Oleh: Bernard Jitmau/Asmuruf, SH. M.Si (*)

I. Pendahuluan

Perjuangan Dan Landasan Hukum Sejarah Tim Deklarator, Pejuang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Dari Aspirasi Murni Rakyat Doberai Menuju Pemerintahan  Dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua. Perjuangan tersebut dilakukan secara swadaya dan mandiri, dengan menggunakan tenaga, waktu, pikiran, biaya pribadi serta sumber daya lainnya tanpa memperoleh penghasilan tetap atau pembiayaan rutin dari pemerintah atas kegiatan perjuangan tersebut. Bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan perjuangan panjang yang lahir dari aspirasi masyarakat untuk memperoleh pemerintahan daerah yang lebih dekat dengan masyarakat, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sorong Raya wilayah hukum Doberai kepala burung Papua Barat Daya.

Bahwa berdasarkan sejarah resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, gagasan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah digulirkan sejak tahun 2007, termasuk deklarasi awal di Kota Sorong pada tanggal 5 Januari 2007. Perjuangan tersebut kemudian mengalami berbagai tahapan politik, administratif dan hukum sampai akhirnya Provinsi Papua Barat Daya dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Bahwa UU Nomor 29 Tahun 2022 menyatakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ditujukan antara lain untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

Bahwa perjalanan perjuangan selama kurang lebih 16 tahun 7 bulan, sejak 2007 sampai dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2022, merupakan proses panjang yang membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, biaya dan komitmen dari para Tim Deklarator memiliki rekam jejak dalam perjuangan pemekaran dan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Bahwa dalam proses tersebut terdapat anggota tim deklarator dan pejuang yang secara konsisten terlibat dalam kegiatan deklarasi, konsolidasi masyarakat, penyampaian aspirasi, koordinasi, komunikasi politik, pengumpulan dukungan, perjalanan ke berbagai daerah dan pusat pemerintahan, serta berbagai kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

II. BENTUK PENGABDIAN DALAM PEJUANG PEMEKARAN

Dalam Pengabdian yang dilakukan sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2022 antara lain:

  1. Mengikuti melaksanakan deklarasi dan kegiatan awal perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
  2. Disampaikan kepada seluruh masyarakat sorong  untuk di ketahui bahwa nama provinsi papua barat daya berdasarkan kajian ilmiah Tim Deklarator membantu pemerintah sumbang kepada negara dan masyarakat wilayah hukum doberai untuk di nikmati seluruh generasi  yang akan datang maupun masyarakat nusantara yang berdiam di papua barat daya
  3. Menjadi bagian dari Tim Deklarator/Tim Perjuangan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
  4. Melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda dan berbagai elemen masyarakat;
  5. Mengawal aspirasi masyarakat dalam proses perjuangan pemekaran;
  6. Melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, DPR RI, DPD RI dan instansi terkait;
  7. Mengikuti rapat, pertemuan, forum dan kegiatan perjuangan pemekaran;
  8. Melakukan perjalanan dalam rangka memperjuangkan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya;
  9. Menggunakan biaya pribadi/swadaya untuk mendukung kegiatan perjuangan;
  10. Menyediakan waktu dan tenaga tanpa memperoleh honorarium tetap;
  11. Tim Deklarator Mempertahankan  Undang -Undang RI NO.21 tahun 2001 tentang otonomi khusus  bagi papua pasal 76 dan mengawali aspirasi pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sampai dengan lahirnya UU Nomor 29 Tahun 2022.

III. PERUBAHAN KE DUA UU OTSUS : PENGUATAN LEGITIMASI PEMEKARAN

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 (UU Otsus Papua) merupakan dasar hukum lex specialis yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Papua secara asimetris, berbeda dari daerah lain di Indonesia. Dalam Pasal 76 UU Otsus, secara tegas dinyatakan bahwa:

    “Pemekaran Provinsi Papua menjadi Provinsi-Provinsi dapat dilakukan dengan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) setelah memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi.”

    Pasal ini memberikan hukum langsung kepada rakyat Papua, hak melalui lembaga representatifnya, untuk mengusulkan pembentukan provinsi baru. Artinya, perjuangan rakyat Doberai untuk mendirikan Provinsi Papua Barat Daya bukan aspirasi liar, melainkan pelaksanaan hak hukum yang sah menurut Pasal 76 UU Otsus.  Dengan demikian, PBD bukanlah hasil kebijakan pemerintah pusat, melainkan buah karya tim Deklarator dari pelaksanaan undang-undang yang menjadi hak khusus masyarakat Papua di bawah kerangka NKRI. Dengan demikian, keabsahan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sekaligus menegaskan bahwa perjuangan pemekaran yang sah adalah perjuangan yang sejak awal hingga akhir bergerak dalam koridor Pasal 76 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Prinsip inilah yang menjadi dasar objektif dan konstitusional bagi penilaian terhadap peran dan posisi Tim Deklarator dalam sejarah lahirnya Provinsi Papua Barat Daya.

    IV. DASAR HUKUM DAN LANDASAN

    Usulan ini berlandaskan aspek tinjauan hukum Nasional dan Internasional dasar hukum  pelaksaan antara lain bahwa penegakan hukum titik tolak  yang melandasi  kajian ilmiah  dasar hukum peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai acuan dalam rangka mendukung Perjuangan Pemekaraan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Undang-Undang    Republik    Indonesia   Nomor:  21 Tahun 2001 tentang  Otonomi   Khusus  Bagi  Provinsi  Papua Pasal  76  tentang  pemekaran Provinsi-Provinsi  baru  di  wilayah  hukum  bagi Papua   dan  Papua  Barat  Daya   terhadap Undang-Undang   Republik  Indonesia    Nomor : 21 Tahun 2001  tentang  Otonomi  Khusus    Bagi  Provinsi   Papua  Barat   dan Provinsi Papua Barat Daya, selama 16 tahun 7 bulan 2007-2022 berdasarkan kajian ilmiah pada dasar hukum pelaksanaan Yaitu :

    1. Pasal 18a Pasal 18b Ayat 1 dan 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen UUD 1945 Perubahan  Pertama, Kedua, Ketiga  dan  Keempat  Pasal  18B    ayat (1) dan  ayat (2), khususnya ketentuan mengenai pemerintahan daerah dan pembentukan daerah
    2. Undang-Undang Masa Pemerintahan Kerajaan Belanda di Tanah Papua.
    3. Berdasarkan Deklarasi pada tanggal 7 Maret 1910 tentang status  wilayah hukum  papua  adalah Nederlands Indie Nieuw Guinea di Papua Barat terpisah dari  jajahan  Pemerintahan Hindia Belanda di Inonesia;
    4. Undang -Undang Nomor 1 tahun 1949  tentang hukum administrasi  Pemerintahan  Keresidenan Nederlands Indie Nieuw Guinea  (Staatsblad) 576 Belanda di Tanah Papua Barat
    5. Undang -Undang Nomor 2 tahun 1949  tentang pengaturan Mata Uang Nieuw Guinea  Gulden (Nederlands Indie Nieuw Guinea (Staatsblad) 599, Sertifikasi Keanggotaan PBB 206 Negara Irian Barat (Papua Barat) dengan Mata Uang IB Emas IB x Nilai Tukar IB Rp.18.900.00)
    6. Pada bulan Januari 1952 konstitusi Belanda (Grondwet) di Amendemen untuk memasukan  wilayah hukum Nieuw Guinea yang bertanggung jawab  langsung kepada  Mahakota Pemerintah Kerjaaan Belanda
    7. Transfer Administrasai dari Pemerintahan Kerajaan Belanda terhadap status hukum wilayah  papua Barat   kepada Perserikataan Bangsa-Bangsa  yang di sebut UNTEA pada tanggal 1 Oktober 1962 yang diatur dalam pasal 2,3.5,67 8 9 10 dan 11
    8. Konvensi Meja Bundar De Haag Dan Proklamasi Regeling (Tindakan Pemerintah Mengeluarkan Yang Bersifat Suatu Keputusan Mengatur) Tahun 1947 Di Nederlands Niew Guinea Hingga Tahun 1962.
    9. Masa Pemerintahan Indonesia Menurut Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Irian Barat yang Berkedudukan Di Soasiu Tidore.
    10. Berdasarkan surat rahasia Presiden Amerika Serikat tanggal 2 April tahun 1962 kepada Pemerintah Kerajaan Belanda Lahir Perjanjian Newyork Agreement pada tanggal 15 Agustus  tahun 1962.
    11. Kesepakatan New York Agreement kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, pada 15 Agustus 1962)
    12. Kesepakatan  NEW YORK AGREEMENT  Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di  markas  besar PBB, NEW YORK, pada 15 Agustus 1962) Pasal 14  Administrasi Indonesia dan hak menentukan Nasib Sendiri; (Setelah perpindahan tanggungjawab administrative secara penuh ke Indonesia, Hukum dan Peraturan Nasional Indonesia pada prinsipnya akan bisa diterapkan pada wilayah, ini dipahami bahwa mereka konsisten dengan hak dan kebebasan  menjamin warga pada  Kesepakatan ini.  Hukum baru dan Peraturan atau amandemen kesesuatu yang sudah ada dapat ditetapkan dalam semangat Kesepakatan. Dewan perwakilan akan berkonsultasi sebagaimana mestinya)
    13. Kesepakatan  NEW YORK AGREEMENT  Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di  markas  besar PBB, NEW YORK, pada 15 Agustus 1962) pasal 19  Wakil Perserikatan Bangsa-Bangsa akan melaporkan Ke Sekjen Pengaturan yang di datangi untuk kebebasan untuk memilih
    14. Kesepakatan  NEW YORK AGREEMENT  Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di  markas  besar PBB, NEW YORK, pada 15 Agustus 1962) pasal 20  Aksi dari menentukan nasib sendiri akan dilengkapi sebelum akhir tahun 1969.
    15. Kesepakatan  NEW YORK AGREEMENT  Kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di  markas  besar PBB, NEW YORK, pada 15 Agustus 1962) pasal 21  Setelah pelaksanaan hak dari menentukan nasib sendiri ,indonesia dan wakil Perserikataan Bangsa-Bangsa akan menyampaikan laporan akhir ke Sekjen yang akan melaporkan Ke Majelis Umum mengenai pelaksanaan serta hasil. Para pihak perjanjian akan memahami dan mematuhi  hasil dari aksi menentukan nasib sendiri
    16. Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat Bentuk  Baru, (Penjelasan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1962 dan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2372).
    17. Peraturan Penguasa Peranan Tertinggi No. 11 Tahun 1962 tentang Tenaga Pembangunan Irian Barat.
    18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 1962 tentang Satuan Uang Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara Tahun 1963).
    19. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Irian Barat Masa 1 Mei-Desember Tahun 1963 (Penjelasan Lembaran Negara No. 20 Tahun 1963).
    20. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1963 tentang Peraturan- Peraturan Devisen Khusus untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 13 Tahun 1963).
    21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahan Negara Irian Bhakti (Penjelasan Lembaga Negara Republik Indonesia No. 29 Tahun 1963).
    22. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1963 tentang Kegiatan Politik Provinsi Irian Barat.
    23. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1963 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Cara dan Tugas.
    24. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonomi Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907).
    25. Roma Agreement /Perjanjian Roma menjamin menyetujui  pasal 1 Referendum Pepera untuk  tahun 1969 diatur dalam perjanjian New York Agreement Agustus 1962. ditunda jika mungkin di batalkan
    26. Roma Agreement /Perjanjian Roma menjamin menyetujui  Pasal 2  Indonesia akan Memerintah  diPapua Barat untuk Dua Puluh Lima (25) tahun  kedepan terhitung efektif 1 Mei 1963.
    27. Bahwa Tanpa Nomor dan tanggal tentang Undang -Undang Pemilihan Bebas Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969 untuk penentuan nasib sendiri tidak pernah dilakukan selama  periode 1 Mei 1963 hingga 23 Agustus 1968. belum diratifiksasi dan diamandemen oleh pemerintah RI sampai sekarang mengimbulkan konflik bagi rakyat  papua  masih terus Mengakibatkan timbulnya pelanggaran hukum, penipuan hukum, menipulasi hukum, penyeludupan hukum, dan penyimpangan hukum pada peraturan Perundang-Undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia.
    28. Ketetapan  MPR  Nomor: IV/MPR/1999  tentang   Garis-Garis  Besar  Haluan  Negara   tahun 1999-2004.
    29. Ketetapan  MPR  Nomor: IV/MPR/2000  tentang  Rekomendasi  kebijakaan  Dalam   Penyelenggaraan Otonomi   daerah
    30. Keputusan Dewan Perwakilan Daerah   Rakyat  Daerah   Provinsi  Irian Jaya  Nomor 7/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus  Tahun 2000  tentang Pengembalian  Nama Irian Jaya    menjadi   Papua
    31. Revisi   Bagi   Papua  Barat   Undang-Undang    Republik    Indonesia   Nomor:  21 Tahun 2001 tentang  Otonomi   Khusus  Bagi  Provinsi  Papua Pasal  76  tentang  pemekaran Provinsi-Provinsi  baru  di  wilayah  hukum  bagi Papua   dan  Papua  Barat  Daya   terhadap Undang-Undang   Republik  Indonesia    Nomor : 21 Tahun 2001  tentang  Otonomi  Khusus    Bagi  Provinsi   Papua  Barat   dan Provinsi Papua Barat   Daya.
    32. Peraturan Pemerintah   Republik   Indonesia  Nomor : 54 Tahun   2004  tentang   Pembentukan  Lembaga  Majelis    Rakyat   Papua  (MRP).
    33. Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 Tentang  Pemerintahan Daerah  dirubah  dan  ditambahkan dalam  Pasal  399  yang  diatur  dan ditetapkan  tentang  Daerah  Istimewa,  Daerah  Khusus,  dan  Daerah  Otonomi  Khusus   terhadap   pelaksanaan   terkait dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan  Daerah.
    34. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah  beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan  Kedua Otonomi Khusus  bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).
    35. Menurut Konfrensi  Internasional Penghapusan segala bentuk  diskriminasi   rasial   Perserikatan   Bangsa-Bangsa  terhadap  pelaksanaan   Undang-Undang  Otonomi    Khusus  Bagi    Papua   tanpa    diskriminasi   terhadap   Mekanisme   HAM   Perserikatan   Bangsa-Bangsa.
    36. Kesepakatan New York Agreement kesepakatan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Negeri Belanda mengenai Guinea Baru Barat (Irian Barat) (ditandatangani di Markas Besar PBB, New York, pada 15 agustus 1962)
    37. Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai dengan status wilayah hukum papua Barat dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diatur dan ditetapkan dalam BAB XI pasal 73 Deklarasi mempengaruhi pemerintahan sendiri wilayah hukum Papua Barat
    38. Berdasarkan MANIFESTO pada tanggal 19 Oktober 1960 yang mengumumkan deklarasi kemerdekaannya Papua Barat di sampaikan kepada perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai alat bukti keabsahan lahir lampiran-lampiran dan Fakta-fakata  hukum Sumber Hukum ,Bukti Hukum Surat Rahasia Presiden Amerika Serikat Kepada Pemerintah Kerajaan Belanda tangal 2 April 1962 berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen  Perjanjian New York Agreement pada tanggal 15 Agustus tahun 1962.
    39. Bahwa berdasarkan fakta hukum sesuai dengan status wilayah hukum Papua Barat dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diatur dan ditetapkan dalam BAB XI pasal 73 Deklarasi mempengaruhi Pemerintahan sendiri wilayah hukum Papua Barat berdasarkan MANIFESTO pada tanggal 19 Oktober 1960 yang mengumumkan deklarasi kemerdekaannya Papua Barat di sampaikan kepada Perserikatan Bangsa-bangsa, sebagai alat bukti keabsahan lahir lampiran-lampiran dan fakta-fakta hukum dalam dokumen-dokumen fakta Sejarah,sumber Sejarah dan bukti Sejarah pada Perjanjian Newyork Agreement pada tanggal 15 Agustus tahun 1962.
    40. Berdasarkan MANIFESTO pada tanggal 19 Oktober 1960 yang mengumumkan deklarasi kemerdekaannya Papua Barat di sampaikan kepada perserikatan Bangsa-Bangsa (October 19 th, 1961)/ROMA AGREEMENT Status Hukum Deklarasi Wilayah hukum Irian Barat Pada tanggal 19 Oktober tahun 1960, dan selanjutnya pada tanggal 14 Desember tahun 1960 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui (General Assembly) mengeluarkan Resolusi 1514 (XV) mengenai Deklarasi tentang pemberian Kemerdekaan kepada negara-negara dan bangsa jajahan salah satunya seperti wilayah hukum Irian Barat dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
    41. Menurut “Aksi Pilihan Bebas” di wilayah hukum di Irian Barat berdasarkan pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke–15, telah menetapkan wilayah hukum Irian Barat adalah Status hukum wilayah non Pemerintah sendiri yang di persiapkan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Merdekaan Papua Barat berkaitan dengan Resolusi Perseikatan Bangsa-Bangsa
    42. Resolusi  1514 (XV) tanggal 14 Desember 1960. Berasal dari Hasil studi akademis tentang konflik Status Hukum Papua Barat dikutip dari Buku : Pandangan Hukum Integrasi Papua ke dalam Negara Republik Indonesia oleh Andi Asmuruf,SH.MH kemauan kebebasan pokok disepaktaan dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
    43. Pada prinsip dengan kekuasaan Majelis Umum Perseriaktan Bangsa-Bangsa PBB dalam Resolusi 1752 XVII pada tanggal 21 September 1962 dimana telah mencatat perjanjian pada tanggal 15 Agustus 1962 antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda tentang percobaan baru wilayah Irian barat (Barat Irian) yang dimandatkan kepada Sekretarias Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa PBB mengaku yang diberikan kepada Sekretarsi Jenderal PBB dalam perjanjian new York Agreement 15 Agustus 1962.
    44. Pada tanggal 15 Agustus 1962 telah sepakat dan melahirkan perjanjian new York agreement 15 Agustus 1962 yang dirumuskan oleh komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa mewajibkan kepada Indonesia untuk melakukan hak menentukan Nasib sendiri dalam bantuan perserikatan bangsa-bangsa bagi Rakyat dan wilayah hukum Irian Barat,Namun dengan demikian Indonesia dengan cepat melakukan pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) tahun 1969 dengan Undang-Undang Indonesia tentang pemilihan bebas yang di selenggarakan pada tanggal 14 Juli -2 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pasal 18 dari Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962,
    45. Bahwa Manipulasi Penipuan Hukum tidak sesuai dengan dengan hak yang diatur dalam perjanjian melalui hukum Internasional multilarteral hanya bersifat perjanjian bilateral tidak ada kaidah hukum yang menyebutkan dengan kata Pepera tidak di jumpai kata atau kalimat pepera dalam perjanjian tersebut di atas bagaimana Negara Indonesia disebut Negara hukum merupakan diskriminatif dan diskriminasi terhadap dilaksanakan hukum yang tidak pasti /tidak benar mengakibat pelanggaran hukum, Penipuan hukum, manipulasi hukum, Penyeludupan hukum,dan penyimpangan hukum pada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Negara Republik Indonesia, mulai dari sejak tahun 1962 sampai sekarang.
    46. Bahwa Negara Indonesia telah mengabaikan prinsip pada hak untuk menentukan Nasib sendiri dan mengakui bahwa cara menurut hukun Nasional di Indonesia bahwa penentuan pendapat rakyat (PEPERA) tahun 1969 merupakan suatu bentuk penetuan Nasib sendiri dari Indonesia tidak didasari pada tuntutan-tuntutan hukum internasional dari Masyarakat dunia internasional atas perjanjian New York Agreement 15 agustus 1962,dapat di lanjutkan dengan Perjanjian Roma adalah kesepakatan antara Belanda dan Indonesia hanya penyerahan administrasi wilayah hukum non Administrasi pemerintahan,bukan penyerahan kedaulatan Negara Papua Barat menurut perjanjian hukum internasional bilateral sebelumnya Indonesia dan Belanda tidak melakukan perundingan untuk merumuskan isi dan apa yang akan diatur dalam perjanjian tersebut.
    47. Bahwa Perlu di ketahui bahwa rumusan perjanjian new York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962 maupun perjanjian Roma antara Negara rahasia Presiden Amerika Serikat kepada Pemerintah kerjaan Belanda pada tanggal 2 April 1962 diskriminasi terhadap dilaksanakan hukum yang tidak pasti dan tidak benar sehingga menimbulkan pelanggaran hukum, Penipuan hukum,manipulasi hukum, Penyeludupan hukum,dan penyimpangan hukum pada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh pemerintah dan Negara Republik Indonesia.
    48. Bahwa berkaitan dengan perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 York Agreement tahun 1962 tentang hak menentukan penentuan nasib sendiri sesuai isi Rakyat (PEPERA) tahun 1969 Indonesia belum Meratifikasi konstitusi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tentang peraturan perundang-undangan Nasional Kerajaan Belanda yang memasukan wilayah hukum Papua Barat menjadi bagian dari Provinsi diseberang lautan kerajaan Belanda. Berdasarkan amandemen pada bulan Januari 1952 oleh pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan bahwa wilayah hukum Papua barat (Irian Barat) bagian dari wilayah hukum Pemeritah Kerajaan Belanda secara langsung di pertanggung jawabkan kepada mahakota Pemerintah Kerajaan Belanda sampai sekarang belum di cabut atau meratifikasi konstitusi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia masing  mengalami kekosongan hukum konstitusi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakibatkan diskriminatif dan diskriminasi terhadap dilaksanakan hukum yang tidak benar tidak Kepatuhan Hukum,Tidak Kepastian Hukum, sehingga menimbulkan pelanggaran hukum, Penipuan hukum,manipulasi hukum,Penyeludupan hukum,dan penyimpangan hukum,hukum dipermainkan ,hukum munafik tidak diatur berdasarkan  peraturan perundang-undangan yang mengikat dan sah diberlakukan oleh pemerintah dan Negara Republik Indonesia.
    49. Pada prinsipnya diminta Perwakilan Perserikataan Bangsa -Bangsa (PBB) untuk menyatakan diri mereka diwilayah hukum Irian Barat menjadi setengah orang-orang dan penduduk Barat Irian dalam pernyatan yang kedua dalam sidang PBB pada tanggal 11 November 1969 yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Perikatan Bangsa-Bangsa atau Pemerintaahn Negara Indonesia pada umumnya dan didirikan hukum di Manila Filipina pada tanggal 10 November 1969 tentang pembentukan dana khusus di bank pembangunan Asia untuk pengembangan wilayah hukum di Irian Barat dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
    50. Bahwa Komunike/Komunikasi tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kerjaaan Belanda telah memutuskan untuk membuat konstribusi pembiayaan awal 17,5 Juta Gulden untuk membiayai dan bahwa konstribusi kepada Negara Indonesia akan terdiri Kepercayaan dari Pemerintah biaya lokal untuk Pembangunan diwilayah hukum Irian Barat. kebutuhan mendesak untuk pengembangan wilayah hukum Irian Barat dari Negara Kerajaan Belanda menyatakan bahwa mengingat negara lain juga akan ikut memberikan konstribusi pada dana yang diusulkan untuk Pembangunan Ekonomi Sosial Budaya diwilayah hukum Irian Barat mendapatkan informasi tentang bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah hukum Irian Barat dana dari Amerika Serikat, bangsa-bangsa lain untuk Pengembangan Wilayah Hukum Irian Barat dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
    51. Fakta Hukumnya diketahui melalui pengumuman oleh Negara Indonesia di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1969 tentang kemungkinan kembalinya Irian Barat di luar negeri untuk partisipasi dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Bebas,dalam ringkasan rekaman sesi khusus di 8 kabupaten diwilayah hukum Irian Barat untuk dalam konsultasi oleh Pemerintah Indonesia dan di bawah pengawasan dari Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai pengawas sesuai pada metode dan prosedur yang di tetapkan dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB.
    52. Bahwa wilayah status hukum Irian Barat yang telah dideklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 19 Oktober dalam Resolusi 1514 (XV) diterima dan terdaftar oleh Perserikatan Bangsa -Bangsa pada tanggal 14 Desember 1960 Deklarasi Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 1 Desember 1961 dalam perubahan yang diatur dan diadakan terhadap piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa berlaku bagi semua wilayah hukum Perwalian daerah Dekolonisasi berada pada Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-Anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan diratifikasi sesuai dengan proses perundang-undangan dari dua pertiga suara Anggota -Anggota Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mempunyai satu suara dalam Sidang Umum PBB tahun 1975 wilayah hukum irian barat.Sedangkan teks secara keseluruhan dalam pelaksanaan penentuan pendapatan rakyat irian barat telah di adopsi sebagai Resolusi 1514 XV pada tanggal 14 Desember 1960 ditetapkan dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962.
    53. Dalam laporan Tahunan tentang Irian Barat 1960 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang kerja organisasi untuk priode pada tanggal 16 Juni 1968 – 15 juni 1969 dalam laporan perkembangan tentang Tindakan Penentuan Nasib sendiri yang digelar di Irian Barat pada Tahun 1969 Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa di Dua Puluh Empat sesi pada tahun 1969, lihat dari catatan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam laporan perkembangan tentang tindakan pemilihan bebas di Wilayah Hukum Irian Barat menyatakan penghargaan memberikan bantuan apapun kepada Pemerintah Indonesia dalam Upaya mempromosikan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Budaya dan Pemerintah Kerajaan Belanda memutuskan untuk membuat konstribusi Pembiayaan awal 17,5 Juta Gulden kontribusi Pembiayaan kepada Pemerintah Indonesia Kepercayaan dari Pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan bahwa mengingat kebutuhan mendesak untuk pengembangan wilayah Hukum Irian Barat dari Negara-Negara lain juga akan ikut memberikan kontribusi pada dana yang diusulkan untuk pembangunan wilayah Hukum Irian Barat mendapatkan informasi tentang bantuan perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Hukum Irian Barat dana dari Amerika Serikat, Bangsa-Bangsa lain untuk pengembangan wilayah Hukum Irian Barat sekarang disebut DANA OTSUS dalam perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962. Sehingga menimbulkan pelanggaran hukum, Penipuan hukum, Manipulasi hukum, Peneyludupan hukum, dan penyimpangan hukum pada peraturan Perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemrintah dan Negara Republik Indonesia.
    54. Dalam perjanjian New York Agreemnet pada tanggal 15 Agustus 1962 antara Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang disediakan untuk pelaksanaan pemilihan bebas Dimana penduduk Wilayah Hukum Irian Barat akan memutuskan apakah mereka untuk tetap dengan Pemerintah Indonesia, Namun pada tanggal 1 April 1969 Sekretarsi Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menunjuk Ortiz Sanz adalah wakil dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertindak dalam pemilihan bebas sesuai dasar hukum perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 maksud di atas di panggil Sekretaris Jenderal PBB  untuk memberikan sasaran membantu dan partisipasi dalam pelaksanaan perjanjian yang di maksud yang bertanggung jawab adalah Negara Indonesia untuk Tindakan pemilihan bebas oleh rakyat wilayah Hukum Irian Barat untuk penetuan hak dan nasib sendiri.
    55. Pada prinsipnya dalam laporan tahunan dari Majelis Umum  Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa perwakilannya yang telah mendirikan kantor pusat di Jakarta, Indonesia dan Djajapura untuk Resolusi 1752 (XVLL), Perjanjian yang berkaitan dengan hak-hak termasuk hak kebebasan berbicara, kebebasan bergerak dan perakitan dari penduduk wilayah Hukum Irian Barat Sekretaris Jenderal PBB, dimana Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakn tugas-tugas yang dipercayakan kepadanya dengan persetujuan oleh perjanjian New York Agreement tanggal 15 Agustus 1962 dalam laporan tahunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1969 sampai Sekarang. Mengakibatkan menimbulkan pelanggaran hukum, Penipuan Hukum, manipulasi hukum, penyeludupan hukum, dan penyimpangan hukum pada peraturan perundang-undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia.
    56. Bahwa menurut Administrasi Pemerintah Indonesia diwilayah hukum Irian Barat telah mengadakan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia pada Perjanjian New York Agreemnet pada tanggal 15 Agustus 1962 untuk tindakan pemilihan bebas dan telah melakukan turunan beberapa wilayah hukum Irian Barat dalam rangka untuk memperoleh pengetahuan informasi pertama dari kondisi yang berlaku di daerah wilayah hukum pemilihan bebas di Irian Barat itu. Maka perwakilan Sekeretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan bahwa telah di percayakan untuk memberikan saran tertentu kepada Pemerintah Indonesia dalam kaitanya dengan Persiapan Pelaksanaan pemilihan bebas Tahun 1969.
    57. Bahwa yang termasuk jaminan hak dasar rakyat dan wilayah Hukum Irian Barat dengan populasi memberikan kebebasan berkspresi, gerakan perakitan atau praktek dalam Pasal XXII melalui perjanjian New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962 melepaskan tahanan politik Irian Barat, dengan wilayah hukum Irian Barat dengan jaminan yang layak sehingga mereka bisa partisipasi dalam Tindakan pemilihan bebas dan memegang konsultasi awal dengan perwakilan rakyat Irian Barat adalah bentukan oleh Pemerintah Negara Indonesia untuk menentukan metode dan prosedur untuk memastikan dari populasi sesuai dengan Pasal XVIII perjanjian New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962. Mengakibatkan timbulnya pelanggaran hukum, penipuan hukum, menipulasi hukum, penyeludupan hukum, dan penyimpangan hukum pada peraturan Perundang-Undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia.   
    58. Masa pemerintahan daerah Irian Barat Baru pada tanggal 1 Oktober 1962 tentang perjanjian New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda tentang penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    59. Pada tanggal 1 Mei tahun 1963 oleh Pemerintah Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa Bangsa-Bangsa penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 14. Juli-2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya tercatat pada tanggal 19 November 1969 pada Resolusi 2504 di Badan Lembaga Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    60. Masa pemerintahan daerah Irian Barat Baru pada tanggal 1 Oktober 1962 tentang perjanjian New York Agreement  pada tanggal 15 Agustus 1962 oleh Pemerintah Indonesia dan Belanda tentang penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    61. Pada tanggal 1 Mei tahun 1963 oleh Pemerintah  Badan Otoritas (UNTEA) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa penyerahan Administrasi Pemerintahan Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia.
    62. Pada tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya tercatat pada tanggal 19 November 1969 pada Resolusi 2504 di Badan Lembaga Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    63. Bahwa untuk mengetahui dasar hukum integrasi nasional di Irian Barat pada tahun 1969 dipandang dari aspek kaidah hukum perlu Provinsi Irian Barat beserta kabupaten-kabupatennya yang dibentuk dan diatur berdasarkan Penetapan Presiden No.1 Tahun 1962 jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 jo. Keputusan Presiden No.57 Tahun 1963 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 1969, segera diatur kembali sebagai daerah-daerah otonom, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966, sudah menjamin pemenuhan kehidupan bangsa dan rakyat Papua tanpa diskriminasi.
    64. Penyerahan administrasi non pemerintahan sendiri di Irian Barat berada di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui suatu badan organisasi internasional yang disebut Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan membentuk perwakilan khusus yang disingkat (UNTEA) sejak pada tanggal 1 Mei tahun 1962 melalui integrasi pada tanggal 14 Juli-2 Agustus 1969 tentang Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) dan hasilnya masih tercatat pada tanggal 19 November 1969 dalam Resolusi 2504  XXIV oleh badan lembaga internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi bangsa Papua berintegrasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    65. Penetapan Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1962 tentang Pembentukan Provinsi Irian Barat Bentuk  Baru, (Penjelasan dalam Lembaran Negara No. 1 Tahun 1962 dan dalam Tambahan Lembaran Negara No. 2372).
    66. Peraturan Penguasa Peranan Tertinggi No. 11 Tahun 1962 tentang Tenaga Pembangunan Irian Barat.
    67. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 1962 tentang Satuan Uang Rupiah yang Khusus Berlaku untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara Tahun 1963).
    68. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 Tahun 1963 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Irian Barat Masa 1 Mei-Desember Tahun 1963 (Penjelasan Lembaran Negara No. 20 Tahun 1963).
    69. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 3 Tahun 1963 tentang Peraturan- Peraturan Devisen Khusus untuk Daerah Provinsi Irian Barat (Penjelasan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 13 Tahun 1963).
    70. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahan Negara Irian Bhakti (Penjelasan Lembaga Negara Republik Indonesia No. 29 Tahun 1963).
    71. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 1963 tentang Kegiatan Politik Provinsi Irian Barat.
    72. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1963 tentang Tindakan- Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Cara dan Tugas.
    73. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonomi Provinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonomi di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907).
    74. Rooma Agreement /Perjanjian Rooma menjamin menyetujui  pasal 1 Referendum Pepera untuk  tahun 1969 diatur dalam perjanjian New York Agreement Agustus 1962. ditunda jika mungkin di batalkan
    75. Rooma Agreement /Perjanjian Rooma menjamin menyetujui  Pasal 2  Indonesia akan Memerintah  diPapua Barat untuk Dua Puluh Lima (25) tahun  kedepan terhitung efektif 1 Mei 1963.
    76. Ketetapan  MPR  Nomor: IV/MPR/1999  tentang   Garis-Garis  Besar  Haluan  Negara   tahun 1999-2004.
    77. Ketetapan  MPR  Nomor: VI/MPR/2000  tentang  Rekomendasi  kebijakaan  Dalam   Penyelenggaraan Otonomi   daerah
    78. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya;
    79. Rakyat papua masih  pertayakan Apakah sudah diratifikasi  atau diamandemen  oleh pemerintah RI  dalam  konstitusi  Indonesia  sebelum dan sesudah  penentuan pendapat  rakyat (PEPERA)  tahun 1969 di provinsi papua  nomor berapa tanggal berapa dan tahun  berapa masih Mengakibatkan timbulnya pelanggaran hukum, penipuan hukum, menipulasi hukum, penyeludupan hukum, dan penyimpangan hukum pada peraturan Perundang-Undangan yang diberlakukan oleh Pemerintah dan Negara Republik Indonesia.

    Terkait data dalam makna Pernyataan Prof. Wim Poli dalam Konteks sejarah Perjuangan  Pemekaran PBD,” Pernyataan Prof. Wim Poli yang berbunyi:

    “Kepada Tuhan saya percaya, yang bukan Tuhan silakan bawa data.” Memiliki  makna yang sangat dalam dan sangat relevan dengan konteks perjuangan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya (PBD) maupun semua bentuk perjuangan berbasis kebenaran dan keadilan.

    Sebagai penjaga ingatan sejarah, Forum Deklarator Sorong Raya percaya bahwa setiap keputusan hari ini akan menjadi cerita yang diwariskan esok hari. Karena itu, dukungan kepada pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya adalah tanda kesetiaan pada amanat sejarah, agar tanah ini tetap berjalan pada jalurnya dan tidak kehilangan jati diri.

    PENUTUP

    Demikian kajian ilmiah ini  disampaikan sebagai bentuk permohonan para pejuang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.  Perjuangan selama kurang lebih 16 tahun 7 bulan, sejak tahun 2007 sampai dengan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2022, merupakan bagian penting dari perjalanan sejarah terbentuknya daerah otonom baru ini.

    Pengabdian yang dilakukan secara swadaya, mandiri dan penuh pengorbanan patut dicatat, dihormati dan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Kami berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dapat memberikan perhatian serius terhadap usulan ini sebagai bentuk penghormatan kepada para Deklarator dan Pejuang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

    (*) Penulis adalah Tim Deklarator dan Panitia Pejuang Pemekaraan Pembentukan Provinsi  Papua Barat Daya, saat ini menjabat sebagai ketua Forum Deklarator Sorong Raya