Sorong, Petarung.org- Genap satu bulan (13 Agustus 2026-13 September 2026) pasca penembakan tiga warga sipil di Kampung Ainod, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, namun status penyidikan penembakan warga sipil dengan korban mama Anike Fatie, mama Selviana Sori dan saudara Silvester Assem perkembangan kasusunya masi jalan di tempat. Bahkan perkembangan dari penyidikan yang dinaikan ke tahap penyelidikan pun belum jelas.

Hal ini yang menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Solidaritas Masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan Peduli Hak Asasi Manusia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, untuk mengawal kasus penembakan ini, agar segera pelaku di ungkap, diadili dan publik juga harus tau apa motif dari kejahatan kemanusiaan dibalik penembakan warga. Diskusi ini melibatkan keluarga korban, pemuda, perempuan, aktivis, organisasi masyarakat sipil, pegiat HAM dan Fron Rakyat Doberai Tolak PSN dan Militerisme yang membersamai LBH Papua Pos Sorong dan LBH Kakiabu dalam mengawal pengungkapan kasus penembakan ini.

Untuk kepentingan pengungkapan pelaku penembakan, Solidaritas Masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan Peduli Hak Asasi Manusia di Maybrat telah melakukan protes terbuka sebanyak empat kali yakni di depan kantor Polres Maybrat dan di hadapan Bupati Maybrat pada 14,15,16 dan 18 Agustus 2026 untuk mendesak Kepolisian dan Pemerimtah Daerah segera ungkap pelaku penembakan dan segera tarik militer non organik dari tanah Maybrat.

Pengacara YLBHI-LBH Papua Emanuel Gobay, SH, MH. Pemantik di diskusi ini, menyoroti dugaan kekerasan dan pendekatan keamanan di Maybrat, sekaligus mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan soal perkembangan kasus penembakan 3 warga sipil. Gobay mengatakan kasus ini sebenarnya bisa diungkap oleh Penyidik jika dilihat dari kasusnya sangat muda. Pertaama sudah ada keterangan saksi korban, ada surat keterangan ahli dari 2 rumah sakit. Yakni Rumah Sakit Pratama Maybrat dan RSUD Selebesolu Kota Sorong dan penemuan barang bukti 26 selongsong peluru di TKP.  Harusnya tiga alat bukti ini, bisa jadi pintu masuk untuk ungkapkan kasus, namun sampai saat ini perkembangannya Penyidikannya bagimana publik juga belum tau apakah sudah dinaikan dari status penyidikan ke peyelidikan atau belum, publik belum tau.

“Sebagai masyarakat awam, harap jangan terjebak di pada kasus pelanggaram HAM berat atau pelanggaran HAM tingan. Kasus Maybrat ini, kita harus melihat kategori, apakah penembakan ini  masuk kategori kasus berat, kasus sedang dan kasus ringan berdasarkan barang bukti yang kita dapat di sekar kita dan pengungkapan kasus penembakan 3 warga sipil di Maybrat harusnya mudah karena sudah punya beberapa syarat itu” ujar Emanuel Gobay diakhir diskusi. Minggu (13/9/2026) di kediaman Abraham Goram di Kompleks Worot.

Ia menambahkan, langkah DPRK kabupaten Maybrat yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penembakan tersebut merupakan bagian dari langkah parlemen dalam menjalankan fungsi pengwasan selain bajeting dan legislasi. Pansus DPRK Maybrat merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan kewajiban konstitusional dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi masyarakat adat di wilayah adat maybrat.

“DPRD/K sebagai representasi rakyat, memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir ketika hak atas keadilan dan ha katas rasa aman warga belum terpenuhi. Pansus adalah instrumen resmi DPRD untuk mewujudkan itu, petanyaanya Masyarakat lihat tidak kerja pansus ini efekti atau tidak, itu yang harus masyaraat dorong untuk kerja dan ungkap kasus ini” ujar Gobay.

DPRD jalur pengangkatan Otsus, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memastikan penghormatan terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pansus bisa bekerja efektif untuk membantu dan mendatangi institusi institusi yang terlibat dalam penembakan ini agar ikut membuka kasus ini secara terang benderang.

Apalagi berdasarkan keterangan para korban, peristiwa penembakan terjadi pada siang hari, sehingga kemungkinan saksi dan korban mengenali pihak pelaku yang berada di Lokasi. Bahkan ada aparat TNI yang melakukan pertolongan kepada salah satu korban (mama Selvina Sori), dengan mengikat paha korban dengan karet pinggang milik aparat, korban dan saksi korban juga mengenal mereka karena sering memberi  mereka hasil kebun selama bertugas di Maybrat sehingga korban mengenal baik.

“3 temuan alat bukti tetap harus diuji melalui penyelidikan dan penyidikan resmi aparat penegak hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang melalui alat bukti yang tersedia, jangan sampai proses hukum berhenti pada pemeriksaan awal tanpa menemukan siapa pelaku sebenarnya,” katanya.

Gobay juga meminta aparat tidak hanya berhenti pada dugaan pelaku lapangan, tetapi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan apabila bukti penyidikan mengarah ke sana. Ia merujuk konsep penyertaan dalam hukum pidana, mulai dari pelaku langsung, pihak yang menyuruh atau menganjurkan, hingga pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.

Gobay mengatakan ada masalah lain sebelum insiden penembakan, para korban yang sangat menarik untuk dilihat juga adalah Para korban dan Masyarakat adat ini pernah menyampaikan persoalan protes ganti rugi di wilayah adat mereka kepada pihak Perusahaan yang beroperasi untuk urusan HPH di wilayah adat mereka di Ainod Maybrat.

DPRP Papua Barat Daya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Beberapa kali soal ini, khususnya RDP tanggal 10 Agustus 2026 namun pihak perusahaan tidak hadir, kemudian pemilik ulayat lakukan pemalangan dan kemudian ada insiden penembakan di tanggal 13 Agustus 2026.

Karena itu, Gobay meminta aparat penegak hukum, Pansus DPRK Maybrat, bisa menelusuri motif ekonomi ini juga dalam kasus ini, datangi instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Maybrat juga harus terbuka soal pihak-pihak yang berada di balik aktivitas penebangan di wilayah tersebut.

Penyelidikan menjawab bukan hanya siapa yang melakukan penembakan, tetapi juga apa motifnya dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap konflik tersebut. Kasus semacam ini harus segera diungkapkan dan adili para pelaku penembakan harus segera diadili agar tidak terjadi pengulangan yang sama.

Proses hukum tidak boleh didahului oleh kesimpulan semata, siapa pelaku apa motif harus lalui penyelidikan dan penyidikan resmi dan membuktikan itu di muka pengadilan. Tugas masyarakat hari ini terus mengawal kerja-kerja litigasi dan kerja non litigasi di lapangan soal pengungkapan kasus ini. Sudah genap satu bulan, kasus penembakan tiga warga sipil di Maybrat belum juga diungkap, itu hal yang memalukan dan harus menjadi tugas kita semua untuk kawal kasus ini. (CR1)