Oleh : Yohanis Atanay (*)

Komitmen Pemerintah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadikan ekonomi kerakyatan sebagai denyut nadi pembangunan desa /kampung kembali ditekankan melalui langkah strategis di Distrik Aifat Utara.

Rabu siang (05/11/2025), tepat pukul 10.00 WIT, Distrik Aifat Utara menggelar Rapat Koordinasi penting yang menjadi penanda dimulainya percepatan penguatan aset Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), lembaga yang diharapkan menjadi lokomotif penggerak ekonomi mikro di Maybrat.

​Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Distrik, Philipus Kosamah S.Sos, ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kampung se-Distrik Aifat Utara serta melibatkan secara penuh Pengurus KDMP, Pendamping Desa, dan Pendamping Koperasi.

Kolaborasi Tiga Pilar untuk Masa Depan Koperasi

​Sinergi antara pemerintah distrik, administrasi desa, dan pengelola lembaga ekonomi terlihat nyata dalam pertemuan yang berlokasi di Distrik Aifat Utara. Kepala Kampung, Sekretaris Kampung, hingga jajaran pengurus KDMP berkumpul untuk merumuskan langkah taktis.

​Menurut Sakaruding, Tenaga Ahli (TA) Desa Kabupaten sekaligus Pendamping Distrik, fokus utama rapat ini adalah persiapan menyeluruh menuju Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

​“Musdesus ini bukanlah rapat biasa, melainkan agenda penting yang bertujuan untuk memfasilitasi persetujuan pinjaman, dukungan, dan mekanisme pengembalian dana untuk KDMP,” tegas Sakaruding.

Landasan Hukum dan Urgensi Percepatan

​Percepatan Musdesus ini berlandaskan pada dua regulasi terbaru yang menunjukkan perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap keberlanjutan ekonomi desa:

​Edaran Menteri Desa No. 08 Tahun 2025: Menekankan pada Percepatan Musdesus Persetujuan Pinjaman Dukungan Pengembalian KDMP, sebagai upaya cepat mengamankan dan merevitalisasi aset koperasi.

​Permendes No. 10 Tahun 2025: Menetapkan Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa, memberikan kerangka legal yang jelas mengenai peran Kepala Desa dalam melegitimasi keputusan finansial krusial melalui Musdesus.

​KDMP sendiri, yang pembentukannya dipercepat berdasarkan Keputusan Regulasi Presiden No. 09 Tahun 2025, memerlukan dukungan nyata pemerintah desa berupa pembiayaan modal pinjaman yang bersumber dari bank, serta fasilitas untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pinjaman.

​“Percepatan Musdesus yang diamanatkan oleh regulasi tahun 2025 ini menunjukkan bahwa kementerian melihat Koperasi Desa sebagai pilar penting dalam mewujudkan Desa Mandiri. Keberhasilan Musdesus di Aifat Utara akan menjadi ‘uji coba’ model penyelesaian dan penguatan aset yang bisa direplikasi di distrik lain di Maybrat,” tambah Sakaruding.

Tahapan Administratif dan Pembangunan Fisik

​Selaras dengan percepatan program, Business Assistant (BA) selaku Pendamping Koperasi tingkat Distrik menyampaikan tahapan awal yang harus dipenuhi setiap pengurus koperasi di kampung:

​Persyaratan Pembuatan Akun Koperasi: Setiap pengurus wajib menyiapkan NPWP, KTP, Email Koperasi, dan Akta Notaris sebagai syarat utama legalitas.

​Selain itu, BA juga mensosialisasikan Edaran Menteri Koperasi Desa No. 04 Tahun 2025 yang berfokus pada pembangunan gerai/pergudangan dan perlengkapan koperasi merah putih. Kesiapan infrastruktur fisik ini menjadi salah satu syarat vital agar roda bisnis KDMP dapat berjalan optimal.

​Memastikan Dana Desa Tepat Sasaran

​Keputusan untuk segera menggelar Musdesus ini membawa implikasi positif bagi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2025. Dengan adanya pengembalian pinjaman KDMP yang lancar dan terstruktur, modal awal yang bersumber dari Dana Desa dapat bergulir kembali. Ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan, memungkinkan modal tersebut dimanfaatkan untuk program pembangunan desa lainnya.

​Dukungan penuh datang dari Kepala Kampung Wayane, yang menyatakan setuju dan mendukung penuh proses Koperasi Desa ini.

​“Benar, saya sangat setuju dan mendukung proses Koperasi Desa ini, dikarenakan koperasi desa ini hadir memberi dampak yang positif yaitu bisa memberi peluang usaha bagi warga masyarakat se-Indonesia, Papua, secara khusus Papua Barat Daya di wilayah Maybrat, Aifat Utara. Jadi perlu kita sebagai kepala kampung se-Aifat Utara mendukung penuh Koperasi Desa Merah Putih ini mulai dari awal pembentukan sampai pada suksesnya nanti,” ujarnya penuh optimisme.

​Rapat koordinasi ini diharapkan mampu merumuskan mekanisme teknis yang adil dan transparan, memastikan keputusan Musdesus benar-benar merefleksikan aspirasi warga dan menjamin kesehatan finansial KDMP untuk jangka panjang. KDMP Aifat Utara kini memegang peranan krusial sebagai lokomotif ekonomi yang berpotensi menjadi percontohan bagi seluruh desa di Kabupaten Maybrat. KDMP Maybrat: Uji Coba Model Penguatan Ekonomi Desa Mandiri Dimulai dari Aifat Utara. salam

(*) Penulis adalah Pendamping Koperasi Desa Mera Putih di DistriK Aifat Utara