Nabire, Petarung.org- Masyarakat Kampung Wanggar Pantai, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, menunjukkan antusiasme tinggi dalam kegiatan sosialisasi mengenai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Sosialisasi ini fokus pada rencana usaha koperasi, terutama potensi usaha ayam petelur, serta mekanisme pinjaman dan pengembaliannya. Adapun Rincian Kegiatan dan Partisipasi Menurut Ferdinandus Nauw TPP Distrik Yaro, jumlah peserta yang hadir mencapai 90 orang, terdiri dari 40 laki-laki dan 50 perempuan. Tingginya partisipasi ini didorong oleh adanya potensi usaha yang ditawarkan koperasi.
”Masyarakat sangat antusias karena ada potensi usaha ayam petelur dan kami sosialisasikan adalah besaran pinjaman dan waktu pengembalian per bulan, serta jaminan dana kampung 30 persen yang dilihat dari besar dana kampung dalam memperoleh pinjaman,” ujar Nandus
Ia menambahkan, Mekanisme pinjaman dan pengembalian ini mengacu pada waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan Desa, dengan batas waktu musyawarah desa ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2025.
Percepatan Dukungan Pinjaman Melalui Surat Edaran, kegiatan sosialisasi ini sejalan dengan diterbitkannya SURAT EDARAN NOMOR 8 TAHUN 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
Surat edaran ini bertujuan untuk Mengurangi mekanisme berlarut dalam pengajuan pinjaman koperasi. Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses persetujuan dengan mekanisme yang lebih cepat. Memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.
Langkah Percepatan yang Diambil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didorong untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada tahun 2025.
Musdesus ini wajib membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman KDMP melalui Dana Desa, yang menjadi dasar bagi Kepala Desa menerbitkan rekomendasi penjaminan.
“Hasil Musdesus ini akan menjadi dasar perubahan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025, dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran tahunan desa selama masa perjanjian pinjaman berlangsung,” ujarnya
Nandus menambhakna, musdesus juga merekomendasikan seluruh masyarakat desa menjadi anggota KDMP. Dengan adanya percepatan ini, diharapkan KDMP di Kampung Wanggar Pantai dapat segera beroperasi dan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya melalui potensi usaha ayam petelur. Seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa diwajibkan untuk melaporkan penyelenggaraan musyawarah desa khusus ini secara berjenjang. (CR3)


