Oleh: Robert Nauw (*)

Kabupaten Maybrat, jantung peradaban di pedalaman wilayah adat Doberai, kini berada di titik nadir transformatif. Wilayah ini dihuni oleh masyarakat Maybrat Ra ro Meibrat yang secara etimologis berasal dari kata Mei Bahasa atau suara dan Brat atau orang.

Namun, ironisnya, suara dari pemilik tanah ini kian hari kian teredam oleh kebisingan deru pembangunan ritel modern. Kekayaan identitas yang terfragmentasi dalam sub-suku Ayamaru, Aitinyo, Aifat, dan Mare, serta beberapa kelompok seperti Wayer, Maysomara, Sawiat, Pkoursa, hingga Weta Ngin Brat, seharusnya menjadi benteng kedaulatan ekonomi secara suku, sub suku dan kelompok kekerabatan.

Maybrat punya keberagaman dialek mulai dari May hapeh, May maru, May asmaun, May mare, May te, dan May Karondori di wilayah Miyah. Merupakan modal sosiogeografis luar biasa yang bisa menjadi dasar pendekatan antropologi pembangunan, dimana pembangunan tidak hanya dipandang sebagai pertumbuhan ekonomi atau proyek fisik semata, melainkan sebagai bagian dari tindakan dan kebudayaan manusia yang harus ditata secara baik.

Namun, kebijakan pembangunan saat ini justru menunjukkan kontradiksi tajam. Bukannya memperkuat basis ekonomi lokal yang berakar pada budaya Ra Bobot (Harkat dan Martabat), pemerintah daerah justru mendorong perubahan fundamental yang menggeser masyarakat Maybrat dari entitas produktif menjadi konsumen pasif. Transformasi ini kelak mengancam dan membungkam kemandirian ekonomi rakyat di atas tanahnya sendiri.

Pemerintah saat ini tampak sangat antusias membentangkan karpet merah bagi investasi kapitalis besar. Kehadiran gerai ritel modern sekelas Indomaret, didukung oleh pembangunan ruko-ruko permanen milik elit politik dan oknum ASN, menandai fase penggusuran struktural yang dibalut narasi modernisasi. Investasi ini memfasilitasi kebocoran kekayaan daerah di mana laba yang dihasilkan kelak tidak berputar di Maybrat, melainkan mengalir kembali ke pusat modal di luar Papua.

Kondisi ini diperparah dengan eksploitasi sumber daya alam melalui izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikeruk tanpa melibatkan warga lokal sebagai subjek ekonomi. Kehadiran aparat keamanan yang mengawal ketat operasional perusahaan ini, menciptakan atmosfer praktik bisnis militer yang intimidatif. Masyarakat adat kini dipaksa menjadi penonton di tanah ulayat mereka sendiri, bahkan di Kampung Ainod pemilik hutan adat diduga ditembak oleh pihak aparat yang menjaga perusahaan yang merusak hutan milik maysrakat.

Sementara pemerintah terjebak dalam pengejaran semu pajak bulanan, demi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak sebanding dengan hilangnya martabat ekologis dan ekonomi rakyat, demi karpet merah kapitalisme, invasi ritel modern dan eksploitasi sumber daya.

Selama 16 tahun terakhir, pembangunan infrastruktur pasar di empat zonasi wilayah Maybrat (Aitinyo, Ayamaru, Aifat dan Mare) hanyalah potret kegagalan perencanaan top-down. Ratusan bangunan pasar di tingkat kampung kini berdiri sebagai monumen kesia-siaan atau kutukan berhala pembangunan di wilayah Maybrat yang menghamburkan anggaran daerah tanpa memberikan dampak fungsional.

Kegagalan sistemik ini berakar pada tiga maladministrasi sosiologis; Pertama, ketidaksesuaian lokasi dan antropolog pembangunan dilakukan tanpa studi kelayakan geografis yang matang, menempatkan pasar di titik-titik mati yang tidak terjangkau oleh rantai pasok lokal, pasar harus dibangun mengikuti budaya pasar di maysrakat bukan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten asal bangung pasar dan suru masyarakat masuk tempati itu bahaya bisa jadi proyek mangkrak.

Kedua, pengabaian budaya pasar, bagi masyarakat A3 dan Mare, pasar adalah ruang interaksi sosial, bukan sekadar lokus transaksi komoditas. Desain bangunan yang kaku mengabaikan pola pergerakan budaya, sehingga fasilitas tersebut ditolak secara alami oleh ekosistem lokal sehingga alam bawa sadar masyarakat berdagang selalu pada Lokasi dimana mereka anggap dagangan mereka akan laris, bukan sekedar menghargai pemerintah untuk tempati pasar dan jualan.

Ketiga, resistensi mandiri dan adaptasi dengan munculnya pondok-pondok swadaya, seperti yang dilakukan oleh di Pondok-pondok di Ayamaru Kota, Pondok sepanjang Frtafen, Yukase, Mare dan Pertigaan Pondok Smok Panas (Bandara Kambuaya), sepanjang jalan Kampung Jitmau, Fategomi, Aiyinto, Sumuk dan Kmurkek adalah bentuk protes bisu terhadap kegagalan pemerintah. Mereka lebih memilih membangun ruang dagang seadanya yang relevan dengan kebutuhan lapangan daripada menempati gedung formal yang salah sasaran.

Ritel Modern versus Pedagang Pondok Tradisional

Ketimpangan antara ritel modern dan pedagang tradisional di Maybrat bukanlah kompetisi yang sehat, melainkan asimetri kekuatan modal yang destruktif bagi pelaku usaha kecil.

Aspek kepemilikan modal, jam operasional, fasilitas & kenyamanan, estimasi omset dan dampak sosial jika kita bandingka toko ritel modern dan pedagang tradisional sebagai pegiat usaha di pondok-pondok dan pasar kampung kita akan menemukan perbedaannya sebagai berikut.

Toko ritel modern sekelas Indomaret atau ruko besar, untuk modal usaha kapitalis besar rela investasi hingga 100% modal dari luar, mereka jualan konsisten setiap hari dengan fasilitas jualan ber AC, bersih, tertata, karyawan jelas dan kelak kunjungan ke toko ritel sudah jadi gaya hidup masyarakat Maybrat dan pendapatan toko ritel modern kemungkinan bisa miliaran rupiah pertahun namun jangan lupa, pendapatannya kelak keluar dari Maybrat.

Sementara pedagang tradisional pegiat usaha di pondok-pondok mandiri dan pasar kampung mereka menggunakan modal mandiri, simpanan pribadi yang terbatas dan mereka jualan tergantung hasil panen dan tidak menentu. Fasilitas merek rendah hanya pondok seadanya dan kurang tertata, jualan dengan sumber pendapatan ratusan ribu per minggu hingga puluhan juta pertahun, sirkulasi lokal soal keuntungan untuk biaya sekolah dan biaya hidup.

Harusnya situasi ini, menunjukkan paradoks yang menggelitik, meskipun pasar tradisional mampu menawarkan harga lebih rendah untuk kualitas yang setara, mereka kalah dalam manajemen waktu dan fasilitas, tanpa proteksi, dominasi ritel modern akan mengakibatkan monopoli absolut yang mematikan sisa-sirkulasi uang di tingkat akar rumput.

Sintesis dari perbandingan ini menunjukkan risiko nyata akan terjadinya monopoli absolut. Tanpa proteksi regulasi, kehadiran ritel modern akan mematikan sirkulasi uang di tingkat akar rumput, menghancurkan daya tahan ekonomi mama-mama yang selama ini menjadi lahan yang menghidupkan dan tulang punggung ekonomi keluarga dan pembiayaan pendidikan di Maybrat.

Krisis regulasi dana Otsus dan lemahnya perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan berakar pada fenomena Perilaku penguasaan elit dan pencarian rente.

Aktor lokal yang seharusnya bertindak sebagai regulator, tokoh politik, pejabat publik, dan ASN di Maybrat justru merangkap peran sebagai kapitalis lokal. Konflik kepentingan ini nyata dalam monopoli kepemilikan usaha seperti SPBU, ruko, rumah makan, hingga pangkalan logistik vital seperti minyak tanah dan solar, sementara Masyarakat kecil merana di pondok-pondok lusuh dan tidak tertata.

Krisis ini diperburuk oleh kekosongan regulasi, Meskipun Dana Otsus Jilid 2 (2022-2041) telah berjalan dengan mandat alokasi 50% untuk pemberdayaan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Maybrat belum juga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Ekonomi Pedagang Asli Maybrat. Absennya aturan mengenai zonasi ritel dan pembatasan pedagang keliling menunjukkan kegagalan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanat undang-undang untuk memproteksi hak ekonomi masyarakat adat.

Berdasarkan data BPS (Susenas 2025), terdapat anomali yang luar biasa: 29,79% penduduk Maybrat adalah lulusan perguruan tinggi. Ini adalah salah satu angka tertinggi di Indonesia, sebuah paradoks mengingat tidak ada satu pun universitas yang berdiri di Maybrat. Keberhasilan ini bukan merupakan prestasi birokrasi, melainkan manifestasi dari peluh dan air mata mama-mama yang tabah berjualan di pondok-pondok pinggir jalan.

Mama-mama pedagang ini adalah sokoguru ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya. Dari hasil kebun dan jualan yang tak menentu, mereka mampu membiayai anak-anak mereka hingga meraih gelar sarjana di luar daerah adalah sebuah tragedi kemanusiaan dan tragedi ekonomi ketika pemerintah lebih memilih memfasilitasi ritel modern dengan segala kemudahannya, sementara para pejuang Pendidikan, para pejuang kemandirian ekonomi rumah tangga (Mama-mama pedagang) ini dibiarkan berjualan di pondok alakadarnya tanpa bantuan modal, pelatihan manajemen, maupun transportasi yang layak.

Manifestasi Solusi, Rekomendasi, Proteksi dan Strategi Keberlanjutan

Untuk menghidupkan kembali nyawa ekonomi di Bumi A3 dan mengembalikan nilai Ra Bobot, diperlukan langkah intervensi strategis. Pertama, proteksi regulasi penerbitan segera perda zonasi ritel modern yang membatasi radius operasional dari pasar tradisional, serta pengaturan ketat terhadap pedagang keliling agar tidak memonopoli pangsa pasar pedagang menetap.

Kedua, intervensi modal simultan dari alokasi langsung Dana Otsus Jilid 2 untuk penyertaan modal bagi pelaku usaha mikro dan pedagang pondok tanpa birokrasi yang membelenggu.

Ketiga, transformasi sdm pedagang beri pelatihan intensif mengenai manajemen stok, literasi keuangan digital dan standar pelayanan pelanggan agar pedagang lokal mampu bersaing secara kualitas.

Keempat, kampanye gaya hidup lokal menggerakkan generasi muda untuk menjadikan belanja di pondok mama-mama sebagai simbol kebanggaan identitas dan nasionalisme daerah karena kampanye menjadikan belanja di pondok mama-mama itu bukan alat pencitraan elit tertentu, namun harusnya menjadi budaya masyarakat

Kelima, mengembalikan kedaulatan ekonomi negeri Ra Bobot dengan memperkuat pasar tradisional dan membina pedagang lokal bukan sekadar pilihan kebijakan teknis, melainkan mandat moral untuk menjaga eksistensi masyarakat adat di Bumi A3 dan Mare. Kabupaten Maybrat dibentuk pada tahun 2009 dengan visi luhur untuk menyejahterakan masyarakat kecil, bukan untuk menjadi ladang perburuan rente bagi para pemilik modal.

Pemerintah harus berhenti mengejar fatamorgana PAD, melalui pemberian karpet merah kepada kapitalis besar yang hanya akan menjadikan rakyat sebagai penonton. Sudah saatnya kedaulatan ekonomi dikembalikan ke tangan pemilik sah tanah ulayat, mereka yang telah setia membangun masa depan Negeri Ra Bobot melalui kerja keras di pasar-pasar tradisional, di pondok-pondok swadaya melayani pedagang kecil adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan Maybrat yang berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

(*) Robert Nauw Pendamping Sukarelawan bagi pedagang Mama-mama Papua di wilayah Sorong dan Maybrat, aktif melakukan advokasi terhadap hak-hak ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro.