Catatan Redaksi Petarung
Hutan Papua akan kembali digadai untuk perdagangan karbon sebagai target Nationally Determined Contribution NDC (Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional), pembiayaan aksi iklim sekaligus peluang investasi hijau bagi Indonesia. Seiring upaya mencapai target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional.
Kenapa aktivis dan pendamping Masyarakat adat di Kota Sorong tolak kegiatan PAPEDA summit 2026 karena ini hanya kegiatan untuk legitimasi bagi pemerintah pusat dan daerah agar Sistem Registrasi Unit Karbon segera berjalan sehingga, Jakarta perlu ada ajang legitimasi untuk pemerintah memperkenalkan motor baru penggerak pendapatan Indonesia, lewat perdagangan karbon di pasar karbon.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indoensia, sebagai ujung tombak yang diatur internasional untuk liding hal ini. Jadi jangan heran kalo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, sangat konsen untuk sukseskan PAPEDA summit 2026, hal ini terkesean kepala dinas di PBD ini bersebrangan denga napa yang menjadi harapan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.
Ini bukan soal kerja keras Kepala dinas lingkungan hidup Provinsi PBD dalam mencari nilai ples bagi kepal dinas dalam ikut wujudkan ambisi Jakarta soal perdangan karbon. Memang potensi perdagangan karbon Indonesia mencapai ribuan triliun rupiah dan diyakini akan menjadi salah satu pasar karbon terbesar di Kawasan asia dan sangat menjanjikan untuk memberikan pendapatan tersendiri.
Pertanyaannya apakah dari Ribuan Triliun Rupiah potensi yang Jakarta dapat ini, apakah akan dibagikan ke darah penghasil hutan terbesar di Indonesia. Khusus untuk Papua sebagai pemilik hutan hujan tropis ini, papua dapat jatah berapa rupiah dari ribuan triliun rupiah yang kelak Jakarta terima?
perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen pendanaan dari sektor swasta di dunia untuk mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam rangka pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional
Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Indonesia.
Ada enam sektor tingkat kementerian yang bisa memperdagangkan karbon di Indonesia yakni: Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan hari ini menjadi sebuah ruang dan motor penggerak pendapatan terbesar di negara ini dalam rangka upaya penurunan emisi gas rumah kaca, dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Sehingga enam kementrian di sektor tersebut nantinya akan terintegrasi dalam Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) dan SRUK ini yang akan terkoneksi dengan bursa karbon. Saat ini para investor sudah menunggu, Begitu Indonesia luncurkan dan sistemnya terhubung dengan bursa karbon, mereka sudah bisa langsung melakukan perdagangan karbon.
Pertanyaan hari ini, setelah Indonesia di pasar karbon berhasil mendagangkan karbon mereka uang ratusan triliun itu akan menjadi milik Jakarta atau kembali kepada pemilik hutan, pemilik tanah dan Masyarakat adat?
Atau hanya milik Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Atau hanya milik Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) ?
Hal ini yang tidak jelas, bagian-bagian ini yang Masyarakat tidak diajak untuk bahas secara Bersama-sama. 500 Triliun perdagangan karbon itu jumlah yang fantastis, namun Masyarakat adat di papua dapat apa?
Sekali lagi kementerian yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perdagangan karbon saat ini tengah menyelesaikan berbagai mekanisme dan tata cara pelaksanaannya.
Meski melibatkan berbagai sektor, pencatatan dan registrasi perdagangan karbon nasional akan bermuara di Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai sistem yang telah diakui di tingkat internasional dan saat ini semua instirusi kementrian ini dan dinas di daerah sedang bekerja ke arah sana.
Kenapa harus ada PAPEDA summit 2026 di Papua
PAPEDA summit 2026 di Papua supaya melegitimasi kerja-kerja dinas untuk mendukung kementrian di pusat Agar segera luncurkan SRUK agar segera ada perdagangan karbon Karena hari ini, pelaku perdagangan karbon,
pengambil kebijakan, investor, serta pelaku usaha di Indonesia yang konsen untuk menekan Nationally Determined Contribution (NDC) di Indonesia.
Dari hasil PAPEDA summit 2026 ini, semua akan berkumpul dalam acara peluncuran SRUK agar Indonesia segera lakukan perdagangan karbon internasional, agar ratusan Triliun itu segera masuk ke Indonesia (Rp 500 Triliun)
Hal itu yang buat aktivis di Sorong tolak dengan tegas PAPEDA summit 2026 karena Masyarakat Papua Barat Daya, hanya akan jadi objek perdagangan kabon dan hasil dari dagangan ini
Tidak memihak Masyarakat ada sebagai pemilik sah tanah adat dan hutan adat di antero Papua, justru tidak pembicaraan yang baik hanya merugikan Masyarakat adat.
Dan segera kementrian, kepala dinas terkait bicara ini tuntas agar Masyarakat kelak dapat manfaat dari perdagangan karbon juga.
Komodifikasi Budaya dan Penghinaan Terhadap Rakyat Papua
PAPEDA Summit 2026 dengan tema “Papua Action for Development, Economy, and Sustainable Nature” yang digelar di Sorong pada 2-4 September 2026 adalah bentuk penghinaan dan pengkhianatan terhadap masyarakat adat Papua. Menggunakan simbol-simbol adat, nama makanan orang Papua tanpa penghormatan kepada masyarakat adat adalah pelecehan, ini adalah wajah baru neokolonialisme dan penaklukan bangsa Papua.
Siapa Yang Bicara Atas Nama Papua?
Lihat daftar “Pembicara Kunci” PAPEDA Summit Menko Pangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Ketua Komisi IV DPR RI. Semuanya dari Jakarta. Semuanya bukan orang Papua. Ini pertanyaan mendasar, PAPEDA Summit 2026 tentang Papua, tapi siapa yang diberi panggung bicara?
Di mana Majelis Rakyat Papua? Di mana Dewan Adat? Di mana Gereja? Di mana Perempuan Adat? Di mana korban 124.900 pengungsi akibat bisnis militer?
Ini adalah bentuk baru klientelisme. Para patron dari pusat datang membawa narasi pembangunan, sementara pemilik tanah hanya jadi objek foto di poster. Sistem Yang Eksplotatif: Negara Jadi “Pemilik” Budaya Kritik ini menyentuh akar masalah. Ada kesenjangan besar antara klaim regulasi di atas kertas dengan realitas yang dirasakan masyarakat adat.
Negara Mengambil Alih Kepemilikan.
Berdasarkan Pasal 38 UU Hak Cipta No. 28/2014, hak cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional dipegang oleh negara, bukan komunitas adat yang melahirkannya. Negara berhak memberi izin komersialisasi, sementara masyarakat asli tidak dapat royalti atau hak suara. Kepentingan Nasional vs Tanah Ulayat, Ketika tanah ulayat bentrok dengan Proyek Strategis Nasional, tambang, atau perkebunan skala besar seperti di Merauke, negara memprioritaskan korporasi. Saat tanah ulayat hilang, ekosistem yang melahirkan budaya itu ikut musnah.
Tanpa UU Masyarakat Adat. Hingga kini RUU Masyarakat Adat terus tertunda. Tanpa payung hukum ini, masyarakat adat tidak punya kekuatan mempertahankan hak atas wilayah dan kekayaan intelektualnya. “Perlindungan budaya” tanpa perlindungan terhadap manusia dan ruang hidupnya adalah bentuk penyerapan budaya yang manipulatif.
Konteks Papua: Darurat Yang Tidak Disebut
PAPEDA Summit bicara “Sustainable Nature”. Tapi di saat yang sama Papua sedang Darurat Kemanusiaan, Darurat Militer, dan Darurat Investasi. Konflik bersenjata melahirkan 124.900 pengungsi. PSN dan hilirisasi merampas tanah ulayat dari Sorong sampai Merauke.
Kriminalisasi identitas politik terjadi lewat pelarangan simbol budaya. Rasisme sistemik dan pendekatan keamanan masih jadi wajah negara di Papua. Logikanya sederhana: Jika rumah sedang terbakar, maka yang dibutuhkan bukan seminar arsitektur, tapi pemadam kebakaran dan perundingan damai.
Dunia sudah memberi contoh. Masyarakat adat membangun kedaulatan data adat, melakukan litigasi untuk kompensasi kerugian kultural, dan mewajibkan protokol izin dari penatua adat sebelum budaya digunakan.
Untuk itu kami menyatakan:
Tolak penggunaan simbol dan nama budaya Papua tanpa persetujuan penuh dan kepemimpinan masyarakat adat.
Desak agar agenda utama adalah perundingan politik untuk menyelesaikan akar konflik, bukan hanya forum ekonomi.
PAPEDA Summit tanpa restu dan kontrol penuh masyarakat adat hanya akan menjadi pameran ekonomi untuk investor, yang diselenggarakan di atas tanah Papua, tanpa suara orang Papua.
Jangan hanya bangun panggung yang megah. Bangun keadilan. Karena budaya tanpa manusia dan tanahnya adalah mayat.
Kondisi Hari Ini di Papua Barat Daya
Pasca pernyataan tegas seorang Gubernur Papua Barat Daya soal perdagangan karbon dan ekonomi hijau dan berkelanjutan apakah MRP, DAP, DPRP, DPRK, DPRD, Masyarakat adat aktivis pendamping Masyarakat adat mahasiswa, Perempuan dan pemuda di Papua Barat Daya bisa dorong pemerintah buat satu regulasi tentang
Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) dan Peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) di Provinsi Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati dan Peraturan walikota di wilayah antero Papua Barat Daya untuk dorong program afirmasi untuk memproteksi Masyarakat adat, tanah dan hutan adat di Papua Barat Daya, elit dan pembantu-pembantu Gubernur siapa yang bisa berdiri bersama gubernur PBD untuk wujudkan perlindungan terhadap hak masyarakat adat atas tanah adat, hutan adat dan Masyarakat adat di Papua Barat Daya (*)





