Sorong, Petarung.org- Tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat yakni, desa Waifoi, Friwen, dan desa Kalitoko, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. mendapatkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung. Dengan demikian ketiga kampung tersebut bisa mengelola hutan yang berbasis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sehingga diharapkan masyarakat ikut menjaga dan melestarikan hutan untuk pembangunan hutan berkelanjutan.

“Tiga kampung di Kabupaten Raja Ampat yakni, Kampung Waifoi, Kampung Friwen, dan Kampung Kalitoko mendapatkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang persetujuan pengelolaan hutan kampung,” hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Wilayah II Papua Barat/ Papua Barat Daya, Senin (17/3/2025) usai menggelar apel pagi, di halaman Kantor Gubernur PBD.

Ia menambahkan, ketiga kampung tersebut bisa mengelola hutan yang berbasis pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, sehingga diharapkan masyarakat ikut menjaga dan melestarikan hutan untuk pembangunan berkelanjutan. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan hutan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya deforestasi dan degradasi hutan.

“Berdasarkan arahan kepala Dinas LHKP untuk penyerakan SK ini pada hari rimbawan ini yang diserahkan oleh Gubernur Papua Barat Daya kepada perwakilan tiga kampung yang ada di wilayah raja ampat tersebut,” ujar, Lilian Komaling.

Ia menyebutkan luas lahan yang dikelola oleh masyarakat di tiga kampung itu masing-masing berbeda seperti di kampung Friwen mendapat 1.025 hektar sementara Kalitoko seluas 3.353 hektar, dan kampung Waifoi 353 hektar.

Hutan di kampung ini memang dijaga dan dikelola dengan baik, peran masyarakat disini sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“SK ini berlaku selama 35 Tahun dan akan diperpanjang jika masyarakat membutuhkan kawasan hutan tersebut,” ujarnya.  (CR1)