Jakarta, Petarung.org- Bertepatan dengan peringatan HUT TNI ke-81 pada Senin, 5 Oktober 2026, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merilis catatan evaluasi tahunan terkait pengerahan prajurit, perkembangan peradilan militer, serta dinamika keamanan di Tanah Papua.

Dalam laporan pemantauan periode Oktober 2025 hingga September 2026, KontraS mencatat sedikitnya 33 peristiwa kekerasan di Papua yang melibatkan atau dilakukan oleh anggota TNI. KontraS menilai angka tersebut merupakan fenomena gunung es (iceberg phenomenon), di mana jumlah kasus yang tampak di media publik hanya sebagian kecil dari keseluruhan peristiwa kekerasan yang sebenarnya terjadi. Keterbatasan akses data dan kondisi geografis menyebabkan banyak kasus di Papua tidak terungkap atau tidak terdokumentasi secara luas.

Data korban nasional dan perbandingan rasio wilayah secara nasional, KontraS menghimpun sedikitnya 130 peristiwa kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dengan total 203 orang korban;

124 orang mengalami luka-luka

56 orang meninggal dunia

15 orang ditangkap secara sewenang-wenang

8 orang mengalami kekerasan seksual

Meskipun Pulau Jawa mencatat 39 peristiwa dan DKI Jakarta 16 kasus, rasio 33 peristiwa namun, di Papua dinilai sangat tinggi dan memprihatinkan apabila dibandingkan dengan jumlah populasinya yang jauh lebih sedikit.

Selain masalah keamanan, KontraS memberikan perhatian khusus terhadap proyek strategis nasional yang berdampak langsung pada ruang hidup masyarakat adat Papua. Presiden dan Panglima TNI didesak untuk mengevaluasi proyek-proyek yang berpotensi membatasi, mengambil, atau mengubah akses masyarakat adat terhadap wilayah serta sumber penghidupannya. Setiap kebijakan pembangunan wajib menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan bebas yang didahulukan dan diinformasikan tanpa paksaan.

Dari pemantauan terhadap 160 putusan Peradilan Militer, KontraS menemukan kecenderungan bahwa hukuman prajurit pada tingkat pertama kerap mengalami pengurangan dalam proses banding maupun kasasi. Sebagai contoh, pada kasus serangan air keras terhadap Advokat HAM Andrie Yunus, hukuman empat terdakwa dikurangi di tingkat banding dan sanksi pemecatan dua prajurit dibatalkan.

Kondisi ini memperkuat desakan untuk segera mengesahkan revisi UU Peradilan Militer dan Pasal 74 UU TNI, agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum demi keadilan yang setara, demi akuntabilitas peradilan militer dan reformasi hukum.

KontraS turut mengkritik pembentukan 6 Kodam baru pada Agustus 2025 (menjadikan total 21 Kodam) serta rencana penambahan 5 Kodam lagi menjadi 26 Kodam. Ekspansi struktur ini dinilai berpotensi menguatkan kembali pola militerisme dan memperluas keterlibatan TNI dalam ranah sipil tanpa batasan kewenangan yang jelas.

Sebagai langkah perbaikan, KontraS mendesak Presiden, Panglima TNI, dan DPR RI untuk segera mengevaluasi pendekatan keamanan di Tanah Papua serta mencegah pengerahan kekuatan berlebih yang berpotensi menambah jumlah korban konflik. (CR1)