Oleh: Robertus Nauw (*)

Undang-Undang Otonomi Khusus Papua adalah undang-undang yang memberikan kewenangan khusus kepada orang Papua sejak 2001, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, melalui elit mereka yang duduk di DPRP, DPRD dan DPRK, MRP dan elit-elit mereka yang terhormat dipemerintahan sebagai Aparatur Sipil Negara untuk kelola dana Otsus untuk kepentingan kesejahteraan orang asli Papua.

Mengingat latar belakang undang-undang Otsus ni dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, mengurangi kesenjangan antara Papua dan provinsi lain di Indonesia. Otsus juga memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka sendiri, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan dan bidang pengemangan ekonomi orang asli Papua.

Otonomi khusus Papua itu kebijakan pemerintah Indonesia, itu kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan khusus kepada elit Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat atau masyarakat asli Papua.

Beberapa poin penting tentang Otsus, jangan kita melihat otsus hanya untuk kepentingan politik, Otsus itu tidak hanya serta merta untuk orang asli Papua mendapatkan hak politiknya, karena dalam hal ikut menjaga semangat kebangsaan dan semangat nasionalisme Indonesia yang kita cinta ini.  Namun yang harus kita ingat Otsus lebih dari itu adalah Otsus juga untuk mengangkat harkat dan martabat orang Papua juga lewat pemberdayaan dan meningkatkan ekonomi orang asli Papua.

Pemerintahan daerah di antero Papua terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai badan legislatif dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua, memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak orang Papua di dalam Otsus itu bukan hanya hak politik, namun juga hak ekonomi dan pemerintah harus mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat asli papua dalam peningkatan ekonomi OAP. lebih khusus ekonomi para pedagang mama-mama asli Papua.

Sejak 20 tahun Otsus berlangsung di Tanah Papua dalam inplementasi Otsus jilid 1 (2002-2021), keberpihakan terhadap orang asli Papua dalam hal pengembangan sektor pengembangan ekonomi (Pedagang Mama-mama Papua) tidak berjalan maksimal, lebih khusus di Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya. Program miliaran rupiah ini tidak tepat sasaran untuk menyentuh lapisan paling dasar orang Papua untuk pengembangan kesejahteraan orang asli Papua, khusus di sektor akses modal usaha untuk mama-mama Papua.

Otsus Papua berlanjut untuk Periode ke 2 digulir sejak tahun (2022-2041) merupakan sebuah program yang memiliki tantangan keberhasilannya tersendiri, apakah 20 tahun kucuran dana Otsus ke depan ini apakah mampu sejahterakan masyarakat Papua atau hanya sejahterakan elit Papua, itu menjadi sebuah diskursus yang harus dikaji dengan baik.

20 tahun berlakunya Otsus Papua sejak tahun 2002-2021 menjadi potret dari realitas orang Papua, dan nyaris tidak semua orang kecil mengakses dana otsus untuk pengembangan ekonomi. Untuk angkat harkat dan martabat orang Papua di bidang ekonomi, untuk mandiri secara ekonomi sangat susah minta ampun terutama dari akses modal usah untuk ekonomi yang berkelanjutan.

Pemerintah selalu punya dalil, mereka sudah berhasil bangun Pasar Sentral, mereka sudah bangun pasar modern, sudah bangun pasar lingkungan dengan miliaran rupiah, dan kemudian paksakan pedagang mama-amam Papua terlibat di sana untuk berjualan dan pemerintah kampanyekan bahwa pemerintah sudah membangun pasar Megah dan lain-lain.

Yang harus pemerintah ingat pembangunan megah soal pasar sentral, soal pasar modern dan pasar lingkungan itu bukan pembangun yang bersifat kekhususan sesuai amanat undang-undang Otsus Papua. Keberhasilan pembangunan itu gunakan APBN, APBD

Sementara pasar khusu, pasar lokal, pasar rakyat itu pasar yang wajib dibangun karena semangat otsus untuk keberpihakan, karena pembangunan dalam semangat otsus itu lebih soal kekhususan bagaimana elit papua mampu bangun pasar khusus, bangun pasar rakyat, bangun pasar lokal yang dibangun representasinya dengan dana otsus untuk orang Papua karena sistem pasar orang Papua itu pasar tradisional, pasar lokal, pasar rakyat dengan sistem koperasi yang komunal .

Jika pemerintah dearah Kota Sorong dan pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mau, masyarakat asli Papua tetap eksis, pedagang mama-maa papua tetap bertahan tanpa gulung tikar. pemerintah bisa memberikan kemudahan dari sisi akses modal usaha, yang bersumber dari dana otsus dan pemerintah bisa membina mereka dengan sistem koperasi dan sistem ekonomi yang berkelanjutan agar mereka bertahan berjualan di pasar sentral, pasar moderen dan pasar-pasar lingkungan. dengan sistem pasar yang bebas, dengan sistem pasar monopoli dan manajemen koperasi moderen, namun akses modal dijamin dari dana Otsus, pendmpingan di damping dan pemberdayaan di berdayakan dan diawasi ketat oleh pemerintah bukan tidak mungkin pedagang mama-mama papua bisa eksis untuk 20 tahun mendatang manfaatkan dana Otsus untuk pengembangan sector ekonomi mama-mama Papua.

Kalau hanya fokus bangun pasar moderen, namun memberi mereka skema modal usaha dari akses dana otsus, baik untuk stimulant, baik untuk bantuan langsung tunai, atau pun skema pengkreditan dengan edukasi dan sosialisasi dan pendampingan pedagang yang baik dan benar.

saya yakin walaupun elit papua tidak bangun pasar khusus bagi mama-mama Ppua namun mereka bisa imbangi dengan pembinaan dan sistem askses modal usaha dari dana otsus yang baik dan benar dengan dana yang bersumber dari dana otsus, dengan sistem pengawasan yang diawasi ketat oleh pemerintah, saya yakin pedagang mama-mama Papua bisa eksis untuk, bertahan dan hal bersaing dengan pedagang migran untuk berusaha dan berdagang di 20 tahun mendatang dalam semangat Otsus.

Namun hari ini jangan kita lupa dan tutup mata, tidak ada akses bantuan modal usaha yang baik, tidak ada pembinaan ekonomi yang baik sehingga sebagian besar pedagang mama-mama Papua di pasar Sentral Remu Sorong harus memberi kontrak los mereka kepada kaum migran.

Bahkan tidak sedikit dari pedagang mama-mama Papua yang rela menjual ke kaum migran untuk kepentingan menambah modal usaha mereka. Sekali lagi, kalo hanya harap orang Papua maju dan bersaing dalam hal usaha dagang di pasar trus tidak ada pendampingan dan pengawasan dari pemerintah, itu sesuatu yang keliru dan usaha peadagang mama-mama Papua otomatis tidak akan berkembang.

Tujuan otsus Papua itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pengelolaan sumber daya alam dan melalui pembangunan ekonomi. Jadi jangan elit hanya menggunakan Dana khusus dengan setiap kucuran dana otsus untuk kepentingan elit untuk kepentingan SKPD, OPD dan lain-lain.

Orang Papua butuh dana otsus yang setiap tahun turun ke Papua satu tahun turun 3 tahap itu juga untuk kepentingan pembinaan dan kepentingan modal usaha. Kucurannya setiap tahun turun dan dibagi dalam tiga tahapan tahap pertama yang 30% tahap kedua yang 45% tahap ketiga yang 25% dari dana otsus itu diukur jelas untuk program-program pendampingan program-program pemberdayaan masyarakat

Otsus Jilid 1 berlangsung selama 20 tahun sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2021. hari ini Otsus Jilid 2 bergulir rencana berlangsung dari tahun 2022-2041 dan untuk Otsus jilid 2 hari ini sudah masuk tahun ke 4,  masyarakat masi berteriak dengan isu yang sama (1) Minim Bantuan Modal usaha (2) Pembinaan Ekonomi (3) Pembangunan Pasar Khusus.

Jika dihitung 25 tahun ini di Kota Sorong, masyarakat selalu berteriak di jalan-jalan, berjualan beralas karung di bawah tanah. jualan dengan akses modal yang mereka cari sendiri di koperasi swasta dengan sistem rentenir dan mereka justru menderita di tengah gegap gempita zaman otsus 25 tahun.

jika dilihat uang otsus cukup untuk akses modal usaha bagi pedagang mama-mama Papua, kenapa pemerintah selalu kesulitan dalam mencari format untuk dorong program ini untuk urus kepentingan pedagang mama-mama Papua soal akses modal usaha, pembinaan ekonomi yang berkelanjutan dan pasar khusus.

dan anehnya uang untuk biayai program ini sudah ada di dinas, namun uang itu tidak terpakai setiap tahun dalam hal pemberdayaanpedagang OAP, pemberian akses modal usaha dari dana otsus, itu sama halnya dengan proyek tra jelas, karena proyek ini ada mata anggaran di dinas namun di tingkat realisasi di lapangan tidak dimanfaatkan oleh orang asli Papua untuk akses modal usaha karena pihak dinas bingung dalam hal pengelolaan teknisnya, dan anehnya malah program miliaran rupiah ini dikembalikan ke kas Negara.

Contoh kongkrit dana ekomas untuk Provinsi Papua Barat Daya, sejak Tahun 2022, Tahun 2023, Tahun 2024 dan Tahun 2025.  yang dikelola oleh kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Dana ini selalu setiap tahun dikembalikan ke kas negara. Sementara orang Papua di lapangan sangat butuhkan modal usaha, pedagang mama-mama Papua sangat butuh modal usaha dari dana otsus dan pembinaan ekonomi berkelanjutan dari dinas terkait.

Kita lihat saudara-saudara kita dari kaum migran, untuk akses modal usaha mereka sudah modern dan sayang sekali stigma buruk yang selalu membandingkan pedagang mama-mama Papua dengan pedagang kaum migran. dari semua aspek kita timpang dan kita mau bandingkan dari sisi yang mana? 

Membandingkan orang Papua dengan orang Nusantara soal ekonomi dan pasar itu jelas kita bicara langit dan bumi. jangan bandingkan ekonomi orang Papua dan jangan Bandingkan sistem dagang orang Papua dengan kaum migran karena setiap mereka punya budaya, semangat dagang dan mereka punya etos masing-masing. Sementara pedagang mama-mama Papua, hanya punya semangat jualan tanpa modal usaha, tanpa pembinaan, tanpa pendampingan dari pemerintah.

Mereka hanya disuru untuk ikut isi pasar-pasar yang dibangun oleh pemerintah dan dipaksa harus bersaing dengan kaum migran tanpa pemberian akses modal usaha dari dana otsus, tanpa pembinaan ekonomi berkelanjutan dari pemerintah. Itu jelas sesuatu yang terlalu memaksakan orang Papua untuk makin mundur dan tersisih.

Pedagang mama-maa Papua, harus dibina dan tuntutan dari mama-mama Papua itu ada pendampingan ekonomi yang berkelanjutan. Pakai dana otsus untuk pembinaan, pakai dana otsus untuk beri modal usaha, pakai dana otsus untuk stimulant bagi pedagang. Program ekomas itu sudah baik, cuma soal mekanisme dan tata caranya saja yang belum berjalan dan diterapkan baik oleh pemerintah dalam hal ini.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), penulis berharap pimpinan  dinas Koperindag Provinsi Papua Barat Daya segera berkordinasi dengan Gubernur Papua Barat Daya untuk membahas skema pemberian hibah atau bantuan modal usaha, dan konsep pendampingan usaha pedagang mama-mama Papua yang berkelanjutan.

Komidis 2 DPR RI akan tiba tanggal 2 Mei 2025 di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya untuk agenda evaluasi dan Pengawasan Daerah Otonomi Baru dan momen ini penting untuk kordinasi soal realita hidup orang Papua dalam 25 tahun membangun orang Papua dalam semangat Otsus. Namun wajah pribumi Papua, wajah orang lokal Papua terus tersingkir dan marginal dari sisi pengembangan ekonomi terutama nasip pedagang mama-mama Papua. elit papua tolong jujur bangun kaum dan manusia papua dengan program yang baik dan benar untuk kelanjutan hidup orang asli Papua terutama Pedagang Mama-mama Papua. Salam (*)

(*) Robertus Nauw adalah Seorang Aktivis dan Pegiat Pemberdayaan Masyarakat di Kota Sorong