Sorong, Petarung.org- Salah satu warga Klademak dan anak muda Klademak ,Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Robert Nauw angkat bicara soal viralnya larangan Sebagian oknum, agar jasa ojek online tidak boleh mengantar dan menjemput pemumpang dari di area Ramayana Mall Sorong dan area Rumah Sakit TNI Angkatan Laut yang diposting di akun media sosial Facbook di Info Kejadian Kota Sorong, spanduk itu merupakan larangan yang sepihak dan tendensius dari oknum tertentu yang mengatasnamakan pemuda Klademak dan larangan ini tidak berdasar karena beberapa pengurus pangkalan ojek juga tidak tau soal informasi ini.
“Tidak ada kebijakan dan larangan dari kelurahan ini, Bahkan di 22 RT di lingkungan Klademak, kompleks ini punya ketua pangkalan ojek, ketua forum pemuda, ada ketua karang taruna dan ada pelaku usaha, semua pihak disini tidak ada yang bertanggungjawab soal larangan ini, bahkan tidak ada yang mensosilisasikan soal larangan ini, sehingga kami pastikan larangan itu hanya larangan sepihak oleh oknum tertentu. Jadi untuk pihak Maxim sebagai jasa Ojol tidak usa indahkan larangan itu, mengingat larangan ini sudah dicabut dan dalam waktu dekat kami akan sampaikan surat klarifikasi secara tertulis kepada pihak Maxim dan Pihak Polsek Sorong soal larangan ini, agar info ini tidak merugikan warga dan juga merugikan pengunjung ke area Klademak” ujar Robert kepada Petarung.Org Minggu, (9/8/2026).

Ia menambahkan, terkait info yang beredar luas di media sosial Facebook tentang foto larangan terhadap pihak Maksim sangat merugikan kami sebagai warga klademak. Harusnya warga masyarakat di Kota dan Kabupaten Sorong yang akses ke klademak baik ke Ramayaya Mall Sorong Maupun akses ke RS. AL harus jeli melihat masalah ini secara utuh, jangan hanya asal baca spanduk dan kita kasi tanggapan miring apalagi pihak Maxim secara sepihak batalkan akses ke sini sangat merugikan warga.
Sebagai pemuda saya juga sering ojek di lingkungan ini, kami beberapa pangkalan di belakang Yohan, kami tidak perna berpikir apalagi melarang jasa ojek online ambil penumpang di area Ramayana Mall Sorong dan RS.AL karena banyak rekan-rekan kita yang juga kerja sambilan sebagai ojol (Maxim).
“Semua orang punya hak untuk hidup, semua orang punya hak untuk dapat lapangan pekerjaan dan untuk soal larangan model ini pemerintah yang punya hak melarang bukan kami sebagai warga, kalo pemerintah saja ijnkan untuk operasi di sorong yang aturan itu juga berlaku di Klademak.
“Keputusan sepihak model ini hanya menyusahkan orang lain, baik warga klademak sendiri, warga pengunjung di area pembelanjaan di Klademak dan terutama kebutuhan transportasi cepat untuk anak-anak sekolah dan pekerja kantoran,” ujarnya.
Memang semua orang tidak punya gaji, namun setiap kita punya rejeki sendiri-sendiri dan sebagai tukang ojek dan sebagai pemudak Klademak, larangan itu tendensius dan hanya sengaja benturkan kami ojek di pangkalan dan ojek online. benturkan warga dan penyedia jasa layanan ojek dan kita jangan menghambat aktifitas orang laiin terutama menghambat aktifitas usaha orang lain di area Klademak. (CR1)





