(Antara Tendensi Politik dan Kritik Yang Objektif)

Oleh: Redaksi Petarung (*)

Demokrasi beri wewenang atau otoritas (kekuasaan) kepada seseorang, karena dipercaya oleh publik, apabila kepercayaan tersebut disalahgunakan, maka proses demokrasi yang sedang berjalan patut dilihat sebagai penghianatan terhadap kepercayaan rakyat. Karena konsep demokrasi sendiri mensyaratkan suatu sistem yang dibentuk oleh rakyat, dikelola oleh rakyat dan diperuntukkan bagi kepentingan rakyat.

catatan redaksi kali ini, penulis melihat pada demokrasi dalam hal berpendapat sebagai objek kajian, baik melalui surat kabar dan media elektroniklainya. Dimana keluhan intelktual muda, keluhan masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah semakin terasa, atas pelayanan publik diberbagai sektor. 

Itu berarti pemerintah harus bekerja ekstra, untuk memberi pelayanan yang baik kepada masyarakat. Agar kekayaan negara, dalam konsep melayani kepentingan umum, tidak terjadi penyalahgunaan. Baik memanfaatkan kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dan kelompok. Yang kemudian masyarakat tahu dengan kata koruptor, entah koruptor kelas kakap, kelas teri dan kelas terbang di wilayah Kabupaten Maybrat kita perlu meminimalisirnya, terutama minimalisir opini miring yang tujuan untuk pengiringan opini dan mengarahkan opini ke tendensi tertentu.

Belum lama ini, sebelum Perhelatan Liga 4 Piala Presiden 2026, Publik Kabupaten Maybrat dihebohkan dengan berita terkait desakan salah satu intelektual muda Maybrat yang minta agar ada keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini, keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Maybrat dan KNPI Kabupaten Maybrat, agar transparan soal pengelolaan sumber dana dari tim sepak bola, Tim kebanggan milik Masyarakat Maybrat (Persemay Maybrat) dalam partisipasi perdana mengikuti liga 4 Piala Presiden Tahun 2026.

Menurut catatan kami (Petarung), pernyataan itu dinilai sangat tendensius, mengingat desakan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Maybrat. Ini desakan perdana selama 16 tahun ini, tidak perna ada desakan dari intelektual atau person dan komunitas, untuk keterbukaan informasi publik.

Harusnya sebagai intelektual harus paham bahwa Pemerintah daerah di Kabupaten ini punya perangkat daerah, Bupati, DPRD/DPRK,OPD, TNI/POLRI, badan, dinas, kepala puskesmas, kepala, distrik, kepala kampung dan kepala dusun semua yang bekerja gunakan dana APBN dan APBD Perlu pengawasan soal keterbukaan informasi publik. Dan 16 tahun lebih pemerintahan berjalan posisi intelktual kita ada Dimana, sehingga hari ini kita tampil menyuarakan hal itu terutama menyasar soal pembiayaan tim Persemay?

Memang pemerintah berkewajiban sebagai badan publik untuk memberikan akses yang mudah dan transparan kepada masyarakat guna memperoleh informasi yang diperlukan. Namun sebagai seorang intelektual muda dan aktivis harusnya membaca hal terkait Keterbukaan informasi publik itu tidak secara parsial namun harus dibaca secara utuh sebelum melakukan kritik baik kepada pemerintah daerah dan juga kritik kepada pihak KNPI Kabupaten Maybrat.

Memang apa yang diatur dalam UU No 14 Tahun 2018 yang menjamin hak warga negara untuk mengawasi penyelenggaraan negara demi mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih. Namun sayang, kritik dari keterbukaan informasi publik ini terkesan bukan kritik yang jujur namun sebuah opini yang hanya ingin dibentuk agar citra dari pemerintah dan citra dari KNPI Maybrat dinilai tidak terbuka soal informasi publik. terutama dalam hal mengelola tim pendatang baru sekelas Persemay Maybrat di Liga 4 Nasional dalam Partisipasi mengikuti Piala Presiden 2026.

Sekali lagi, bukan hanya mereka yang status intelektual saja yang boleh mengakses informasi publik, namun warga warga Maybrat juga memiliki hak untuk Mengetahui rencana dan alasan di balik pembuatan suatu kebijakan publik.  Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Dan Melakukan pengawasan publik terhadap kinerja dan penggunaan anggaran oleh badan negara.

Pada prinsipnya, seluruh informasi yang dikelola oleh badan publik bersifat terbuka, kecuali yang menyangkut informasi yang dikecualikan. Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat meliputi: Informasi yang berkaitan dengan badan publik itu sendiri. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait dan Informasi mengenai laporan keuangan dan administrasi.

Namun Masyarakat harus tau, Tidak semua informasi publik dapat diakses secara bebas. Sesuai dengan undang-undang, terdapat batasan ketat untuk informasi yang dikecualikan, seperti: Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau pribadi seseorang, Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara adalah data yang tidak dipublikasikan.

Terkait pendanaan Tim Sepak Bola Persemay Maybrat apakah pemerintah dan badan publik wajib menyediakan layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi?

Apakah persemay perlu siapkan data dan data itu diungkapkan ke publik, data yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Dan perlu untuk diungkapkan ke publik juga menurut kami tidak penting, itu hanya penggiringan opini.  

Namun hemat kami (Redaksi Petarung) soal keterbukaan pembiayaan tim sepak bola milik kebanggan Masyarakat Maybrat itu tidak penting untuk diungkapkan ke publik. Sebagai intelktual harusnya menjaga anggaran APBD kabaupaten Maybrat 16 tahun lalu jauh lebih penting,  bukan hari ini menjaga APBD Maybrat lewat perhelatan Liga 4 Nasional dan kita berkoar di media soal hal yang tidak supstansi.

Memang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya menjadi landasan bagi pemerintah dalam membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan pemerintah untuk membuka akses informasi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak kendala yang menghalangi tercapainya tujuan tersebut.

16 Tahun kabupaten ini hadir, banyak instansi pemerintah yang masih enggan untuk memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik. Salah satu faktor utama di balik hal ini adalah budaya birokrasi yang tertutup lamanya, sebagai intelektual kita tidak mengkritisi hal itu, kenapa baru kali ini alamatkan kritik itu sekarang dan tendensinya untuk KNPI Maybrat? entah ….

Banyak pejabat pemerintah yang tertutup soal data dan informasi public, banyak pejabat Maybrat menganggap bahwa membuka informasi akan membawa konsekuensi negatif, seperti kritik atau pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil. Akibatnya, informasi penting sering kali disembunyikan, menciptakan kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat.

Memang keterbukaan informasi publik itu bukan suatu ancaman, Ini menciptakan siklus di mana masyarakat merasa terasing dari proses pemerintahan, dan pada gilirannya, menurunkan tingkat partisipasi masyarakat dalam isu-isu publik. Baik masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap informasi yang jelas akan kesulitan untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Minimnya transparansi membuka peluang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang adalah resiko dari sikap apatis selama ini.

Kritik itu baik, karena tanpa adanya pengawasan dari publik, tindakan koruptif dapat terjadi dengan lebih leluasa. Banyak kasus korupsi yang seharusnya dapat dicegah jika ada keterbukaan informasi yang memadai.

pemerintah harus mengambil inisiatif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi. Pelatihan untuk pegawai negeri mengenai manfaat transparansi harus diadakan secara rutin. Dengan meningkatkan pemahaman mereka, diharapkan akan ada perubahan sikap yang positif terhadap keterbukaan informasi. Bukan kita kritik atas pesanan tertentu, kita kritis karena ada tendensi tertentu, itu yang tidak boleh dilakukan.

Sebagai masyarakat terdidik dan intelektual harusnya kita mengajukan permohonan informasi dan memantau kinerja pemerintah. Bila perlu sebagai intelektual harus bentuk lembaga pengawas independen yang melibatkan warga sipil dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pemerintah. Bukan hanya asal tebar isu kesana kemari, asal kritik tanpa dasar hanya untuk membangun opini buruk tertentu kepada sesama anak Maybrat dan juga pejabat Maybrat secara objektif tanpa tendensi tertentu.

Harapan kami, Masyarakat tidak hanya sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif. Keterbukaan informasi publik adalah hal yang esensial untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan, dan harusnya sebagai intelktual kita failitasi Masyarakat di tahap itu.

Mengingat transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Ketika masyarakat memiliki akses yang memadai terhadap informasi, mereka dapat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan menuntut akuntabilitas dari pemerintah.

Mari kita jujur bersama-sama mendorong keterbukaan informasi sebagai langkah penting menuju masa depan Maybrat yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa membawa sentiment emosional politik dan kritik tanpa dasar yang jauh dari esensi dan kritik yang tidak objektif (*)