Yosep Titrlolobi, S.H selaku Kuasa Hukum Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, versi Pimpinan Tomas Baru, mengigatkan Gubenur Papua Barat Daya untuk tidak melantik pengurus KAPP versi Nikodemus, N. Atanay pada tanggal 8 Oktober 2025, mengingat kepengurusan KAPP versi mereka itu illegal.

Menurut Yosep, dari legalitas pada saat proses konferensi Pusat KAPP yang berlangsung pada tanggal 27-29 Juli 2024 di Kabupaten Biak Numfor, yang dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia, S.U. ,M.Hum mewakili Pejabat Gubernur Papua.

Dalam proses Konferensi itu telah terpilih secara langsung sebagai Ketua Umum KAPP, adalah Goodlife Wolter Baransano menggantikan Saudara Musa Haluk ketua Umum KAPP Periode 2018-2023.

“Konferensi yang dilaksanakan di Biak Numfor akibat dari Saudara Musa Haluk  yang tidak melaksanakan Konferpus, setelah masa kepengurusannya berakhir,” kata Yosep. Dengan tidak melaksanakan Konferpus KAPP,  maka pada saat itu Dewan Adat Papua mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Plt kepada saudara David Padwa selaku Wakil Ketua I pengurus KAPP Pusat, untuk melaksanakan Konferpus yang berlangsung di  Biak Numfor pada tanggal 27-29 Juli 2024.

“Dalam Konferensi itu, akhirnya Goddlife Wolter Baransano yang terpilih sebagai Ketua Umum KAPP Pusat,” ujarnya.

Dijelaskan Yosep, “Dalam proses konferpus di Biak tersebut, peserta forum menyepakati untuk melakukan pemilihan ketua-ketua KAPP di tingkat provinsi, setelah melihat terbentuknya provinsi baru 4 provinsi baru di Tanah Papua. Setelah terpilihnya ketua umum yang baru,” beber Yosep.

Sebagai tindak lanjut dari hasil konferpus di Biak Numfor lanjut Yosep, dilakukan perubahan terhadap Akta Notaris KAPP untuk menyesuaikan dengan susunan pengurus terpilih yang baru atas nama Godlife Wolter Baransano dan perubahan ini kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor AHU-0011258.AH.01.08.Tahun 2024.

Dengan dikeluarkannya Pengesahan oleh Kemenhukum dan HAM telah memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap susunan pengurus KAPP yang baru yang dipimpin oleh Godlife Wolter Baransano termasuk posisi Thomas Baru sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya dan juga telah melakukan pendaftaran kepengurusan di Kesbangpol.

Sementara itu pengurus KAPP periode yang lama versi Saudara Musa Haluk mantan ketua Umum KAPP Periode 2018-2023 juga memberikan rekomendasi kepada saudara (Nikodemus, N. Atanay), sebagai ketua KAPP PBD, harusnya kita jujur memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah, agar publik paham posisi legitimasi KAPP di Papua Barat Daya ini sebelum menentukan posisi dalam menjalankan suatu roda organisasi.

“Dengan memiliki legitimasi hukum yang kuat, sebagai Ketua KAPP Papua Barat Daya maka hal ini juga sekaligus menegaskan kepada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua KAPP PBD secara tidak sah,hal itu bisa dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tegas Yosep,

Jadi jangan ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua KAPP di Papua Barat Daya dan meminta proyek di setiap SKPD tanpa memiliki badan hukum yang sah dari organisasi yang legal. Sebagai kuasa hukum dari saudara Thomas Baru, kami telah membuat Laporan ke Polda Papua Barat Daya tentang tindak pidana pemalsuan surat (SK Palsu ) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan juga hari Kamis atau Jumat klien kami sudah di panggil untuk dimintai keterangan dan sekaligus membawa dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik,” pungkas Yosep. (Hmf/CR1)