Sorong, Petarung.org- Pendamping bidang advokasi Pedagang Pasar Mama-Mama Papua Kota Sorong (P2MPKS), Robert Nauw mempertanyakan keseriusan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sektor pengembangan ekonomi mama-mama Papua di Provinsi Papua Barat Daya. Ia menilai, masyarakat Papua Barat Daya (PBD) belum merasakan manfaat dari kebijakan dan kucuran dana Otsus untuk sektor ekonomi secara adil dan merata.

Robert mengatakan, pihaknya memiliki tugas selain mendampingi mama-mama, juga harus dilihat sebagai partner yang membantu memberikan masukan dan kritik konstruktif sebagai kritik dari publik kepada pihak pemerintah baik DPRP, gubernur, DPRK, dan bupati/wali kota beserta dinas terkait.

Kritik tersebut disampaikan berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, yang harusnya dilakukan oleh para pejabat MRP PBD atau DPRK di Provinsi PBD untuk mengontrol setiap OPD. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi provinsi Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2021, Pasal 20 ayat (1) huruf f MRP.

Ia mengingatkan, gubernur dan semua perangkatnya di Provinsi Papua Barat Daya, agar penggunaan dana Otsus benar-benar tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi orang asli Papua.

“Kami bukan penyusup. Kami bukan antek-antek asing. Kami anak-anak Papua yang selama ini melihat lembaga MRP tidak mengambil langkah untuk pengawasan ekstra terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola dan menggunakan dana Otsus secara baik, sehingga organisasi ini hadir untuk mendidik mama-mama untuk perjuangkan nasib mereka secara mandiri,” ujar Robert Nauw dalam keterangan yang diterima Petarung.org Sabtu (8/8/2026).

Robert mengatakan, pengawasan ekstra dari MRP PBD, DPRK, DPRP, tersebut bertujuan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.

Menurutnya, jika realisasi anggaran tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar, maka mereka tidak melakukan advokasi bersama pedagang mama-mama Papua di Papua Barat Daya. Tetapi faktanya, dana-dana itu (Otsus) belum berdampak penuh bagi pedagang mama-mama Papua, sesuai amanat undangan Otsus, sehingga advokasi semacam ini, terus dilakukan untuk mengawal aspirasi para pedagang asli Papua di provinsi Papua Barat Daya.

“Pemerintah provinsi hingga daerah bawahan wajib tunjukan melalui kerja nyata kepada masyarakat. Mereka wajib tunjukan pelayanan yang benar dan jujur untuk masyarakat, terkait distrbusi bantuan yang adil” tuturnya.

Menurutnya, gubernur pertama Papua Barat Daya harus meninggalkan kesan yang baik dalam kepemimpinannya kepada orang asli Papua, dengan mengambil kebijakan dan pengawasan terhadap program dan kinerja OPD dalam pelayanannya demi meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua, terutama pelayanan program yang sumber dari dana Otsus, untuk memberdayakan OAP lewat bidang ekonomi khususnya pedagang mama-mama Papua.

Robert Nauw mempertanyakan pemanfaatan dan pengelolaan dana Otsus, khususnya kebijakan gubernur soal bantuan modal usaha bagi mama-mama Papua di lima kabupaten dan satu  kota di provinsi Papua Barat Daya yang dilakukan tahun 2025 lalu, tetapi terkesan OPD tidak mampu menerjemahkan secara baik dalam mendukung program dan kebijakan tersebut di lapangan.

Ia juga menilai bupati/wali kota dan para kepala dinas dalam pelayanan untuk urusan-urusan publik belum memperhatikan asas manfaat. Mereka hanya memperhatikan pendekatan program dan asal program jalan dan ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) jelas, tanpa pendekatan berbasis masalah yang terukur dan tanpa memperhatikan asas manfaat yang kelak dicapai.

Robert mengingatkan, para kepala daerah, kepala OPD untuk bekerja dengan hati, memprioritaskan kesejahteraan orang asli Papua dalam penggunaan dan pengelolaan dana Otsus di bidang ekonomi.

“Ini bukan hanya tanggung jawab gubernur, juga bupati, walikota, kepala dinas terkait yang harus bekerja dengan hati dan bekerja dengan jujur untuk mensejahterakan rakyat, terutama OAP. Karena ini harus menjadi tanggungjawab kita semua, sehingga kritik saran dari publik itu penting bagi pemerintah untuk buat kebijakan ke arah pembangunan yang lebih baik” ujarnya.

Robert meminta gubernur mengevaluasi kesalahan-kesalah pendataan, basis data yang curang, data yang fiktif, data yang nepotisme, dan pola penyaluran di OPD Perindagkop PBD secara menyeluruh dalam pelaksanaan program dan penggunaan dana Otsus, soal modal bantuan usaha dari gubernur. Agar dinamika seperti tahun 2025 kemarin tidak terulang di tahun ini dan juga terulang di tahun-tahun mendatang.

“Tahun 2025 dinas terkait coba main kucing-kucingan soal data penerima dengan cara nepotisme, kolusi, dan manfaatkan kaki tanga mereka di lingkungan pemerintah dan lainnya, termasuk kaki tangan gubernur melalui tim sukses dan lain-lain untuk himpun data penerima dan abaikan data mama-mama Papua yang sejak awal Bersama gubernur membuat kebijakan ini, sehingga semua pedagang didata secara mandiri dan mereka memperjuangkan agar janji gubernur diterjemagkan dalam sebuah kebijakan atas nasib mereka, kok setelah gubernur buat kebijakan itu malah mama-mama ini tidak diakomodir sehingga kondisi protes itu meluas hingga tahun 2026” tegasnya.

Lanjut Robert, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh orang asli Papua, melalui peningkatan taraf hidup dan pemberdayaan ekonomi, pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.

Ia mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada gubernur, Elisa Kambu yang telah membuat kebijakan program hibah bantuan modal usaha bagi mama-mama Papua di PBD melalui peraturan gubernur (Pergub) nomor 15 tahun 2025.

Dan apresiasi kami yang tinggi juga kepada pimpinan OPD yang baru duduk di Perindagkop PBD secara definitif yang sejauh ini kerja sangat transparan dan memfasilitasi pedagang mama-mama Papua bukan dengan pendakatan program namun lebih pendekatan yang berbasis masalah dan memfaslitasi masalahan itu untuk mencarikan Solusi kongkrit Bersama Gubernur PBD untuk tahapan dan proses penyaluran ke dua tahun 2026.

Kata Robert, program dan kebijakan baik ini harus sampai ke daerah-daerah pinggiran dan terpencil, bukan hanya di dalam kota, bukan dikelola berdasarkan kebiasaan kejar laporan OPD, apalagi dengan data yang terkesan fiktif dan kebiasaan OPD yang selalu pendekatan program tak efektif karena penyalurannya sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan semoga lewat Ibu Kadis Perindagkop PBD yang baru Ibu Selly Sangkek ini ada perubahan bagi pedagang mama-mama Papua.

Oleh karean itu, Robert minta MRP Papua Barat Daya dan DPRP kami sebagai pendamping berharap ada komitmen nyata untuk terus melaksanakan fungsi pengawasan guna memastikan dana Otsus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan Orang Asli Papua terurama pedagang mama-mama Papua.

Yohanis Mambrasar, advokat pedagang mama-mama Papua mengatakan, mereka telah melakukan pertemuan dengan Gubernur PBD, Elisa Kambu pada 13 Juli 2026. Dalam pertemuan dengan gubernur, mereka membahas tindak lanjut setelah aksi yang dilakukan pada awal Juli lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Mambrasar mengaku ada dua hal yang disampaikan gubernur PBD.

Pertama, tahun 2026, pemerintah provinsi Papua Barat Daya akan memberikan dukungan modal usaha bagi pelaku UKM (mama-mama Papua) setelah pemerintah melakukan penggabungan data antar pemerintah provinsi, kota dan kabupaten dan data itu kemudian diverifikasi nanti secara transparan.

Kedua, pemerintah provinsi PBD akan memberikan hibah dana pembinaan pedagang Papua yang dapat dikelola secara mandiri oleh lembaga independen secara berkelanjutan. Pemberian hibah akan dilakukan pada tahun 2027. (SP/CR1)