Sorong, Petarung.org- Dalam konteks perencanaan dan penganggaran negara dan daerah, deret 9 adalah representasi sistematis yang digunakan untuk menyusun struktur belanja pemerintah secara terperinci.
Konsep ini bukan sekadar istilah teknis dalam administrasi keuangan negara dan daerah, melainkan menjadi alat ukur utama dalam menentukan seberapa besar alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi layanan publik dan berapa banyak yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemerintahan.
“Deret 9 merupakan penyusunan anggaran yang berjenjang, yang dimulai dari: Urusan Pemerintahan, Bidang Urusan, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Indikator, Satuan, Belanja dan Rincian Belanja. Deret 9 sebagai Pengukur Alokasi Belanja Publik,” ujar Eddi Way, kepada Petarung.org via whatsap. Sabtu (6/7/2025).
Ia menambahkan, ketika berbicara tentang keuangan negara dan daerah, dua aspek utama yang selalu menjadi perhatian adalah: seberapa banyak dana yang dialokasikan untuk layanan publik? Lalu seberapa besar anggaran yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan?
Dalam konteks ini, deret 9 menjadi alat untuk menjawab pertanyaan tersebut secara transparan dan akuntabel. Setiap program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintahan harus memiliki keseimbangan yang jelas antara anggaran yang digunakan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan anggaran yang digunakan untuk mendukung keberlanjutan administrasi pemerintahan.
“Dalam praktiknya, masih sering terjadi ketimpangan dalam distribusi anggaran. Beberapa daerah atau institusi mungkin mengalokasikan dana lebih besar untuk belanja pegawai dan operasional, sementara anggaran untuk layanan publik yang lebih luas menjadi terbatas,” ujarnya.
Di sinilah pentingnya pengawasan dan evaluasi rutin terhadap rincian belanja, agar anggaran negara, anggaran daerah benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak terserap habis untuk kepentingan birokrasi semata.
Ia menambahkan, tantangan dalam implementasi deret 9, antara lain Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas. Perbedaan Persepsi dalam Penyusunan Anggaran, Ketidakseimbangan antara Belanja Publik dan Belanja Pemerintahan, Kurangnya Kapasitas SDM dalam Pengelolaan Anggaran.
“Tidak semua pejabat pusat dan daerah atau penyusun anggaran memiliki pemahaman mendalam tentang sistem perencanaan berbasis kinerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam posisi ini, sebagai masyarakat, memiliki peran dalam mengawal penggunaan anggaran negara dan anggaran daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang Deret 9, kita dapat lebih aktif dalam mengawasi kebijakan keuangan pemerintah dan memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat. (CR1)




