Oleh: Bernard Jitmau, SH, M.Si (*)
Lambang daerah bukan sekadar gambar yang ditempatkan pada kop surat, gedung pemerintahan, atau dokumen resmi. Lambang daerah adalah simbol kehormatan yang merekam perjalanan sejarah, mencerminkan identitas perjuangan meliputi sumber daya mata pencarian Masyarakat setempat , dan menjadi penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Karena itu, pembicaraan mengenai Lambang Provinsi Papua Barat Daya sesungguhnya bukan hanya membahas persoalan simbolik, melainkan membahas bagaimana sebuah daerah menghargai sejarah kelahirannya dan menghormati mereka yang telah memperjuangkannya.
Provinsi Papua Barat Daya tidak lahir dalam ruang yang kosong. Sebelum menjadi sebuah provinsi yang diakui oleh negara, Papua Barat Daya terlebih dahulu hadir sebagai gagasan besar yang tumbuh dari aspirasi masyarakat dan diperjuangkan dengan penuh kesungguhan oleh para deklarator bersama seluruh komponen masyarakat Doberai.
Mereka bukan hanya menyampaikan keinginan untuk membentuk provinsi baru. Mereka merumuskan konsepnya, menyusun argumentasinya, memperjuangkannya di berbagai forum,dengan landasan hukum membangun konsensus masyarakat, dan menyiapkan dokumen-dokumen akademik yang menjadi dasar pengajuan pemekaran kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI. Dalam proses perjuangan itulah lahir naskah akademik pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Naskah akademik tersebut bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terkandung gagasan, cita-cita, filosofi, identitas, dan arah masa depan Papua Barat Daya sebagaimana dibayangkan oleh para penggagasnya. Di dalam dokumen itulah pula dirumuskan lambang Provinsi Papua Barat Daya sebagai representasi dari semangat perjuangan, karakter masyarakat, dan identitas wilayah yang diperjuangkan.
Dari perspektif sejarah, lambang yang termuat dalam naskah akademik memiliki kedudukan yang sangat istimewa. Lambang tersebut bukan lahir setelah provinsi terbentuk, melainkan lahir bersamaan dengan gagasan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya itu sendiri. Ia menyertai perjalanan panjang perjuangan pemekaran dan menjadi bagian dari dokumen resmi yang diajukan kepada negara.
Dari perspektif hukum, naskah akademik merupakan bagian penting dari landasan konseptual yang digunakan dalam proses pembentukan daerah otonom baru. Oleh karena itu, simbol yang dirumuskan di dalamnya tidak dapat dipandang sebagai sekadar alternatif desain, melainkan sebagai bagian dari konstruksi identitas daerah yang sejak awal diperkenalkan kepada pemerintah dan DPR RI.
Dari perspektif etika politik, menghormati lambang yang dirumuskan dalam naskah akademik berarti menghormati gagasan, kerja keras, dan pengorbanan para deklarator serta masyarakat yang telah memperjuangkan lahirnya Provinsi Papua Barat Daya. Sebuah daerah yang besar tidak dibangun dengan melupakan para perintisnya, melainkan dengan menghargai warisan pemikiran dan perjuangan yang mereka tinggalkan.
Sedangkan dari perspektif identitas daerah, lambang yang paling autentik adalah lambang yang lahir dari rahim perjuangan pembentukan daerah itu sendiri. Sebab identitas tidak diciptakan setelah sebuah daerah berdiri, tetapi tumbuh bersama proses sejarah yang melahirkannya.
Atas dasar pertimbangan historis, hukum, etika politik, dan identitas daerah tersebut, maka KEPUTUSAN YANG PALING BIJAKSANA, PALING ARIF, DAN PALING BERTANGGUNG JAWAB ADALAH MENJADIKAN LAMBANG TIM DEKLARATOR TELAH DI PAPARKAN LANGSUNG DENGAN UNCEN FALKUTAS ANTORPOLAGI DI JAYAPURA YANG TERMUAT DALAM NASKAH LAMBANG PERJUANGAN UNTUK PENGAJUAN PEMEKARAN PROVINSI PAPUA BARAT DAYA SEBAGAI LAMBANG RESMI PROVINSI PAPUA BARAT DAYA.
Lambang tersebut bukan sekadar salah satu pilihan di antara berbagai alternatif yang pernah muncul. Lambang tersebut merupakan simbol yang lahir dari gagasan awal pembentukan Papua Barat Daya, dirumuskan oleh para deklarator bersama masyarakat Doberai, dan menjadi bagian dari dokumen perjuangan yang diajukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI. Karena itu, lambang tersebut memiliki legitimasi historis, filosofis, sosiologis, moral, dan identitas yang paling kuat dibandingkan simbol-simbol lain yang lahir setelah provinsi terbentuk.
Menetapkan lambang tersebut sebagai lambang resmi Provinsi Papua Barat Daya bukan semata-mata soal memilih sebuah simbol. Lebih dari itu, merupakan bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan rakyat, penghargaan terhadap para pendiri dan penggagas pemekaran, serta peneguhan identitas asli Papua Barat Daya bagi generasi yang akan datang.
Pada akhirnya, setiap daerah akan dikenang bukan hanya karena pembangunan yang berhasil dilakukannya, tetapi juga karena kemampuannya menjaga dan menghormati sejarah yang melahirkannya.
Papua Barat Daya hari ini adalah kenyataan yang dapat kita nikmati bersama. Namun sebelum menjadi kenyataan, Papua Barat Daya adalah sebuah gagasan. Dan ketika daerah ini mencari lambang yang paling tepat untuk mewakili jati dirinya, sesungguhnya jawabannya telah hadir sejak awal perjuangan pemekaran itu dimulai.
Perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) adalah bagian dari sejarah panjang rakyat Sorong Raya dan Tanah Doberai untuk memperoleh pemerataan pembangunan, keadilan sosial, dan pengakuan identitas adat.
Perjuangan ini bukan hasil dari kepentingan politik sesaat, melainkan buah dari proses panjang yang dibuktikan melalui data otentik, dokumen sah, dan arsip perjuangan yang terverifikasi.
Perjuangan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya bukan hanya kisah politik, tetapi pembelajaran besar tentang pentingnya data dalam menegakkan kebenaran sejarah dan keadilan pembangunan. Dengan data, aspirasi berubah menjadi kebijakan. Dengan data, perjuangan berubah menjadi pengakuan. Dengan data, warisan para deklarator tetap hidup, sah, dan dihormati lintas generasi.
Dalam konteks ini, data bukan hanya catatan administratif, tetapi jejak sejarah yang hidup sebagai bukti bahwa perjuangan tersebut benar-benar dilakukan oleh mereka yang berjuang, bukan oleh mereka yang mengaku. sebagaimana ungkapan yang bijak dari Prof. Wim Poli. Phd : “Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data.”
Pernyataan ini mengandung makna tegas: kebenaran manusia harus dibuktikan melalui data, karena hanya data yang dapat menyingkap siapa yang sungguh berjuang dan siapa yang hanya mengaku.
Bahwa alasan kami Tim Deklarator keberatan dan menolak Pembahasan perubahan logo usulan inisiatif pemerintah provinsi Papua Barat Daya, karena TIM PRESIDIUM memperjuangkan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 pasal 76, melainkan menggunakan Undang-Undang RI No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Otonomi Daerah, maka secara hukum TIM PRESIDIUM dinyatakan gugur demi hukum dan tidak berhak menyampaikan aspirasi pada Provinsi Papua Barat Daya.mengingat secara hukum logo Tim presidum bukan di gunakan selama perjuangan melainkan logo Tim Deklarator dikaitan dengan surat tim Deklarator PBD Nomor: P.02/ TIM-DKLTR/PROV-PBD/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010, Perihal pemberitahuan tentang penonaktifan Saudara YOSAFAT KAMBU ,M.Si,M.Th sebagai Ketua Panitia Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya di tujukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini kita bicara data autentiknya atau keabsahan data yang di gunakan dalam perjuangan Provinsi Papua Barat Daya;untuk itu mari kita mengakui kelebihan orang lain karena data yang membuktikannya siapa yang sungguh berjuang dan siapa yang hanya mengaku tutur ketua forum Deklarator;
Terkait dengan surat pemberitahuan tentang penonaktifan Saudara YOSAFAT KAMBU ,M.Si,M.Th sebagai Ketua Panitia Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya di disampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Tim Deklarator Pemekaraan Provinsi Papua barat Daya Nomor : Sgr.02/PBD/VI/2010 tanggal 4 Juni 2010 di tetapkan di jakarta tentang penonaktifkan Saudara Drs. YOSAFAT KAMBU ,M.Si,M.Th dari jabatan ketua Panitia Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya dan ditunjuk saudara (Alm) ANDI ASMURUF,SH,MH sebagai ketua panitia pemekaran provinsi papua barat daya sekaligus merangkap jabatan sekretaris Panitia Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya ,segera melakukan pembenahaan manajemen organisasi ,menyusun pembagian tugas-tugas dan menyiapkan jadwal evaluasi kinerja Panitia Pemekaraan Provinsi Papua Barat Daya untuk sementara waktu sehingga ditetapkannya Provinsi Papua Barat Daya, ini saja sudah membuktikan data yang sah jangan melakukan pembohongan data lagi kepada generasi yang akan datang di provinsi papua barat daya tutur ketua Forum Deklarator
Mengingat logo/lambang yang lagi diusulkan oleh inisiatif pemerintah provinsi papua barat daya menyatakan bahwa logo Tim presidum yang di gunakan dalam proses perjuangan sangat di sayangkan manipulasi data memalsukan data,maka tim Deklarator Bicara data menunjukan kebenaraan dalam perjuangan tentang revisi perubahan logo lambang pemerintah daerah yang lagi sedang diusulkan hak inisiatif pemerintah provinsi papua barat daya dengan Ketua Badan peraturan Daerah pembahasan dengan DPRP Papua Barat Daya,jadi logo pemerintah papua barat daya yang sekarang sudah menenuhi syarat logo Deklarator sebagai maskot perjuangan
Bahwa Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 pada tanggal 8 desember 2022, wilayah ini resmi menjadi provinsi ke 38 diindonesia. Adapun penetapan dan pengesahan Provinsi papua Barat daya di tetapkan menjadi otonom baru di Indonesia berdasarkan Undang-Undang RI No 21 Tahun 2001, maka berdasarkan hal tersebut di atas kami dengan tegas menolak perubahan logo yang usulan inisiatif Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya untuk membahas perubahan logo lambang pemerintah Provinsi Papua Barat Daya apabila tidak melibatkan Tim Deklarator. Maka dengan tegas keberatan menolak membahas perubahan logo lambang pemerintah usulan inisiatif Pemerintah Daerah Papua Barat Daya di tetapan dengan peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya mengambil logo TIM PRESIDUM di jadikan logo Pemerintah Daerah Papua Barat Daya telah melakukan penipuan administrasi memalsukan dokumen asli;
Kami percaya, keberanian seorang pemimpin untuk berkata cukup jujur terhadap praktik menyimpang adalah fondasi utama lahirnya pemerintahan yang bermartabat. Papua Barat Daya tidak dibangun di atas solidaritas semu yang membela kesalahan, melainkan di atas kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian moral untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.
Tanah Doberai (kepala burung) terlalu berharga untuk dikorbankan demi membela pemalsuan data . Papua Barat Daya harus dijaga, bukan dipermalukan. Siapa yang bekerja di tanah ini dengan jujur dan benar, ia akan melihat tanda heran satu ke tanda heran yang lain apakah ini menjadi kebiasaan /selogan bagi orang papua. Sebab negeri yang dijaga dengan kebenaran tidak pernah kehilangan masa depan.tutur Deklarator
Tim Deklarator menyatakan kebohongan itu lari secepat mungkin kebenaran akan terjadi dengan sendirinya cepat atau lambat ; Membersihkan manipulasi birokrasi pemerintah hari ini adalah warisan paling mulia bagi anak cucu esok hari.ditanah Doberai Papua Barat Daya.
(*) Penulis adalah Ketua Forum Deklarator Sorong Raya dan Tim Pejuang Pemekaran Pembentukan Provinsi PBD Tahun 2007-2021





