Sorong, Petarung.org- Rabu, 24 Juni 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong bersama dengan eks warga transmigrasi dari kampung Klasof, Distrik Moisegen, Kab. Sorong, Papua Barat Daya menghadiri undangan dari Pemerintah Daerah Kab. Sorong untuk/atau terkait dengan penanaman kelapa sawit di atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group.
Rapat mediasi ini, di pimpinan oleh Ibu Dr. Barbalina Osok, SE., M.Si selaku Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sorong dan bapak Dr. Salmon Samori, S.Sos., M.Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rapat dimulai dengan terlebih dahulu mendengar keluhan dari warga. Mewakili warga kampung Klasof, yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nusantara Kampung Klasof Bapak Martinus Paru Sampaikan yang pada intinya sejak tahun 2007 lahan warga digunakan oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari warga pemilik SHM. Sudah banyak protes dilakukan oleh warga namun perusahaan tidak kunjung menanggapi tuntutan warga.
Mewakili pihak perusahaan, Pak Daniel bilang secara umum apa yang disampaikan oleh warga itu benar. Kami juga telah lakukan penelusuran dokumen dan benar tidak ada perjanjian tertulis untuk penggunaan lahan SHM milik warga, tapi dia bilang mereka sangat yakin ada persetujuan lisan antara warga untuk penggunaan lahan milik warga. Lebih lanjut lawyer perusahaan bilang yang pada intinya mereka ini manajemen baru dan tidak menikmati hasil dibawah tahun 2020, sehingga tidak bisa menanggapi tuntutan warga jika itu untuk dibawah tahun 2020. Oleh karenanya mereka hanya bisa mempertimbangkan tuntutan warga dari tahun 2020 ke atas.
Menanggapi hal tersebut, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong Ambrosius Klagilit, bilang bahwa tindakan mengakuisisi perusahaan lama oleh perusahaan baru tidak dapat menghilangkan hak-hak yang ada sebelumnya. Sehingga PT IKSJ di bawah manajemen baru harusnya menghormati tuntutan warga, mengingat penggunaan lahan tanpa izin atau persetujuan pemilik yang sah merupakan tindak pidana dan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertemuan ini kemudian menghasilkan dua keputusan yaitu, Pertama : Pihak Perusahaan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional agar melakukan pengukuran ulang untuk memastikan lahan-lahan warga yang sudah tertanam pohon kelapa sawit (untuk memperjelas objek). Kedua, Pihak perusahaan akan berkoordinasi dengan manajemen Pusat untuk bayar penggunaan lahan warga sejak tahun 2020 hingga tahun 2025 sebesar Rp. 250.000/hektar/bulan.
Di akhir pertemuan tersebut, Pengurus Forum Masyarakat Nusantara Kampung Klasof menyerahkan Surat Pengaduan Kepada Bupati Sorong yang berisi dua tuntutan utama yaitu mendesak bupati Sorong Dr. Johny Kamuru, S.H., M.Si., agar memastikan dan mendesak PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) dapat mengganti rugi berupa pembayaran kompensasi penggunaan tanah tanpa persetujuan (izin) dari tahun 2007 hingga tahun 2026. Serta mendorong adanya perjanjian yang jelas dan saling menguntungkan terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah warga oleh PT Inti Kebun Sejahtera.
Demikian update advokasi LBH Papua Pos Sorong bersama Warga Eks Transmigrasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Nusantara Kampung Klasof.
Hormat Kami,
Amborosius Klagilit, Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong





