Sorong, Petarung.org- Front Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP) mendatangi kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, untuk minta MRP PBD harus bersuara melindungi masyarakat adat Papua dan menolak hukuman mati terhadap Karel Fatem, seorang tahanan politik (Tapol) Papua Barat.

Aksi tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus. Ketua presidium nasional FNMPP, Sayang Mandabayang, mengatakan, pihaknya mendatangi lembaga kultural tersebut karena Majelis Rkyat Papua (MRP) dinilai memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyuarakan kepentingan masyarakat adat.

FNMPP melihat perjuangan Karel Fatem sebagai konsekuensi dari panjangnya persoalan yang tak perna diselesaikan melalui pendekatan dialog dan persuasif. Ketika masyarakat adat menyampaikan penolakan terhadap perampasan tanah, eksploitasi sumber daya alam, maupun kebijakan pembangunan melalui demonstrasi dan jalur-jalur penyampaian aspirasi, suara tersebut kerap diabaikan.

“Karel Fatem bergabung dengan TPNPB itu adalah bentuk terakhir yang dipakai oleh masyarakat adat Papua untuk mempertahankan tanahnya,” ujar Mandabayang. Di halaman kantor MRP PBD, Senin (10/8/2026).

Ia menegaskan, masyarakat adat yang melakukan penolakan terhadap kebijakan negara justru sering berhadapan dengan aparat keamanan bersenjata dan kondisi tersebut menciptakan situasi yang membuat sebagian masyarakat merasa tak memiliki ruang lain untuk mempertahankan tanah dan wilayah adatnya.

“Pendekatan persuasif ketika menolak perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam lewat demonstrasi selalu diabaikan oleh pemerintah negara Indonesia. Bahkan kami diperhadapkan kembali dengan TNI-Polri, aparat bersenjata,” tuturnya.

Ia menambahkan, seharunya Karel Fatem harus diperlakukan sebagai kombatan apabila negara menganggap konflik Papua sebagai konflik bersenjata untuk operasi militer, baik operasi militer untuk perang dan operasi militer bukan perang.

“Seharunya tahanan kombatan Ketika di tawanan, mereka harus dihargai sebagai tahanan. Hukuman paling berat Hanya boleh ditahan seumur hidup, mereka tidak boleh dihukum mati karena mereka adalah tawanan perang,” kata Mandabayang.

Konflik bersenjata di Tanah Papua selalu menyepelehkan perlindungan masyarakat adat, serta kebijakan negara terhadap kelompok yang melakukan perlawanan. Mereka mendesak lembaga kultural mengambil posisi dalam memperjuangkan perlindungan masyarakat adat dan menolak hukuman mati terhadap Karel.

“Ini menjadi tuntutan dan tekanan kami dari beberapa tempat di seluruh Tanah Papua yang melakukan aksi memperingati Hari Masyarakat Adat, juga menyampaikan tuntutan yang sama,” ujarnya.

MRP PBD diminta tidak diam, Kedatangan FNMPP ke kantor MRP PBD sekaligus menjadi kritik terhadap lembaga representasi kultural masyarakat Papua tersebut. MRP tak boleh hanya hadir dalam agenda seremonial, tetapi harus mengambil posisi ketika masyarakat adat menghadapi persoalan tanah, pembangunan, konflik, kriminalisasi, maupun dugaan pelanggaran HAM. (RB/CR1)