Sorong, Petarung.org- Press Release, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong. Nomor: 011/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VI/2026. Minggu, 07 Juni 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mengutuk keras tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan dan Aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga meneror dan melakukan intimidasi kepada pegiat lingkungan hidup di Sorong Selatan.

Para pegiat lingkungan hidup yang melakukan aksi pada tanggal 05 Juni 2026, untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Sorong Selatan dengan mengangkat sampah ke kantor bupati Sorong Selatan (https://sasagupapua.com/kritik-di-hari-lingkungan-hidup-pemuda-sorong-selatan-angkut-sampah-muara-kaibus-ke-kantor-bupati/) merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah daerah Sorong Selatan, harusnya merespon aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah untuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Bukan sebaliknya, melalui beberapa pejabatnya merespon dengan melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan. Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui seorang anggotanya yang diduga ikut melakukan teror dan ancaman kepada pada para pegiat lingkungan.

Perlu kami tegaskan bahwa, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban ini yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan, sehingga atas akasi yang mereka lakukan tidak dapat dituntutan baik secara pidana maupun digugat secara perdata, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ketentuan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak :

1. Bupati Sorong Selatan, segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;

2. Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan Cq. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Kepolisian Resor Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;

3. Pemerintah Daerah Sorong Selatan, segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Narahubung: Ambrosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papu Pos Sorong, Kontak (0822-1440-1474)