Oleh: Imanuel Tahrin (*)
Air merupakan sumber daya vital yang menopang seluruh aspek kehidupan manusia dan keseimbangan ekosistem. Ketersediaan air bersih yang bebas dari kontaminasi zat pencemar menjadi syarat mutlak bagi terciptanya kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi non-ekologis, banyak sumber air permukaan seperti sungai mengalami degradasi kualitas dan kuantitas yang signifikan.
Fenomena ini terjadi secara nyata pada aliran Kali Klamesen yang melintasi Jalan Belibis SP 1, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Sungai yang semula berfungsi sebagai sumber air bersih utama bagi domestik warga (mandi dan mencuci) kini berada dalam kondisi kritis. Degradasi lingkungan ini dipicu oleh operasional dua unit usaha pencucian pasir (pasir kuning dan pasir hitam) yang berjarak sangat dekat dengan badan sungai, serta akumulasi pembuangan limbah domestik dan sampah anorganik dari pemukiman di hulu kali klamesen yang memberikan dampak negatif kepada warga RT 05 dan RT 06.
Limbah dari pencucian pasir dialirkan langsung tanpa proses sedimentasi yang layak, memicu pengendapan lumpur halus (sedimentasi) di dasar sungai. Dampaknya adalah pendangkalan sungai secara masif, penurunan kualitas fisik air menjadi keruh berlumpur, timbulnya gatal-gatal pada kulit warga, hingga meningkatnya kerentanan terhadap bencana banjir luapan saat intensitas hujan tinggi. Respons dari pihak swasta dan otoritas lokal yang lamban memicu eskalasi konflik sosial di tingkat tapak, sehingga memerlukan kajian ilmiah yang komprehensif dari perspektif hukum, tata ruang, dan ekologi demi merumuskan resolusi konflik yang berkeadilan.
Tujuan Penelitian
Menganalisis dampak ekologis aktivitas pencucian pasir dan limbah domestik terhadap pendangkalan serta pencemaran Kali Klamesen.
Mengkaji tingkat kepatuhan aktivitas usaha pencucian pasir terhadap regulasi tata ruang wilayah, sempadan sungai, dan perlindungan lingkungan hidup.
Merumuskan strategi taktis pemecahan masalah melalui analisis SWOT guna memberikan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kabupaten Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong.
Landasan Teori
2.1 Antropologi Lingkungan Hidup
Antropologi lingkungan hidup mempelajari interaksi timbal balik antara kebudayaan manusia dengan lingkungan fisiknya. Dalam kasus Kali Klamesen, terjadi pergeseran relasi antara manusia dan sungai. Jika dahulu masyarakat adat/lokal memperlakukan sungai secara berkelanjutan sebagai ruang hidup bersama (common pool resources), masuknya modal ekonomi berupa usaha pencucian pasir mengubah sungai menjadi ruang eksploitasi kapitalistik yang mengabaikan daya dukung lingkungan (carrying capacity), memicu alienasi ekologis di mana pengusaha mendapat keuntungan finansial sedangkan masyarakat lokal menanggung eksternalitas negatifnya.
Tata Ruang Wilayah dan Sempadan Sungai
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengatur zonasi pemanfaatan ruang guna mencegah konflik fungsi lahan. Sempadan sungai merupakan kawasan penyangga (buffer zone) yang wajib dilindungi. Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 5, ditentukan bahwa:
Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari atau sama dengan 3 meter, paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Fakta lapangan menunjukkan instalasi mesin dan pipa pembuangan limbah pencucian pasir hanya berjarak 1 meter dari tepi sungai, yang secara hukum merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan.
2.3 Ekologi dan Sedimentasi Sungai
Secara ekologis, pembuangan material tersuspensi tinggi dari cucian pasir memicu tingginya nilai Total Suspended Solids (TSS) di perairan. Hal ini menghalangi penetrasi cahaya matahari, merusak biota sungai, dan mempercepat sedimentasi (pendangkalan). Pendangkalan memotong kapasitas tampung palung sungai, sehingga debit air hujan yang mengalir tidak lagi tertampung dan langsung meluap memicu banjir bandang lokal yang merugikan lahan pertanian serta pemukiman warga sekitar.
Tinjauan Yuridis (Peraturan Perundang-undangan)
Aktivitas pencemaran ini berbenturan langsung dengan instrumen hukum positif di Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Pasal 69 ayat (1) huruf a & f: Larangan keras mencemari lingkungan hidup dan membuang limbah langsung ke media lingkungan tanpa izin (dumping).
Pasal 98, 99, dan 104: Ketentuan pidana penjara (1 s.d. 3 tahun) dan denda miliaran rupiah bagi pelaku perorangan maupun korporasi yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membuang limbah hingga melampaui baku mutu air.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA):
Pasal 21 & 24: Kewajiban menjaga daya dukung dan fungsi sumber air.
Pasal 32 & 36: Melarang tindakan pencemaran sumber air serta melarang aktivitas yang menimbulkan daya rusak air (banjir dan erosi). Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun serta denda hingga Rp15 miliar (Pasal 68 & 69).
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pasal 9: Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyediaan lokasi TPST/TPA dan pengawasan pengelolaan sampah.
Pasal 29 ayat (1) huruf e: Melarang pembuangan sampah ke sungai atau saluran air lainnya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus lapangan di aliran Kali Klamesen, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Pengumpulan data dilakukan pada hari Minggu, 12 Juli 2026 pukul 13.47 WIT.
Metode pengumpulan data sekunder dan primer meliputi:
Observasi Lapangan (Survey): Pengamatan langsung terhadap letak geografis unit usaha pencucian pasir (pasir kuning dan pasir hitam), penataan pipa penyedot air, pembuangan limbah sejauh 1 meter ke badan sungai, serta kondisi sedimentasi fisik dasar sungai.
Wawancara Mendalam (In-depth Interview): Dilakukan terhadap informan kunci yang terdampak langsung, antara lain:
Pius Saud (Warga pengguna air aktif).
Fransiskus Assem (Warga RT 05).
Melkianus Assem (Ketua RT 05 RW 02, Jalan Belibis).
Agustinus Assem (Ketua RT 06, Jalan Belibis).
Dokumentasi: Pengambilan bukti visual berupa foto pipa pembuangan limbah industri pasir, sedimentasi dasar sungai secara fisik, dan aktivitas pembuangan sampah domestik.
Analisis SWOT
Berikut adalah analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) untuk memetakan dinamika konflik dan merumuskan langkah taktis penataan Kali Klamesen:
Kategori | Deskripsi Analisis
Strengths (Kekuatan) |
* Solidaritas sosial dan tingkat kepedulian warga RT 05 dan RT 06 yang tinggi dalam menjaga sungai.
* Struktur kepemimpinan lokal (Ketua RT) yang aktif mengadvokasi keluhan warga ke tingkat Kelurahan dan Distrik.
* Adanya bukti-bukti fisik pencemaran (sedimentasi nyata dan iritasi kulit) yang terdokumentasi dengan baik.
Weaknesses (Kelemahan)
* Keterbatasan ekonomi warga sehingga tidak memiliki alternatif sumber air bersih instan (seperti sumur bor mandiri).
* Lemahnya posisi tawar (bargaining power) warga secara hukum ketika berhadapan langsung dengan pemilik usaha (hampir terjadi adu fisik).
* Masih adanya sebagian warga yang membuang sampah domestik (anorganik) ke aliran sungai.
Opportunities (Peluang)
* Dukungan payung hukum yang sangat kuat dan berlapis (UU PPLH, UU SDA, UU Pengelolaan Sampah, dan Permen PUPR No. 28/2015).
* Adanya wewenang penuh dari Pemerintah Kabupaten Sorong dan DPRD Kabupaten Sorong untuk melakukan sidak, evaluasi izin usaha, hingga pemberian sanksi administratif/penutupan paksa.
* Peluang alokasi dana desa/daerah untuk pembangunan sumur bor komunal bagi 38 KK terdampak.
Threats (Ancaman)
* Sikap abai dan jaminan kosong dari pemilik usaha pencucian pasir yang terus beroperasi (kucing-kucingan membuang limbah pekat pada malam hari).
* Potensi eskalasi konflik horizontal dan vertikal (kekerasan fisik) antara warga dengan pekerja tambang pasir jika penegakan hukum dibiarkan mandek.
* Ancaman kerusakan ekologis jangka panjang: kekeringan air bersih di musim kemarau, gagal panen pertanian akibat paparan lumpur limbah, serta bencana banjir bandang yang merendam pemukiman saat musim penghujan akibat pendangkalan sungai ekstrem.
Aktivitas dua usaha pencucian pasir di hulu Kali Klamesen telah terbukti secara visual dan empiris mengakibatkan kerusakan ekologis berat berupa sedimentasi lumpur di dasar sungai, pendangkalan, perubahan fisik air menjadi keruh, serta memicu gatal-gatal pada kulit warga pengguna air.
Operasional pencucian pasir tersebut melanggar ketentuan jarak minimum kawasan penyangga dalam Permen PUPR No. 28/2015 (pembuangan berjarak hanya sekitar 1 meter dari tepi sungai) serta melanggar ketentuan pidana pencemaran lingkungan dalam UU No. 32/2009 dan UU No. 17/2019.
Upaya persuasif dan mediasi tingkat kelurahan tidak diindahkan oleh pemilik usaha. Hal ini menimbulkan ketidakadilan sosial-ekologis (ecological injustice) di mana pengusaha meraup profit finansial, sementara 38 KK di Jalan Belibis menanggung kerusakan lingkungan dan ancaman banjir.
5.2 Saran / Rekomendasi Kebijakan
Kepada Pemerintah Kabupaten Sorong & DPRD Kabupaten Sorong: Segera menurunkan Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pencucian pasir, melakukan penghentian sementara operasional, mengevaluasi izin AMDAL/UKL-UPL, serta memberikan sanksi tegas hingga penutupan permanen jika terbukti mengabaikan baku mutu pembuangan limbah cair.
Penyediaan Solusi Air Bersih Darurat: Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum segera mengalokasikan program pembuatan sumur bor komunal guna memenuhi kebutuhan dasar air bersih bagi warga RT 05 dan RT 06 Jalan Belibis, Kelurahan Klamalu.
Edukasi dan Pengolahan Sampah Mandiri: Pemerintah Kelurahan Klamalu perlu menggalakkan kembali program kebersihan lingkungan untuk menghentikan kebiasaan warga membuang sampah domestik anorganik ke sungai, sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2008.
Pembuatan Kolam Sedimentasi (Settling Pond): Jika usaha pencucian pasir diperbolehkan beroperasi kembali di area lain, diwajibkan secara mutlak membuat instalasi pengolahan limbah berupa kolam pengendapan berjenjang sehingga air yang mengalir kembali ke sungai sudah memenuhi baku mutu air bersih.
(*) Penulis adalah pemerhati lingkungan, pendiri yayasan peduli tataruang, tinggal di Susumuk Maybrat





