ada tanggung jawab etik.”

Frasa “tanggung jawab etik” ini menarik: siapa yang menentukan etiknya?  Apakah etik berarti diam ketika tanah dirampas? Apakah etik berarti menonton film dengan mata tertutup?

Sepuluh organisasi kemudian membentuk Koalisi Masyarakat Sipil yang mengecam intimidasi dan pembubaran nobar Film Pesta Babi. Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), JPIC OFM Papua, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHKI).

Melalui keterangan, koalisi menyatakan tegas: “Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri.”

Lebih jauh, koalisi menilai praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menegaskan: “Pelarangan pemutaran film Pesta Babi adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang mengangkangi konstitusi.”

LBH Bali melalui Kepala Bidang Advokasi Ignatius Rhadite juga menyoroti: “Siapa kemudian yang meminta dibubarkan itu? Sebagian besar dilakukan oleh aparat negara, dalam hal ini adalah polisi dan juga TNI. Bahkan, di Seminyak tentara secara terang-terangan menolak dan meminta dibatalkan.”

 Pertanyaan ini mengarah pada persoalan fundamental: jika pemerintah pusat tidak melarang, siapa yang memberi perintah? Jika tidak ada keputusan pengadilan, atas dasar hukum apa pembubaran dilakukan? Kekosongan inilah yang paling mengkhawatirkan, sebuah ruang di mana kekuasaan beroperasi tanpa dasar hukum, tanpa akuntabilitas, dan tanpa konsekuensi.

Kolonialisme Bukan Retorika

Yusril Ihza Mahendra menolak sugesti bahwa proyek-proyek di Papua mencerminkan “kolonialisme modern”. Ia menyatakan Papua adalah bagian integral Indonesia dan proyek pembukaan lahan serupa juga terjadi di Kalimantan.

Argumen ini, meskipun secara formal benar, mengabaikan satu perbedaan krusial: di Kalimantan, masyarakat adat yang terdampak memiliki akses media dan ruang advokasi yang jauh lebih besar. Sedangkan di Papua, jurnalisme dicekam, akses internet dibatasi, dan kehadiran militer masif. Ketika suara tidak bisa keluar, dan yang masuk adalah ekskavator, itu bukan pembangunan, tapi penaklukan, pendudukan dan penjajahan!   `.

Teori kolonialisme internal (internal colonialism) yang pertama kali dikembangkan oleh Robert Blauner menggambarkan dampak pembangunan ekonomi yang tidak merata secara regional sebagai akibat eksploitasi kelompok minoritas dalam masyarakat yang lebih luas.

Teori ini menyatakan adanya pemisahan yang jelas antara inti (core) yang dominan dan periferi (periphery) dalam sebuah negara, serupa dengan hubungan antara metropolis dan koloni dalam kolonialisme klasik. Dalam konteks Papua, pusat kekuasaan di Jakarta memperlakukan Papua sebagai periferi yang dieksploitasi sumber dayanya tanpa memberikan manfaat proporsional kepada masyarakat lokal.

Penelitian oleh Made Supriatma (2024) dalam esainya “Kolonialisme Primitif di Papua” menggambarkan hadirnya aparat kolonial di Papua bertujuan melakukan penjarahan, dan segala yang dibangun di sana untuk memudahkan penjarahan.

Ia menyebut adanya “komprador”, orang-orang Papua yang bekerjasama dengan kekuasaan pusat, mirip pada masa kolonialisme Belanda. Supriatma menegaskan yang sangat primitif justru adalah kolonial itu sendiri, bukan masyarakat Papua.

Lebih jauh, Lachlan McNamee (2020) dalam penelitiannya “Indonesian Settler Colonialism in West Papua” memberikan bukti terkuat bahwa program transmigrasi telah digunakan secara strategis oleh Jakarta untuk mengalahkan pemberontak separatis dan mengamankan kendali atas basis sumber daya kaya Papua.

McNamee mengidentifikasi bahwa kolonialisme pemukim (settler colonialism) beroperasi melalui penggantian demografis dan pengambilalihan lahan secara sistematis, bukan sekadar eksploitasi ekonomi. Temuan ini relevan dengan narasi Film Pesta Babi yang menggambarkan masuknya proyek-proyek besar yang mengubah lanskap demografis dan ekologis Papua Selatan.

Ekosida: Menghancurkan Alam Menjadi Kejahatan

Deforestasi di Papua telah mencapai skala yang mengkhawatirkan. Data Auriga mencatat pada tahun 2025, Papua mengalami peningkatan deforestasi terbesar sebesar 60.337 hektare dibandingkan tahun 2024.

Pusaka Bentala Rakyat mencatat 45.000 hektare lebih hutan di Tanah Papua hilang akibat deforestasi untuk kepentingan proyek pemerintah hanya pada 2025 saja. Global Forest Watch melaporkan dari 2021 sampai 2025, 92% kehilangan tutupan pohon di Papua terjadi di hutan alam, dengan total kehilangan 120.000 hektar setara 86 Mt emisi CO2e.

Lalu UN Special Rapporteurs mencatat deforestasi lebih dari 109.000 hektar di kawasan Merauke food estate, mengancam lebih dari 50.000 masyarakat adat di 40 kampung (desa). Studi CELIOS tahun 2024 mencatat pembukaan lahan seluas 2 juta hektare di Merauke berpotensi menambah emisi hingga 782,45 juta ton CO2.

Di bawah proyek food estate Merauke, raksasa agribisnis telah mengamankan konsesi untuk membersihkan 3 juta hektare lahan, dua pertiganya untuk perkebunan tebu dan sisanya untuk sawah, setara 45 kali luas Jakarta.

Konsep ekosida (ecocide), yang sedang diupayakan untuk dimasukkan sebagai kejahatan kelima di bawah yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (ICC), menjadi sangat relevan di sini.

Penelitian dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Katolik Parahyangan, serta WALHI (2025), menguji potensi penerapan ekosida dalam kerangka hukum HAM nasional dan internasional. Dalam konteks Papua, deforestasi besar-besaran untuk proyek food estate, perkebunan sawit, dan bioetanol berpotensi dikualifikasikan sebagai ekosida.

Kampus sebagai Aparatus dan Pembungkaman Ruang Kritis

Salah satu pola paling mencolok dalam intimidasi nobar Film Pesta Babi adalah keterlibatan institusi pendidikan. Di Universitas Mataram, wakil rektor III Sujita membubarkan nobar dengan dalih “menjaga kondusivitas”. Di UIN Mataram, pemutaran dihentikan oleh pihak kampus.

Di Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi di Suralaga, Lombok Timur, wakil rektor berkolaborasi dengan Polsek membubarkan acara. Di SMAN 1 Sungayang, Tanah Datar, BIN menghubungi kepala sekolah terkait pemutaran film. Ironis: sekolah dan kampus yang seharusnya menjadi ruang berpikir kritis, justru menjadi garda terdepan pembungkaman.

Aktivis interfaith Indro Suprobo menghubungkan fenomena ini dengan teori Louis Althusser tentang Aparatus Ideologi Negara (Ideological State Apparatuses/ISA). Althusser berargumen bahwa lembaga-lembaga seperti pendidikan, agama, dan budaya berfungsi sebagai mekanisme negara untuk memproduksi ideologi yang mendukung kekuasaan yang berkuasa, bukan sebagai ruang netral.

Dalam konteks pembubaran nobar di kampus-kampus, Indro Suprobo menyatakan: “Larangan analisis sosial dan studi kritis melalui bioskop oleh intelektual dan akademisi tampaknya mengkonfirmasi argumen Louis Althusser bahwa lembaga pendidikan berpotensi memposisikan diri sebagai aparatus ideologi negara yang beroperasi demi kepentingan mereka yang berkuasa.”

Penerapan teori ini menunjukkan bahwa pembubaran nobar bukan hanya soal izin administratif, tetapi merupakan manifestasi dari fungsi ideologis lembaga-lembaga negara, termasuk kampus untuk menjaga narasi dominan tentang Papua dan mencegah sirkulasi narasi alternatif yang mengancam legitimasi proyek-proyek pemerintah di Papua.

Ketika rektor lebih memilih membubarkan daripada membuka ruang dialog, ia bukan sedang menjaga “kondusivitas” dan status quo. Namun, setiap upaya membungkam Film Pesta Babi justru memperkuat posisinya.

Dandhy Dwi Laksono melaporkan permintaan nobar hampir mencapai lima ribu per 12 Mei 2026. “Ketika nobar dihalangi, ya sama sekali nggak menghentikan orang untuk bikin nobar,” tegasnya.

Ini adalah contoh klasik Efek Streisand, fenomena di mana upaya menekan informasi justru mempublikasikannya lebih luas. Film yang mungkin hanya ditonton oleh beberapa ribu orang kini menjadi pembicaraan nasional, berkat justru upaya membubarkannya.

Nobar tidak hanya terjadi di Indonesia. Film ini telah diputar di Australia (Australian National University, Canberra, 28 Mei 2026), Selandia Baru, Jerman, dan Amerika Serikat, menjalar melalui jejaring komunitas akademisi dan aktivis internasional.

Semakin keras tekanan di dalam negeri Indonesia, semakin besar perhatian internasional. Dandhy sendiri menyatakan: “Makin ditekan akan makin kami perpanjang musim nobarnya.” Sebuah ancaman yang, jika dilihat dari tren permintaan, bukan sekadar retorika.

Penonton dari pemutaran perdana di Jakarta, Wini Angraeni, memberikan kesan yang merangkum sentimen banyak penonton: “Di film ini kita dipertunjukkan bagaimana pemerintah itu dengan PSN, yang katanya untuk kepentingan rakyat, ternyata sangat arogan.”

Ia menilai film ini mencerminkan banyak kasus konflik agraria di Indonesia, “tapi memang lebih masif yang di Papua ini.” Wini juga menantang pihak yang menganggap film ini provokatif. “Berlebihan itu sih. Ini kan karya dokumenter ya, karya seni juga. Ya sudah, kalau misalnya ada yang merasa tidak benar, bukalah ruang-ruang dialog.” Bukalah ruang dialog, adalah kalimat yang menjadi jawaban paling sederhana dan paling sering diabaikan.

Papua Menunggu Jawaban

Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita bukan sekadar film. Ini adalah tes diagnostik bagi kesehatan demokrasi Indonesia.

Ketika sebuah karya dokumenter yang isinya berbasis riset, kesaksian langsung, dan data terverifikasi, diperlakukan sebagai ancaman keamanan negara, maka pertanyaannya bukan lagi apakah film itu berbahaya, tetapi apakah negara yang tak tahan terhadap kebenaran itu masih sehat?

Pembubaran 21 lokasi nobar dan kelanjutan pembubarannya di tempat lain, intimidasi oleh TNI, BIN, dan aparat keamanan, hingga pembungkaman di kampus-kampus, semua ini mengkonfirmasi dan bukan menyangkal tesis film ini: bahwa di Tanah Papua, kekuasaan beroperasi dengan logika kolonialisme.

Sementara masyarakat adat Papua sudah lama berbicara dan bersuara. Yasinta Moiwend, Vincen Kwipalo, Mama Yasinta, dan ribuan nama lain yang tak terekam kamera, mereka bukan aktivis dari Jakarta yang turun membawa agenda.

Mereka adalah orang-orang yang tanahnya ditandai “Milik TNI AD”, yang hutan leluhurnya dirampas untuk perkebunan tebu, yang salib perlawanannya dicabut orang tak dikenal di tengah malam. 1.800 salib di Papua Selatan bukan tanda dekorasi, ini adalah pernyataan eksistensi dari manusia yang menolak menjadi hantu di tanahnya sendiri.

Dari situasi demikian, ironisnya Pemerintah Indonesia telah menolak laporan UN Special Rapporteurs bahwa proyek food estate Merauke telah melanggar hak masyarakat adat. Sebaliknya Pemerintah Indonesia mengklaim telah mematuhi hukum nasional.

Namun klaim ini bertentangan dengan data di lapangan, dimana 45.000 hektare hutan telah hilang pada 2025 saja, lebih dari 109.000 hektar deforestasi di kawasan Merauke, hingga 50.000 masyarakat adat terancam di 40 kampung (desa).

Kepatuhan terhadap hukum nasional bukan jaminan keadilan, terutama ketika hukum nasional itu sendiri yang memberikan legitimasi atas perampasan. “Jadi film Pesta Babi bukan film untuk ditonton saja dengan mata. Pesta Babi adalah film yang menuntut jawaban.” Ujar Cypri Paju Dale, selaku Sutradara.

Namun pertanyaan kini bukan lagi soal apakah film ini layak ditonton, tetapi apakah Indonesia sebagai negara yang mengklaim diri demokratis, masih sanggup mendengarkan jawaban. Setiap kali listrik dipadamkan, setiap kali nobar dibubarkan, setiap kali salib dicabut, jawaban itu semakin jelas, dan semakin menyakitkan.

Papua tidak butuh pembangunan yang menggusur. Rakyat Papua butuh didengarkan. Karena itu, film ini dengan segala kontroversinya, hanyalah salah satu cara suara itu akhirnya menembus keheningan yang dipaksakan.

(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Papua, peneliti kebijakan publik dan salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP). dan Tulisan ini dikutip dari Wenebuletin.com