Maybrat, Petarung.org- Suasana pagi di Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat. Senin, (23/02/2026) berubah menjadi panggung aspirasi. Di bawah terik matahari, Megafon Mama Debora Tubur dan Mama Bibiana Baho menggema, memanggil pedagang lokal mama-mama Papua, untuk menuntut keadilan di atas tanah mereka sendiri.
Aksi yang berlangsung dari pukul 07.13 hingga 09.04 WIT ini bukan sekadar protes biasa, melainkan desakan agar pemerintah menjalankan amanat undang-undang dalam melindungi penghidupan ekonomi masyarakat kecil.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pasal 11 dan 12 menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat, perlindungan koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan penuh untuk mengatur distribusi dan tata ruang pasar demi kesejahteraan masyarakat lokal.
tuntutan pedagang mama-mama papua di lakukan di kampung Susumuk berdasarkan amanat Otsus untuk pemberdayaan dan pengembangan ekonomi Masyarakat :
UU No. 2 Tahun 2021 (Otsus Papua): Mewajibkan Pemda melakukan keberpihakan (affirmative action) terhadap penguatan ekonomi Orang Asli Papua (OAP).
UUD 1945 Pasal 33: Menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana bumi dan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat—dalam hal ini, akses pasar bagi petani lokal.
Dan tuntutan aksi kami hari ini soal Para pedagang lokal mengeluhkan maraknya pedagang Non-OAP yang menggunakan mobil (kios berjalan) dan menyetor langsung ke warung-warung dengan harga jauh di bawah pasar. Hal ini membuat sayur lokal organik seperti sayur bambu (upah), gohi, gedi, dan daun petatas seringkali membusuk di lapak karena kalah bersaing secara distribusi dan tuntutan yang berikut adalah pembangunan pasar sentral sebagai sentral ekonomi.
“Dengan adanya kehadiran pedagang keliling model ini, dampaknya sangat terasa bagi kami pedagang karena hasil kebun kami nyaris tidak laku terjual, jadi pemerintah tolong bangun pasar sebagai pusat sentral ekonomi ” ujar Mama Debora dalam orasinya.
Ia menambahkan, pemerintah Maybrat termasuk sukses di provinsi ini, karena telah berhasil mem bangun pasar di Tingkat kampung bukan sedikit. Pasar kampung di Maybrat hari ini 500 Pasar permanen yang di bangun di detiap kampung, namun hari ini tidak ada satu pun pasar yang aktif untuk hidupkan roda ekonomi di kampung yang ada Masyarakat sendiri swadaya untuk membangun pondok-pondok pribadi di depan jepan mata jalan dan di depan rumah untuk kepentingan usaha mandiri.
“Pemerintah tolong lihat kebijakan yang baik soal pasar dan membangun wajah pasar untuk menarik kepentingan ekonomi di wilayah Maybrat,” ujarnya
Sementara itu, Wakil Bupati Maybrat Ferdinando Salossa yang hadir bersama jajaran Kadis Perdagangan dan Pangan dalam aksi ini kepada masa aksi mengakui selama ini masi ada kekosongan regulasi. Sehingga belum mengakomodir masalah ini.
“Selama ini pembangunan pasar banyak, tapi belum ada Pasar Sentral yang terintegrasi. Aspirasi ini sangat baik. Kami akan segera mengkaji secara teknis penempatan pusat pasar yang dekat dengan pemukiman dan perkantoran agar pembeli (pegawai dan masyarakat) lebih mudah menjangkau hasil bumi Mama-mama,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) atau Perda yang mengatur zonasi dan Waktu: Pedagang Non-OAP diusulkan hanya berjualan satu kali seminggu (Hari Jumat). Dan soal Standarisasi Harga soal menyetarakan harga pangan lokal agar tidak terjadi perang harga yang merugikan petani OAP.
“Belum lagi kebijakan soal menertibkan kios berjalan yang selama ini tidak membayar pajak namun mengambil lahan ekonomi pedagang mama-mama Papua di Maybrat,” ujarnya.
Setelah mendengar aspirasi mama-mama melalui Aksi, kemudian mama-mama bubar dengar tertip dengan harapan besar agar pemerintah segera mengubah janji menjadi regulasi tertulis, demi memastikan bahwa kesejahteraan mama-mama juga penting karena mama-mama papua berjualan selain untuk kebutuhan makan sehari-hari, hasil dangangan dan hasil kebun juga untuk tunjang Pendidikan anak-anak mereka yang kulia dan menempuh Pendidikan. (CR2)





