Press Release:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong
Nomor: 014/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/IX/2026
“ Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong Mendesak Kapolresta Sorong Kota Segera Proses Hukum Anggota POLRI yang Menyiksa Ortizan F. Tarage”
Sabtu 12 September 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menduga Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota melindungi anggota POLRI pelaku penyiksaan. Tindakan tidak manusiawi tersebut telah dilaporkan pada tanggal 22 Mei 2025 berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA.
Hingga kini September 2026, Laporan Polisi tersebut jalan ditempat. Tidak ada proses dan/atau penegakan hukum kepada para pelaku yang merupakan anggota POLRI. Kasus ini menunjukan bahwa penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hal tersebut dibuktikan dengan belum ada penetapan tersangka, atau pada intinya kasus ini jalan ditempat alias sedang ada upaya impunitas bagi anggota POLRI pelaku penyiksaan.
Kami menduga setelah menerima laporan, Penyidik tidak melakukan penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat/barang bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Apa yang dilakukan Penyidik adalah pelanggaran serius, ini menunjukan penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih. Pelaku setiap hari beraktivitas di Polresta Sorong Kota tapi tidak ada tindakan hukum kepada mereka. Lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak hukum korban atau masyarakat berubah jadi tempat pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia mencari makan dan berlindung.
Penyiksaan kepada korban Ortizan F. Tarage menggunakan kayu, bambu, besi, gembok besi, hingga selang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena didahului dengan penangkapan berdasarkan perintah dari atasan hal tersebut terbukti dengan adanya Surat Perintah Penangkapan Nomor. SP.Kap/135/V/RES.1.8./2025/Sat reskrim.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Perwakilan Papua, setelah menerima laporan dari LBH Papua Pos Sorong dan berdasarkan kewenangannya telah mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan kepada para pihak baik korban dan juga pihak Kepolisian Resor Sorong Kota. Pada surat nomor. 010.PM.00.00/R-06/V/2026 Perihal : Rekomendasi atas Kasus Penyiksaan Sdr. Ortizan F. Tarage yang diduga dilakukan Anggota Polresta Sorong Kota di Mapolresta Sorong Kota. Dalam surat tersebut, KOMNAS HAM RI Perwakilan Papua melaporkan telah menemukan fakta diantaranya : Adanya Tindakan Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam, Adanya Penggunaan Upaya Paksa Sewenang-Wenang, dan Penanganan Perkara yang berlarut-larut. KOMNAS HAM RI Perwakilan Papua dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa tindakan kekerasan atau penyiksaan termasuk penanganan laporan kepolisian yang lamban adalah pelanggaran HAM, dengan turunan hak sebagai berikut Hak Bebas dari Penyiksaan, Hak atas Proses Hukum yang Adil, Hak atas Rasa Aman, dan Hak atas Pemulihan.
Penyiksaan kepada korban merupakan tindakan yang bertentangan dengan berbagai peraturan (regeling) diantaranya: UUD 1945 Pasal 28G ayat 2 “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khusus berkaitan dengan hak atas rasa aman sebagaimana termuat dalam Pasal 33 ayat (1) “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.”; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Politik); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), meskipun tidak mengikat secara hukum tapi Indonesia mengakui prinsip-prinsip HAM yang termuat dalam DUHAM tersebut.; Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam konsep HAM hak untuk bebas dari penyiksaan (freedom from torture) adalah hak yang tidak dapat dikurangi atau non derogable.
Atas hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong menilai :
* Pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik pada laporan Polisi nomor: LP/B/341/V2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tidak Profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan serta peraturan internal POLRI;
* Ada upaya melindungi pelaku, serta penegakan hukum yang timpang dan tebang pilih. Atau pada intinya ada upaya Impunitas di tubuh Kepolisian Resor Sorong Kota.
* Kantor Kepolisian Resor Sorong Kota, Kepolisian Daera Papua Barat Daya telah berubah jadi tempat pelaku tindak pidana mencari makan dan berlindung atau melindungi diri.
* Kasus ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan perintah.
Dengan demikian, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mendesak agar :
1. Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Cq Penyidik yang ditugaskan agar segera menetapkan terduga pelaku penyiksaan sebagai tersangka mengingat kasus ini telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 dan/atau Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota didesak untuk tidak memberikan perlindungan bagi bawahannya yang diduga melakukan penyiksaan kepada Ortizan F. Tarage, serta mendesak Penyidik laporan Polisi nomor: LP/B/341/V2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, untuk segera menetapkan para terduga Pelaku menjadi tersangka;
3. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sorong Kota Agar menindak tegas anggota POLRI yang terlibat dalam kasus ini.
Narahubung:
Ambrosius, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong





