Sorong, Petarung.org- PT Inti Kebun Sawit (IKS) pada awal tahun 2026 telah merampok Tanah Adat Suku Moi, Marga Aresi di Kampung Waimon Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, tanpa persetujuan marga Aresi.
“PT IKS telah membabat hutan, menggusur tanah, dan menanam pohon kelapa sawit diatas tanah adat seluas 118 hektar. Tanapa kelengkapan izin Hak Guna Usaha (HGU), hal tersebut bertentangan dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 138/PUU-XIII/2015,” ujar Ambrosius Klagilit, kepada media ini Sabtu, (15/8/2026).
Ia menambahkan, masalah perampokan tanah adat ini telah diadukan ke bupati Sorong Johny Kamuru pada tanggal 29 Juni 2026. Namun hingga kini tidak ada tindakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak suku Moi, marga Aresi sebagaimana perintah Peraturan Daerah Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong.
“Sudah ada surat masuk dari bulan lalu, hingga saat ini. Terkesan pemerintah lamban dalam hal tindakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak suku Moi, terutama kepada marga Aresi sebagaimana diatur dalam perintah Peraturan Daerah Nomor. 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, namun sayang implementasi di lapangan kurang efektif” ujarnya.
jika kondisi ini dianggap sepeleh dan pemerintah lamban dalam hal memproteksi masyarakat adat dengan implementasi dari peraturan daerah yang nyata, maka bukan tidak mungkin PT Inti Kebun Sawit (IKS) akan merampok Tanah Adat Suku Moi, Marga Aresi tanpa persetujuan marga Aresi dan ini hal yang memalukan. (CR1)





