Manado, Petarung.org- Keluarga Besar Mahasiswa Maybrat yang berdomisili di Kota studi Sulawesi Utara menggelar Jumpa Pers di depan Asrama Cendrawasih V, Manado. Sabtu, (15/8/2026). Aksi tersebut didampingi oleh Pimpinan Ikatan Mahasiswa Indonesia Papua (IMIPA) Pusat dan perwakilan wadah sosial mahasiswa Papua lainnya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman atas terjadinya penembakan terhadap masyarakat sipil di Kampung Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan sementara yang diterima, terduga pelaku penembakan adalah oknum Satgas TNI. Akibat kejadian tersebut, 3 orang masyarakat sipil menjadi korban.
Yang menjadi Dasar Hukum dan acuan dalam aksi ini adalah:
UUD 1945 Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Negara wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM setiap warga negara.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dalam aksi ini, Anna sebagai Koordinator Lapangan memberikan ruang kepada perwakilan Perempuan Maybrat dan elemen lainnya untuk menyampaikan pendapat. Selaku perwakilan Perempuan Maybrat, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Peristiwa ini sangat miris, tindakan ini sangat terkutuk. Kami mempertanyakan apa motif di balik penembakan ini. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan sebaliknya,” tegas Anna dalam siaran pers yang diterima Petarung.org.
Jumpa Pers ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh mahasiswa Maybrat yang dibacakan oleh Saudara Sallomo.
Adapun pernyataan sikap sebagai berikut;
- Selaku Mahasiswa Maybrat menuntut penarikan seluruh TNI Organik dan non organik di wilayah Maybrat.
- Mengancam segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan Masyarakat sipil menjadi korban dan menolak tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.
- Menyatakan solidaritas kepada para korban, warga korban dan seluruh masyarakat Maybrat yang terdampak peristiwa tersebut.
- Menegaskan bahwa hak hidup, keselamatan, keamanan masyarakat sipil harus di jamin dan di lindungi oleh negara.
- Mendesak dilakukannya ivestigasi yang indenpenden, transparan, dan objektif untuk mengungkapkan fakta serta kronologi prestiwa secara menyeluruh.
- Mendesak pengungkapan hasil investigasi kepada publik secara terbuka, jujur dan akuntabel.
- mendesak pihak yang terbukti bertanggung jawab di proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
- menutut konmas HAM melakukan investigasi secara indenpenden, terhadap pristiwa tersebut.
- Mahasiswa meminta pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sipil, di wilayah Maybrat serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan yang serupa.
- Kami meminta para korban mendapatkan penaganan, perlindungan dan perhatian yang layak.
- kami meminta aparat keamanan menjalankan tugas dengan mengutamakan perlindungan masyarakat sipil serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Serta menuntut pemerintah membuka ruang dialok bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, mahasiswa dan seluruh pihak terkait guna menciptakan keamanan, keadilab dan perdamain di kabupaten Maybrat.
Demikian pernyatan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidiritas dan kepedulian terhadap pada korban dan masyarakat Maybrat
“kebenaran harus di ungkapakan, keadilan harus di tegakan, dan hak masyarakat harus di hormati.
keadilan bagi korban perlindungan bagi masyarakat perdamain untuk maybrat,” tutup Salomo. (CR1)Mahasiswa Maybrat di Kota Studi Sulawesi Utara
Kecam Penembakan Warga Sipil di Aifat Timur
Manado, Petarung.org- Keluarga Besar Mahasiswa Maybrat yang berdomisili di Sulawesi Utara menggelar Jumpa Pers di depan Asrama Cendrawasih V, Manado. Sabtu, (15/8/2026).
Aksi tersebut didampingi oleh Pimpinan Ikatan Mahasiswa Indonesia Papua (IMIPA) Pusat dan perwakilan wadah sosial mahasiswa Papua lainnya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman atas terjadinya penembakan terhadap masyarakat sipil di Kampung Aifam, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya pada hari Kamis, 13 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan sementara yang diterima, terduga pelaku penembakan adalah oknum Satgas TNI. Akibat kejadian tersebut, 3 orang masyarakat sipil menjadi korban.
Dasar Hukum Aksi:
Aksi ini dilakukan berdasarkan:
UUD 1945 Pasal 28E ayat 3: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Negara wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM setiap warga negara.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Dalam aksi ini, Koordinator Lapangan memberikan ruang kepada perwakilan Perempuan Maybrat dan elemen lainnya untuk menyampaikan pendapat.
Saudari Anna, selaku perwakilan Perempuan Maybrat, menyampaikan keprihatinan mendalam.
“Sangat miris dengan tindakan ini. Kami mempertanyakan apa motif di balik penembakan ini. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan sebaliknya,” tegas Anna dalam siaran pers yang diterima Petarung.org.
Jumpa Pers ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap oleh Saudara Sallomo, Adapun pernyataan sikap sebagai berikut;
- Selaku Mahasiswa Maybrat menuntut penarikan seluruh TNI Organik dan non organik di wilayah Maybrat.
- Mengancam segala bentuk kekerasan yang mengakibatkan Masyarakat sipil menjadi korban dan menolak tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia.
- Menyatakan solidaritas kepada para korban, warga korban dan seluruh masyarakat Maybrat yang terdampak peristiwa tersebut.
- Menegaskan bahwa hak hidup, keselamatan, keamanan masyarakat sipil harus di jamin dan di lindungi oleh negara.
- Mendesak dilakukannya ivestigasi yang indenpenden, transparan, dan objektif untuk mengungkapkan fakta serta kronologi prestiwa secara menyeluruh.
- Mendesak pengungkapan hasil investigasi kepada publik secara terbuka, jujur dan akuntabel.
- mendesak pihak yang terbukti bertanggung jawab di proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
- menutut konmas HAM melakukan investigasi secara indenpenden, terhadap pristiwa tersebut.
- Mahasiswa meminta pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat sipil, di wilayah Maybrat serta mencegah terulangnya tindakan kekerasan yang serupa.
- Kami meminta para korban mendapatkan penaganan, perlindungan dan perhatian yang layak.
- kami meminta aparat keamanan menjalankan tugas dengan mengutamakan perlindungan masyarakat sipil serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- Serta menuntut pemerintah membuka ruang dialok bersama masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, mahasiswa dan seluruh pihak terkait guna menciptakan keamanan, keadilab dan perdamain di kabupaten Maybrat.
Demikian pernyatan sikap dan tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidiritas dan kepedulian terhadap pada korban dan masyarakat Maybrat
“kebenaran harus di ungkapakan, keadilan harus di tegakan, dan hak masyarakat harus di hormati.
keadilan bagi korban perlindungan bagi masyarakat perdamain untuk maybrat,” tutup Salomo. (CR1)





