(*) Arkilaus Baho
Pada musim kemarau, Indonesia seperti negeri yang lupa cara bernapas. Langit berubah kelabu. Matahari tenggelam di balik kabut asap. Bau hangus menyusup ke rumah-rumah, sekolah, pasar, dan ruang-ruang tempat manusia menjalani hidup sehari-hari.
Di Sumatra dan Kalimantan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi peristiwa yang mengejutkan. Ini menjadi kalender ekologis yang datang berulang. Meninggalkan abu, kelaparan, penyakit dankerugian ekonomi.
Semua itu menjadi pertanyaan yang tak kunjung menemukan jawaban: siapa yang mendapatkan keuntungan dari tanah yang dibakar? Mengapa begitu sulit membuat mereka kehilangan kekayaan yang diperoleh dari kerusakan tersebut?
Pertanyaan terakhir kedua itu yang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting. RUU ini tidak sekadar berbicara mengenai bagaimana negara mengambil kembali uang hasil korupsi.
Jika dirumuskan secara kuat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik, aturan itu dapat menjadi salah satu instrumen untuk memutus rantai ekonomi kejahatan, termasuk kejahatan lingkungan, penguasaan tanah secara ilegal, pencucian uang, dan praktik korporasi yang menghasilkan keuntungan dari kerusakan ekologis.
Lalu bisakah pemimpin Indonesia saat ini mampu merampas kekayaan para npelaku kejahatan, jika petinggi negara sendiri terlalu dekat dengan kekuasaan ekonomi yang selama ini menghasilkan kekayaan tersebut?
Atau RUU Perampasan Aset justru akan menjadi pedang yang tajam terhadap mereka yang kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki modal, jaringan politik, dan pengaruh?
Dari angka-angka karhutla selalu terdengar seperti statistik yang jauh dari kehidupan manusia. Namun 1,16 juta hektare bukan sekadar angka. Ini bentang alam yang berubah menjadi arang. Itulah luas kebakaran hutan dan lahan Indonesia pada 2023 menurut data pemerintah, lima kali lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
UNDRR mencatat bahwa 2023 merupakan salah satu musim kebakaran terbesar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan El Niño memperpanjang kondisi kering. Kajian tersebut juga menyebut aktivitas manusia sebagai penyumbang utama kebakaran.
BNPB mencatat 2.051 kejadian karhutla sepanjang 2023, dari total 5.400 kejadian bencana di Indonesia. Dua tahun kemudian, pemerintah mencatat kerugian akibat karhutla 2025 mencapai sekitar Rp6,7 triliun.
Angka ini memang jauh di bawah kerugian pada 2019 yang mencapai Rp75 triliun, tetapi tetap menunjukkan bahwa kebakaran bukan sekadar masalah pemadaman api. Ini merupakan masalah ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan tata kelola.
Lebih menarik lagi, pertanyaan mengenai lokasi api. Pada 1-28 Juli 2025, WALHI mencatat 20.788 titik api (hotspot) di Indonesia. Dari jumlah itu, 639 masuk kategori tinggi.
Setelah data hotspot ditumpangtindihkan dengan peta konsesi HGU perkebunan dan PBPH kehutanan, WALHI menemukan 373 hotspot kategori tinggi berada dalam konsesi 231 perusahaan. Sebagian perusahaan tersebut bahkan tercatat mengalami kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Angka itu tidak otomatis berarti seluruh perusahaan tersebut merupakan pelaku pembakaran. Hotspot adalah indikator keberadaan panas, bukan bukti yuridis siapa yang membakar. Namun ini memberikan sebuah pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa api berulang kali muncul di ruang-ruang konsesi yang sama? Di sinilah masalah karhutla bertemu dengan politik tanah.
Tania Murray Li, dalam kajiannya tentang perkebunan kelapa sawit di Indonesia, menunjukkan bahwa ekspansi perkebunan bukan hanya soal tanaman. Tapi ikut menciptakan sebuah infrastruktur sosial, ekonomi, dan politik yang mengubah hubungan masyarakat dengan tanah, tenaga kerja, sumber daya, bahkan hukum.
Dalam situasi tertentu, kekayaan perkebunan dapat berkembang melalui hubungan patronase, rent-seeking, manipulasi, dan monopoli atas sumber daya.
Karena itu, api tidak dapat dilihat hanya sebagai api. Di belakang api terdapat tanah. Di belakang tanah terdapat izin. Di belakang izin terdapat modal. Di belakang modal sering kali terdapat jaringan kekuasaan.
Ketika Tanah Menjadi Mesin Akumulasi
Sejarah perkebunan Indonesia memiliki akar panjang sejak kolonialisme. Negara kolonial mengenalkan model produksi yang menempatkan tanah dalam logika komoditas dan akumulasi. Setelah kemerdekaan, bentuk-bentuk institusinya berubah. Tetapi problem hubungan antara tanah, modal, negara, dan masyarakat tidak sepenuhnya hilang.
Dalam konteks kontemporer, konsesi perkebunan dan kehutanan menjadi salah satu arena penting akumulasi kapital. Penelitian Tania Li menunjukkan bagaimana setelah proses pengambilalihan tanah, masyarakat tidak hanya kehilangan ruang hidup.
Mereka juga berhadapan dengan sistem baru yang mengatur jalan, pekerjaan, air, sumber pangan, dan akses terhadap sumber daya. Dengan kata lain, land grab bukan hanya tindakan mengambil tanah, tapi juga menciptakan tatanan sosial baru.
Kajian lain mengenai politik deforestasi di Indonesia menemukan hubungan antara insentif politik lokal, perizinan penggunaan lahan, dan tekanan ekonomi komoditas sawit. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa deforestasi meningkat rata-rata sekitar 4 persen pada tahun sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak berdiri di luar politik. Hutan bukan hanya hutan. Lahan bukan hanya lahan. Pohon bukan hanya pohon. Semuanya berada dalam sebuah skema ekonomi-politik yang menentukan siapa memperoleh izin, siapa menguasai tanah, siapa memperoleh keuntungan, dan siapa menanggung biaya kerusakan ekologisnya.
Dalam situasi demikian, karhutla dapat menjadi bagian dari persoalan yang jauh lebih besar: eksternalisasi biaya ekologis. Keuntungan diprivatisasi. Kerusakan disosialisasikan.
Perusahaan memperoleh nilai ekonomi dari tanah, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, hilangnya sumber air, rusaknya hutan, hilangnya keanekaragaman hayati, dan menurunnya kualitas hidup. Inilah wajah kejahatan ekologis ketika dilihat dari perspektif ekonomi-politik.
Sementara RUU Perampasan Aset menjadi menarik karena regulasi ini berusaha mengubah paradigma penegakan hukum. Selama ini, hukum pidana cenderung bertanya: siapa pelakunya? Apakah pelaku dapat dibuktikan bersalah? Setelah itu barulah negara berbicara mengenai aset.
RUU Perampasan Aset membawa pertanyaan yang berbeda: dari mana kekayaan ini berasal? Perubahan perspektif ini sangat penting. Dalam rezim conviction-based forfeiture, perampasan aset umumnya mengikuti putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Karena itu negara terlebih dahulu harus membuktikan tindak pidananya. Sementara mekanisme non-conviction based forfeiture atau NCB memungkinkan negara, melalui proses hukum tertentu, melakukan perampasan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang dalam keadaan-keadaan tertentu.
Konsep tersebut bukan sesuatu yang asing dalam hukum internasional. Pasal 54(1)(c) UNCAC mendorong negara-negara pihak untuk mempertimbangkan langkah yang memungkinkan perampasan harta tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.
FATF juga kini mendorong negara memiliki berbagai perangkat perampasan, termasuk conviction-based, extended confiscation, dan NCB, dengan tetap tunduk pada prinsip hukum domestik dan perlindungan hak pihak yang tidak bersalah.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dengan demikian, gagasan perampasan aset bukanlah gagasan ekstrem. Yang ekstrem justru adalah membiarkan kekayaan hasil kejahatan tetap berada di tangan pelaku hanya karena sistem hukum tidak cukup mampu mengejarnya.
Pelajaran dari Australia, Inggris, dan Singapura
Australia, misalnya, telah mengembangkan unexplained wealth orders. Dalam kerangka Proceeds of Crime Act 2002, pengadilan dapat memerintahkan seseorang membayar sejumlah nilai kekayaan yang tidak dapat dijelaskan sebagai kekayaan yang diperoleh secara sah.
Sistem tersebut memiliki prasyarat pembuktian dan pengawasan pengadilan, sehingga bukan berarti negara dapat mengambil harta seseorang secara sewenang-wenang. Sementara Inggris juga mengembangkan mekanisme pemulihan hasil kejahatan melalui Proceeds of Crime Act 2002.
Sedangkan Singapura telah memiliki mekanisme NCB dalam keadaan tertentu, termasuk ketika terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri. Pemerintah Singapura telah menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimaksudkan sebagai pelengkap terhadap perampasan berbasis putusan pidana.
Pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan satu hal: mengejar uang hasil kejahatan sering kali sama pentingnya dengan menghukum pelakunya. FATF bahkan menegaskan bahwa menyita keuntungan kejahatan dapat mengganggu operasi kriminal terorganisasi karena menghilangkan insentif ekonominya.
Namun FATF sekaligus mengingatkan bahwa sistem perampasan harus memperhatikan prinsip dasar hukum nasional dan hak pihak yang tidak bersalah. Dengan kata lain, perampasan aset bukanlah war against wealth.
Jadi perlu menjadi mekanisme hukum untuk memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menghasilkan keuntungan. Tetapi pedang ini bisa berbalik. Di sinilah kritik terhadap NCB menjadi penting.
Bingham Centre for the Rule of Law mengingatkan bahwa non-conviction based forfeiture memang dapat menjadi instrumen melawan hasil kejahatan. Tetapi juga mengandung persoalan serius terkait due process dan hak asasi manusia.
Ketika negara diberi kewenangan luas untuk mengambil aset, pertanyaan berikutnya selalu sama: siapa yang mengawasi negara? Bayangkan sebuah aparat memiliki kewenangan besar untuk membekukan atau merampas kekayaan seseorang.
Jika mekanisme pengawasan lemah, kekuasaan tersebut dapat digunakan bukan untuk membongkar korupsi, tetapi untuk menekan lawan politik. Bukan untuk membongkar oligarki, tetapi untuk mengganti oligarki lama dengan oligarki baru.
Bukan untuk melindungi masyarakat, tetapi untuk membungkam aktivis, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, atau kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.
Karena itu, kekuatan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur dari seberapa mudah negara merampas aset. Tapi harus diukur dari seberapa kuat hukum mencegah negara menyalahgunakan kewenangan tersebur.
Namun masalahnya bukan hanya kekurangan hukum. Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah perangkat untuk merampas aset. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyediakan mekanisme uang pengganti dan perampasan.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juga memungkinkan negara mengejar aset yang berkaitan dengan kejahatan. Namun problemnya adalah efektivitas pelaksanaannya.
Data ICW dalam Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi 2024 menunjukkan bahwa dari 364 kasus korupsi yang dipantau, hanya 48 kasus menggunakan Pasal 18 UU Tipikor. Laporan tersebut juga menyoroti rendahnya penggunaan instrumen pencucian uang dan perampasan aset dalam pemulihan kerugian negara.
Sementara pada Semester I 2026, KPK melaporkan pemulihan dan hibah aset rampasan sebesar Rp229,81 miliar, di samping penyelamatan keuangan daerah Rp2,23 triliun. Angka tersebut menunjukkan adanya kemajuan. Tetapi sekaligus memperlihatkan betapa panjang jalan yang masih harus ditempuh.
Dalam kejahatan ekonomi modern, pelaku tak selalu menyimpan kekayaan atas nama sendiri. Aset dapat ditempatkan melalui perusahaan, keluarga, nominee, rekening, investasi, properti, atau struktur kepemilikan yang berlapis.
FATF menggarisbawahi persoalan tersebut: pelaku kejahatan sering menyembunyikan aset melalui pihak lain atau badan hukum untuk mengaburkan hubungan antara kekayaan dan tindak pidana. Karena itu, sistem perampasan yang efektif harus mampu menelusuri kepemilikan langsung maupun tidak langsung.
Jadi bila RUU ini benar-benar hendak menyasar oligarki, tidak boleh hanya mengejar rekening bank. Harus mampu mengejar struktur kekayaan dan relasi kejahatan yang terkait dengan kekayaan itu.
Desember 2026: Antara Target dan Pertaruhan
DPR telah menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan pimpinan DPR pada Agustus 2026. Tanggal itu akan menjadi penting.
Bukan hanya karena sebuah undang-undang mungkin lahir. Tetapi karena publik akan melihat undang-undang macam apa yang lahir. Proses legislasi menjadi titik pertama yang harus diawasi.
Transparency International Indonesia dan kelompok masyarakat sipil sebelumnya mengkritik proses pembahasan yang dinilai belum cukup terbuka dan partisipatif. Kritik semacam ini tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap proses legislasi.
Justru sebaliknya. Semakin besar kewenangan negara yang akan diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi. Hukum yang memungkinkan negara mengambil kekayaan seseorang harus lahir melalui proses yang dapat diperiksa masyarakat.
Bukan hanya oleh DPR. Bukan hanya oleh pemerintah. Tapi juga oleh akademisi, organisasi masyarakat sipil, korban kejahatan, jurnalis, komunitas adat, kelompok lingkungan, dan publik luas.
Lalu pertanyaannya, siapa yang akan mengelola harta rampasan? Inilah persoalan yang tampak teknis tetapi sesungguhnya sangat politis. Pertanyaan itu bahkan masuk dalam pembahasan Komisi III DPR.
Pada 31 Agustus 2026, Komisi III membahas kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil sitaan dan rampasan negara. DPR menilai pengelolaan aset tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga menyangkut bagaimana aset disimpan, dipelihara, dikelola, dan dipertahankan nilainya.
Ini penting sebab sebuah perusahaan dan oligarkhi yang dirampas tidak otomatis menjadi uang tunai. Tanah tidak hilang begitu saja. Perkebunan tetap memiliki tanaman. Pabrik tetap memiliki mesin. Hotel tetap memiliki bangunan. Kapal tetap membutuhkan biaya pemeliharaan. Tambang tetap membutuhkan pengelolaan.
Jika aset tidak dikelola secara profesional, nilai kekayaan negara justru dapat menyusut setelah dirampas. Lebih buruk lagi, aset yang telah disita dapat menciptakan ruang korupsi baru. Karena itu, pengelolaan aset membutuhkan lembaga yang profesional, independen, transparan, memiliki sistem audit, dan dapat diperiksa publik.
Jika kewenangan terlalu terkonsentrasi pada satu institusi tanpa pengawasan eksternal, risiko rent-seeking baru akan muncul. Jangan sampai negara berhasil merampas aset dari seorang koruptor hanya untuk menciptakan koruptor baru di ruang pengelolaan aset.
Bagaimana dengan Hutan dan Tanah? Di sinilah RUU Perampasan Aset dapat memiliki arti ekologis. Bayangkan sebuah perusahaan terbukti melakukan kejahatan lingkungan. Selama ini hukuman dapat berupa denda, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, atau hukuman terhadap individu tertentu.
Tetapi apabila keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut tetap aman, hukuman kehilangan sebagian daya cegahnya. Karena itu, pendekatan follow the money harus diperluas menjadi follow the environmental money.
Telusuri keuntungan yang diperoleh dari pembukaan lahan. Telusuri kepemilikan perusahaan. Telusuri aliran dana. Telusuri hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Telusuri aset yang dibeli dari keuntungan tersebut. Telusuri pihak yang sebenarnya mengendalikan perusahaan. Bila terbukti berasal dari kejahatan, rampas sesuai hukum.
Dengan pendekatan tersebut, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan ekologis sistemik. Sebab masalah lingkungan tidak selalu dilakukan oleh seseorang yang membawa korek api.
Kadang-kadang dilakukan melalui keputusan rapat direksi. Melalui tanda tangan pejabat. Melalui izin. Melalui transaksi tanah. Melalui perusahaan cangkang. Melalui pembiayaan dan pada akhirnya melalui sistem yang membuat kerusakan ekologis terlihat seperti kegiatan ekonomi biasa.
Jangan Hanya Mengejar Ikan Kecil
Indonesia memiliki sejarah panjang dalam penegakan hukum yang sering kali terlihat sangat keras terhadap pelaku di lapisan bawah, tetapi lebih rumit ketika berhadapan dengan kekuasaan ekonomi besar.
Karena itu, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak boleh diukur dari jumlah aset yang berhasil dirampas. Tapi harus diukur dari siapa yang berhasil disentuh. Jika undang-undang ini hanya menghasilkan penyitaan mobil, rumah, rekening, atau tanah milik pejabat kecil, maka belum menyentuh akar masalah.
Jika pelaksanaan UU ini mampu membongkar jaringan kepemilikan perusahaan, keuntungan dari korupsi sumber daya alam, pencucian uang, penguasaan tanah secara ilegal, dan kejahatan lingkungan yang melibatkan aktor besar, barulah dikatakan telah menjadi senjata struktural.
Pertanyaannya sederhana: apakah hukum berani masuk ke lantai atas gedung kekuasaan? Sebab oligarki tidak hidup hanya dari uang. Mereka hidup dari hubungan, modal bertemu politik dan politik bertemu izin, lalu izin bertemu tanah. Tanah kemudian bertemu komoditas dan komoditas menghasilkan uang, lalu uang kembali membiayai kekuasaan. Siklus ini yang harus diputus.
RUU Perampasan Aset memiliki potensi menjadi salah satu reformasi hukum paling penting dalam satu dekade terakhir. Karena dapat memperkuat pemulihan asset dan mempersempit ruang gerak pencucian uang.
Kemudian dapat digunakan untuk mengejar kekayaan yang disembunyikan melalui jaringan kepemilikan, lalu menjadi pelengkap penegakan hukum korupsi. Jadi jika dirumuskan secara tepat, hal itu dapat membantu negara mengejar keuntungan ekonomi dari kejahatan lingkungan.
Tetapi semua itu bergantung pada satu kata: independensi. Independensi lembaga penegak hukum. Independensi pengadilan, pengelola aset dan transparansi legislasi. Pengawasan masyarakat. Perlindungan terhadap hak warga dan dan keberanian politik untuk menyentuh mereka yang selama ini terlalu kuat untuk disentuh.
FATF telah menempatkan perampasan aset sebagai bagian penting dari strategi menghilangkan insentif ekonomi kejahatan. Tetapi menekankan pentingnya kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum domestik dan perlindungan hak.
Karena itu, Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar kuat. Indonesia membutuhkan undang-undang yang kuat sekaligus terkendali. Sebab kekuasaan tanpa pengawasan dapat menjadi tirani.
Namun hukum tanpa kekuatan juga hanya menjadi hiasan. Di tengah kabut asap, pertanyaan tentang RUU Perampasan Aset akhirnya bukan sekadar pertanyaan tentang hukum. Ini adalah pertanyaan tentang negara macam apa yang hendak dibangun.
Apakah negara akan terus menjadi penonton ketika hutan dibakar, tanah berpindah tangan, dan keuntungan mengalir ke rekening kelompok oligarki yang memiliki akses terhadap kekuasaan? Ataukah negara akan mulai mengejar kekayaan sampai ke sumbernya?
Jika sebuah perusahaan memperoleh keuntungan dari tanah yang dirampas, lingkungan yang dihancurkan, atau sumber daya publik yang dikorupsi, maka hukuman tidak boleh berhenti pada selembar putusan.
Uang hasil kejahatan harus kehilangan tempat berlindung. Bila kekayaan itu berasal dari kehancuran hutan, pemulihan aset semestinya tidak hanya mengembalikan uang kepada negara. Tapi juga harus mengembalikan sesuatu kepada masyarakat dan alam yang telah dirugikan.
Membiayai pemulihan gambut, memulihkan hutan, mengembalikan sumber air, memulihkan kehidupan masyarakat adat, membiayai layanan kesehatan korban asap, hingga memastikan bahwa keuntungan dari kejahatan tidak lagi menjadi modal untuk melakukan kejahatan berikutnya.
Pada akhirnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukanlah apakah Negara Indonesia memiliki senjata baru. Senjata itu mungkin segera ada. Tapi pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang memegangnya, kepada siapa ia diarahkan, dan apakah keberanian negara cukup besar untuk mengarahkannya ke lantai atas kekuasaan?
Karena tanpa keberanian politik, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi ilusi legislasi. Ini akan tampak mengkilap di atas kertas, tapi tumpul ketika berhadapan dengan oligarki.
Namun bila disertai transparansi, pengawasan, independensi kelembagaan, dan keberanian membidik kekayaan yang benar-benar lahir dari kejahatan, dapat menjadi sesuatu yang lebih besar. Bukan sekadar senjata untuk merampas aset, melainkan instrumen untuk memutus ekonomi kejahatan.
Mungkin, untuk pertama kalinya, api di hutan tidak lagi hanya meninggalkan abu. Melainkan meninggalkan jejak menuju rekening. Menuju perusahaan, menuju tanah, menuju kekuasaan dan akhirnya menuju pertanggungjawaban.
(*) Arkilaus Baho adalah penulis artikel ini. Dia adalah aktivis Papua, peminat studi kebijakan dan salah satu penggagas konsep Dewan Rakyat Papua (DRP). tulisan ini pertama kali diterbitkan oleh wenebuletin disadur kembali untuk kepentinagn edukasi.
Daftar Pustaka:
Cisneros, E., Kis-Katos, K. & Nuryartono, N. (2021). ‘Palm oil and the politics of deforestation in Indonesia’, Journal of Environmental Economics and Management, 108, 102453. Diakses melalui: https://doi.org/10.1016/j.jeem.2021.102453
Li, T.M. (2017). ‘After the land grab: Infrastructural violence and the “Mafia System” in Indonesia’s oil palm plantation zones’, Geoforum, 96, pp. 328–337. Diakses melalui: https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2017.10.012.
Li, T.M. (2017). ‘Intergenerational displacement in Indonesia’s oil palm plantation zone’, Journal of Peasant Studies, 44(6), pp. 1158–1176.
Li, T.M. (2017). ‘The price of un/freedom: Indonesia’s colonial and contemporary plantation labour regimes’, Comparative Studies in Society and History, 59(2), pp. 245–276.
Perreault, T. (2018). ‘The plantation and the mine: Comment on “After the land grab: Infrastructural violence and the “Mafia System” in Indonesia’s oil palm plantation zone” by Tania Li’, Geoforum, 96, pp. 345–347. Diakses melalui: https://doi.org/10.1016/j.geoforum.2018.02.025
United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR) (2024). Indonesia Wildfires, 2023: Forensic Analysis. Geneva: UNDRR.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) (2025). ‘Karhutla dan Impunitas: Negara Terus Lindungi Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan’. Siaran Pers, 31 Juli 2025.






