Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua

Nomor : 021 / SP-KPHHP / IX / 2026

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA PERINTAHKAN KAPOLRI USUT KASUS TEROR BOM MOLOTOV TERHADAP PEKERJA HAM DAN JURNALIS SERTA KOMNAS HAM RI PERWAKILAN PAPUA

“Mentri HAM RI Segera Bentuk Tim Pengawasan Penegakan Hukum Atas Tindakan Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua Demi Pemenuhan Hak Atas Keadilan”

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua diteror dengan lemparan bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 10.15 WIT. Setelah melempar bom molotov ke halaman kantor, pelaku langsung melarikan diri. Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi saat aktivitas di sekitar kantor masih berlangsung. “Tadi sekitar pukul 10.15 WIT, Kantor Komnas HAM Papua dilempar bom molotov oleh seseorang dan setelah itu langsung melarikan diri,” kata Frits kepada wartawan, Rabu siang. Menurut Frits, bom molotov tersebut berupa botol berisi bensin yang dilengkapi sumbu. Benda itu dilempar ke arah sejumlah sepeda motor yang sedang terparkir di halaman Kantor Komnas HAM Papua. “Dari pengamatan kita, bom ini sengaja dilempar ke arah motor yang terparkir di depan kantor dengan maksud agar motor-motor ini terbakar dan kemudian merembet ke arah kantor,” ungkapnya. Frits menilai, aksi tersebut merupakan bentuk teror dan kejahatan serius. (Baca : https://regional.kompas.com/read/2026/09/09/094310578/kantor-komnas-ham-papua-dilempar-bom-molotov).

Untuk diketahui bahwa Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 5 tahun 2018.

Atas dasar definisi Terorisme diatas sudah dapat disimpulkan bahwa fakta adanya Kasus Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua pada tanggal 9 September 2026 telah memenuhi unsur Terorisme diatas khususnya Unsur ancaman kekerasan, Unsur yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, Unsur dengan motif gangguan keamanan maka sudah menjadi keharusan bagi pihak Kepolisian sebagai penegakan hukum melakukan penegakan hukum atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Kasus Bom Molotov di Kantpr Komnas HAM RI Perwakilan Papua.

Berkaitan dengan Teror Kasus Bom Molotov didalam Wilayah Hukum Polresta Jayapura sendiri telah berkali-kali terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini namun anehnya belum mampu diungkap siapa pelakunya dan diproses hukum sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tentunya mempertanyakan profesionaliem Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Wilayah Hukum Polda Papua dalam memerangi Tindakan Teror Bom Molotov yang terjadi berulang kali.

Berdasarkan pendataan fakta kasus teror bom Molotov yang belum terungkap pelakunya sebagaimana terjadi dalam Kasus :

– Kasus Teror Bom Molotof Kantor LBH Papua Pada Tahun 2022, dimana sebuah sepeda motor dan mobil yang terparkir di garasi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Jayapura, hangus terbakar diduga akibat pelemparan bom molotov, hari ini, Senin (09/05) dinihari. “Beruntung kebakaran motor dapat diatasi oleh staf LBH Papua dibantu masyarakat sekitar sehingga api tidak menjalar ke mana-mana,” ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay dalam keterangan kepada ABC Indonesia. (Baca : https://www.abc.net.au/indonesian/2022-05-09/kantor-lbh-papua-diduga-dilempari-bom-molotov/101050270)

– Kasus Teror Bom Molotov di Kediaman Viktor Mambor pada tahun 2023. Victor mambor menjelaskan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIT. Victor yang belum tidur mendengar suara motor berhenti tepat di samping rumahnya di Kelurahan Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Tak lama setelah pengendara motor meninggalkan lokasi, terdengar bunyi ledakan. Febiola Purba, Juara Kelas yang Ingatannya Terganggu Setelah Keracunan MBG Artikel Kompas.id “Saat terjadi ledakan, dinding rumah bergetar seperti terjadi gempa bumi. Saya pun memeriksa sumber ledakan dan tercium bau belerang yang berasal dari samping rumah. Teryata terdapat bekas ledakan di jalan yang jaraknya hanya tiga meter dari dinding rumah,” ungkap Victor lewat keterangan tertulis. (Baca : https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/185454578/rumah-victor-mambor-jurnalis-penerima-udin-award-diteror-bom-molotov-di)

– Kasus Teror Bom Molotov Kantor Media Tabloid Jubi Tahun 2024, Pada 16 Oktober 2024 dini hari, sekitar pukul 03.15 WP, dua orang yang mengendarai sepeda motor melemparkan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terletak di Jalan SPG Taruna Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar molotov, dan menimbulkan kerugian senilai Rp300 juta. Kasus dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua (Baca : https://jubi.id/mendalam/2025/11-bulan-kasus-molotov-jubi-terkatung-katung-tanpa-kepastian-hukum/).

Berdasarkan uraian diatas sudah dapat menunjukan bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 peristiwa Teror Bom Molotov semuanya menimpa Para Pekerja HAM dan Jurnalistik. Melalui fakta Kasus Teror Bom Molotov di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua diatas secara langsung menunjukan fakta bahwa baik Pekerja HAM Independent maupun Institusi Negara yang menjalankan fungsi Pekerjaan Pamantauan, Penyelidikan dan Mediasi Kasus Pelanggaran HAM yang bekerja di Wilayah Papua berada dalam ancaman Tindakan Terorisme.

Atas dasar itu membuktikan bahwa Negara melalui Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk melakukan tugas pokoknya khususnya terkait Penegakan Hukum dalam rangka memenuhi ketentuan Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia bagi Pekerja HAM dan Jurnalistik serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Papua.

Sesuai dengan ketentuan Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia maka kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengunakan kewenangan Pasal 100, UU Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan kepada :

1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kapolri untuk memimpin Penegakan Hukum atas Kasus Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua;

2. Kapori segera perintahkan Kapolda Papua membentuk Tim Penyelidik untuk mengusut tuntas Kasus Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua secara profesional;

3. Mentri HAM RI segera bentuk Tim Pengawasan Penegakan Hukum Atas Tindakan Teror Bom Molotov terhadap Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua di Papua;

4. Ketua Komnas HAM RI segera berkordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk memenuhi Hak Atas Keadilan bagi Pekerja HAM dan Jurnalis serta Komnas HAM RI Perwakilan Papua Korban Tindakan Teror Bom Molotov Di Papua.

Demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 09 September 2026

Hormat Kami;

KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA

(LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, Tong Pu Ruang Aman, LBH Kyadawun) (CR1)