Oleh: Jansen.N.C.G Segeit (*)

Tradisi perkawinan masyarakat Suku Tehit di Kabupaten Sorong Selatan memiliki tahapan adat yang sarat makna. Salah satunya adalah proses pembayaran mas kawin yang secara tradisional dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai bentuk penghormatan, ikatan kekeluargaan, serta tanggung jawab antara kedua keluarga.

Dalam tradisi yang berkembang di tengah masyarakat Tehit, Kain Timur (Not Hokh) menjadi salah satu medium utama dalam proses mas kawin. Selain kain, pembayaran juga dapat melibatkan uang maupun harta berharga lainnya sesuai kesepakatan keluarga dan ketentuan adat setempat.

Secara umum, proses tersebut berlangsung dalam tiga tahapan.

Tahap pertama merupakan proses peminangan atau pengikatan. Pada tahap ini, keluarga pihak laki-laki menyerahkan sebagian mas kawin sebagai tanda kesungguhan dan ikatan antara kedua keluarga. Penyerahan tersebut dapat berupa Kain Timur dan uang sesuai hasil pembicaraan adat.

Tahap kedua merupakan penyelesaian kewajiban adat utama. Pada tahapan ini, keluarga laki-laki memenuhi bagian mas kawin yang telah disepakati. Besarnya kewajiban tidak semata-mata dipandang sebagai nilai materi, tetapi berkaitan dengan kehormatan, harga diri, hubungan kekeluargaan, serta status sosial keluarga. Dalam pemahaman adat, nilai tersebut berkaitan dengan konsep nakohok, yaitu kehormatan dan harga diri dalam hubungan sosial masyarakat.

Tahap ketiga menjadi tahap pelunasan atau penyelesaian akhir. Keluarga pihak laki-laki menyelesaikan kewajiban adat yang masih tersisa kepada keluarga pihak perempuan. Dalam struktur kekerabatan Tehit, syolo atau paman dari pihak ibu memiliki posisi penting dalam proses adat dan hubungan kekerabatan, sehingga dapat menjadi salah satu pihak yang memiliki peran dalam penerimaan maupun penyelesaian mas kawin.

Lebih dari sekadar transaksi, tahapan mas kawin dalam adat Tehit merupakan bagian dari mekanisme sosial untuk mempertemukan dua keluarga besar. Kain Timur yang diserahkan menjadi simbol penghargaan, sementara proses pembayaran secara bertahap mencerminkan adanya tanggung jawab, kesepakatan, dan penghormatan terhadap tatanan adat.

Tradisi ini juga menunjukkan bahwa perkawinan dalam masyarakat Tehit tidak hanya menyatukan seorang laki-laki dan perempuan, tetapi mempertemukan dua keluarga serta memperluas hubungan kekerabatan.

Karena pelaksanaan adat dapat berbeda menurut marga, kampung, wilayah, dan kesepakatan keluarga, rincian jumlah Kain Timur, jenis harta yang digunakan, serta pembagian kepada pihak-pihak kekerabatan perlu merujuk pada ketentuan adat dan keputusan keluarga masing-masing. Adat dijaga, keluarga dipersatukan, kehormatan tetap dihormati. Salam

(*) Jansen.N.C.G Segeit adalah seorang aktivis lingkungan, pemerhati budaya tinggal di Teminabuan, Sorong Selatan