Sorong, Petarung.org- Masyarakat Adat Independen Papua (MAI P) Komite Kota Sorong Bersama pihak keluarga dari Keempat Tahanan Politik Negara Federal Republik Papua Barat. Mengunjungi rumah Tahanan Polresta Sorong Kota untuk melihat kondisi keempat tapol NFRPB yang di tahan sejak 28 April 2025. Ke empat tahanan politik dalam kondisi yang memprihatinkan. Mereka berada di ruang tahanan yang sangat sempit dengan jumlah narapidana sekitar 30 orang.
“Kami sempat ingin memotret kondisi mereka namun pihak aparat melarang untuk mengambil gambar, karena itu berada dalam sel tahanan yang sempit dan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas membuat kondisi kesehatan mereka menurun,” Ujar Apey Tarami Ketua MAI P Komite Kota Sorong. Kamis 19 Juni 2025 kepada petarung.org.
Ia menambahkan, bapa Maxi Sangkek mengalami sakit paru-paru hingga batuk darah karena terkena asap rokok dari tahanan yang lain. Di tambah lagi penyakit bawaan beliau seperti asam urat juga kambuh sehingga membuat kondisi kesehatan beliau makin memburuk.
“Pak Sangkek menderita sakit penyakt yang pola penyembuhannya berkaitan dengan adat sehingga butuh pengobatan secara tradisional. Sementara bapa Abraham Goram Gaman yang juga kondisi kesehatan nya tengah memburuk karena sakit paru-parunya kambu akibat kondisi di dalam tahanan tidak kondusif,” ujarnya.
hari Senin 16 Juni 2025 kemarin, pihak keluarga membawa bapa Maxi Sangkek dan bapa Abraham Goram Gaman ke Poliklinik Bintang Timur di Kampung Baru untuk berobat dan memeriksa kesehatan. Selanjutnya selesai pemeriksaan, mereka berdua bersama keluarga yang di kawal oleh aparat kembali ke sel tahanan.
Kerana itu dari pihak keluarga dan pendamping Hukum telah menyampaikan ke Kapolres untuk memberikan penangguhan kepada bapa Maxi Sangkek dan bapa Abraham Goram Gaman untuk pulang berobat di rumah agar kondisi mereka agak sehat sehingga proses hukumnya bisa dilanjutkan.
“Kami dari keluarga kedua tahanan politik juga sepakat untuk memberikan jaminan apabila mereka melarikan diri. Bapa Maxi memberikan KTP adik perempuannya sebagai jaminan sementara bapa Goram memberikan KTP istrinya sebagai jaminan penangguhan namun hingga sekarang dari pihak Polresta Sorong Kota belum mengindahkannya,” tandasnya.
Ia menambahkan, surat permohonan penangguhan dari LP3BH sebagai pendamping Hukum dan juga dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sudah dilayangkan ke Polresta Sorong Kota namun hingga sekarang belum direspon.
Surat permohonan Penangguhan terhadap Bapa Maxi Sangkek hanya direspon dengan memindahkan beliau dari ruang tahanan ke ruangan kepala urusan pembinaan (KBO) untuk beristirahat sementara waktu. Karena KBO juga ada sementara kegiatan di luar Papua.
“Proses hukum keempat Tahanan Politik NFRPB yang ditahan atas nama Abraham Goram Gaman, Nikson Mai, Piter Robaha dan Maxi Sangkek sangat kooperatif ketika memenuhi surat panggilan polisi yang pertama. Pada surat panggilan yang kedua mereka di periksa di ruangan yang terpisah selama sembilan jam,” tambah Tarami.
Setelah pemeriksaan itu mereka langsung di tetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat. Selanjutnya Saat penggeledahan rumah Bapa Goram jalan worth hanya di temukan bukti berupa sebuah baju kaos bertuliskan NFRPB di bagian depan.
Kemudian masa penahanan pertama berlangsung selama 21 hari dari tanggal 28 April 2025 hingga tanggal 19 Mei 2025. Secara sepihak kemudian memperpanjang masa penahanan mereka hingga tanggal 26 Juni 2025. Polisi beralasan bahwa bukti yang mereka temukan belum cukup sehingga mereka harus di BAP yang kedua kali untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain.
“Sehingga kami dari Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Sorong bersama pihak keluarga Tahanan Politik, mendesak kepada pihak kepolisian agar stop kriminalisasi Aktivis Papua dan segera bebaskan Empat Tahanan Politik Papua tanpa syarat,” ujarnya.




