Sorong, Petarung.org- Persoalan antara Marga Kokmala dan PT Henrison Iriana Arar Sorong perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong. Pemberitaan terbaru menyebut Marga Kokmala masih mempermasalahkan penyelesaian hak atas tanah ulayat yang mereka klaim telah berlangsung sejak 1989.
Pemerintah daerah perlu hadir sebagai mediator, agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik terbuka. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menyampaikan bukti, klaim, dan kepentingannya secara terbuka dalam proses penyelesaian yang adil.
Masyarakat Adat Harus Ditempatkan Sebagai Subjek, investasi dan pembangunan tidak boleh meninggalkan atau mengorbankan salah satu pihak.
Masyarakat adat, dunia usaha, pemerintah, lingkungan, serta kepentingan ekonomi daerah harus ditempatkan dalam satu ekosistem yang adil.
“Yang perlu dipastikan Adalah kejelasan status dan batas tanah ulayat, legalitas serta dokumen pertanahan, hak dan kesepakatan masyarakat adat,
manfaat ekonomi bagi Masyarakat, perlindungan lingkungan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan,” ujar Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H. Anggota DPD RI – Dapil Papua Barat Daya dalam siaran pers yang diterima media ini. Sabtu, (26/9/2026).
Ia nemabkahkan, persoalan seperti ini bukan semata-mata persoalan perusahaan dan masyarakat adat. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak ulayat, investasi, pembangunan daerah, dan keberlanjutan lingkungan.
“Pihak kepolisian perlu mengambil langkah-langkah mitigasi konflik tenurial dan industrial di Papua Barat Daya, dengan mengedepankan pencegahan, komunikasi, dan perlindungan terhadap seluruh pihak. Jangan menunggu konflik membesar baru negara hadir,” ujarnya.
Ia menambahkan, negara harus hadir sebelum terjadi benturan. Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional.
“negara hadir bukan untuk meniadakan satu pihak demi pihak yang lain. Negara hadir untuk memastikan semua pihak dihormati, hukum ditegakkan, hak masyarakat adat dilindungi, dan investasi berjalan secara adil serta bertanggung jawab,” ujar Senator ARK. (CR1)





