Oleh: Imanuel Tahrin (*)
Siang itu, matahari bersinar cerah menerangi lapangan upacara di depan Kantor Bupati Maybrat, Papua Barat Daya. Angin bertiup lembut, menyejukkan raga setelah seharian beraktivitas. Para abdi negara tampak pulang ke rumah masing-masing, meninggalkan kesibukan dinas. Di tengah keheningan yang mulai menyelimuti area tersebut, mata penulis tertuju pada sebuah papan nama yang terpampang jelas: “Alun-alun Faitmayaf”.
Pemandangan biasa ini tiba-tiba memicu pertanyaan mendalam: Mengapa sebuah ruang publik di jantung tanah Papua, khususnya di Kabupaten Maybrat yang kaya akan kearifan lokal, menggunakan terminologi Jawa Kuno?
Kata “alun-alun” sejatinya berasal dari bahasa Jawa yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia resmi. Dalam konteks budaya Jawa, istilah ini merujuk pada tanah lapang luas di depan keraton atau kediaman pejabat, yang berfungsi sebagai pusat aktivitas sosial-politik kerajaan. Namun, ketika istilah ini disematkan di tanah Maybrat—di tengah semangat Otonomi Khusus (Otsus) yang memberikan kewenangan besar bagi Orang Asli Papua (OAP) untuk mengurus daerahnya sendiri—terdapat sesuatu yang terasa janggal. Ada kontradiksi antara semangat kemandirian budaya dengan penggunaan nama yang bernuansa asing bagi identitas lokal.
Tulisan ini berupaya menggali mengapa penggantian nama menjadi istilah lokal seperti “Tioh Siret” bukan sekadar urusan estetika, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjaga marwah budaya Maybrat.
Jejak Hukum: Hak Konstitusional atas Identitas
Penggunaan nama tempat bukanlah hal sepele. Ia memiliki landasan hukum yang kuat, baik dalam konstitusi negara maupun peraturan khusus daerah.
Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini mencakup aspek budaya, termasuk bahasa dan penamaan wilayah. Ketika istilah asing mendominasi ruang publik, kita berpotensi mengabaikan penghormatan terhadap identitas masyarakat adat Maybrat.
Kedua, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021) menjadi payung utama perlindungan budaya. Pasal 43 UU Otsus menegaskan kewajiban pemerintah untuk melindungi, membina, dan mengembangkan kebudayaan Papua. Semangat Otsus adalah desentralisasi, termasuk desentralisasi budaya. Jika “mengurus daerah sendiri” dimaknai secara substansial, maka infrastruktur publik—termasuk namanya—harus mencerminkan karakter lokal. Menggunakan istilah “Alun-alun” yang berakar pada hierarki feodal Jawa di tanah Maybrat, secara filosofis kurang selaras dengan semangat kemandirian yang diusung UU Otsus.
Lensa Antropologi: Bahasa sebagai Rumah Keberadaan
Para antropolog sepakat bahwa toponimi (studi tentang nama tempat) adalah penyimpan memori kolektif sebuah komunitas. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan cara manusia memandang dunia.
Ketika nama asli diganti dengan istilah dari budaya dominan, terjadi apa yang disebut sebagai “kolonialisme budaya halus”. Masyarakat setempat perlahan kehilangan referensi kultural terhadap ruang hidup mereka. Dalam pandangan Clifford Geertz mengenai simbolisme kekuasaan, penamaan ruang adalah bagian dari konstruksi realitas sosial.
Di Jawa, alun-alun adalah perpanjangan tangan kekuasaan raja. Namun, di Maybrat, konsep ruang pertemuan mungkin memiliki filosofi berbeda—mungkin terkait dengan nilai Sasi (larangan adat), ruang musyawarah marga, atau harmoni dengan alam. Jika masyarakat Maybrat terus-menerus menyebut lapangan mereka dengan “Alun-alun”, secara tidak sadar mereka mengadopsi struktur sosial-budaya Jawa. Hal ini berpotensi menyebabkan alienasi budaya, di mana generasi muda merasa asing dengan akar leluhur mereka sendiri.
Mengapa “Tioh Siret” Lebih Relevan?
Nama “Faitmayaf” sudah merupakan identitas lokal yang kuat. Namun, penambahan kata “Alun-alun” di depannya menciptakan disonansi kultural. Menggantinya dengan “Tioh Siret” (atau istilah setara dalam dialek Maybrat yang berarti tanah lapang/tempat berkumpul) menawarkan beberapa keunggulan:
1. Kedalaman Filosofis: Istilah lokal membawa makna yang lebih dalam bagi masyarakat setempat, mengingatkan pada sejarah leluhur dan cara bermusyawarah yang egaliter, bukan hierarkis.
2. Pelestarian Bahasa: Bahasa daerah terancam punah jika tidak digunakan dalam ranah formal. Surat-menyurat dinas, papan nama, dan dokumen resmi adalah media paling efektif untuk menormalisasi bahasa daerah.
3. Afirmasi Otonomi: Sebagai daerah otonomi khusus, Kabupaten Maybrat memiliki kekuasaan untuk menetapkan kebijakan afirmatif budaya. Mengganti nama adalah langkah konkret menggunakan kekuasaan tersebut untuk merawat budaya.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Berdasarkan tinjauan yuridis dan antropologis di atas, penulis mengajukan beberapa rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat:
1. Perubahan Nama Resmi: Diharapkan sebelum peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus mendatang, Pemkab Maybrat segera mengganti nama “Alun-alun Faitmayaf” menjadi “Tioh Siret Faitmayaf” (atau nama lain yang disepakati melalui musyawarah adat).
2. Konsistensi Administrasi: Nama baru harus dipakai secara konsisten dalam penyebutan lisan, papan nama fisik, serta seluruh surat-menyurat dinas dan dokumen perencanaan daerah.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan edukasi kepada masyarakat dan ASN mengenai makna filosofis nama-nama lokal untuk menanamkan kebanggaan terhadap bahasa Maybrat.
4. Regulasi Daerah: Segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penamaan tempat, bangunan, dan jalan yang berbasis pada bahasa dan kearifan lokal Maybrat.
Langkah ini bukan sekadar mengganti label di atas papan nama. Ini adalah upaya strategis untuk meneruskan bahasa Maybrat, memberikan makna budaya yang autentik, dan melaksanakan amanat UUD 1945 serta UU Otsus Papua. Mari kita jaga budaya kita agar tidak pudar tertelan zaman, dimulai dari hal sederhana: memanggil tanah kita dengan nama aslinya.
(*) Penulis adalah pegiat lingkungan dan pendiri Yayasan Peduli Tataruang Maybrat, tinggal di Susumuk Maybrat





